Jumat, 12 Februari 2010

STANDART KOMPETENSI AHLI GIZI

KOMPETENSI INTI AHLI MADYA GIZI
1. Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik profesi Gizi
2. Merujuk pasien /klien kepada professional N/D atau disiplin lain bila diluar komampuan/ kewenangan.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan profesi.
4. Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur.
5. Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan.
6. Menggunakan tekonologi mutakhir untuk kegiatan komunikasi dan informasi.
7. Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi.
8. Memberikan pendidikan Gizi dalam praktek kegizian.
9. Mengawasi konseling, pendidikan, dan / atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum .
10. Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu.
11. Mengkaji ulang dan mengembangkan materi pendidikan untuk populasi sasaran.
12. Berpartisipasi dalam penggunaan media masa untuk promosi pangan dan gizi.
13. Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktek kegizian.
14. Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan.
15. Mengembangkan dan mengukur dampak dari pelayanan dan praktek kegizian
16. Berpartisipasi dalam perubahan organisasi, perencanaan dan proses penentapan tujuan.
17. Berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan rencana operasional
18. Mengawasi pengumpulan dan pengolahan data keuangan praktek kegizian.
19. Melakukan fungsi pemasaran.
20. Berpartisipasi dalam pendayagunaan sumber daya manusia.
21. Berpartisipasi dalam pengelolaan sarana fisik termasuk pemilihan peralatan dan merancang/merancang ulang unit-unit kerja.
22. Mengawasi sumberdaya manusia, keuangan, fisik, materi dan pelayanan secara terpadu.
23. Mengawasi produksi makanan yang sesuai dengan pedoman gizi, biaya dan daya terima klien.
24. Mengawasi pengembangan dan atau modifikasi resep /formula.
25. Mengawasi penerjemahan kebutuhan gizi menjadi menu makanan untuk kelompok sasaran.
26. Mengawasi rancangan menu sesuai dengan kebutuhan dan status kesehatan klien.
27. Berpartisipasi dalam melakukan penilaian citarasa (organoleptik) makanan dan produk gizi.
28. Mengawasi sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan makanan.
29. Mengelola keamanan dan sanitasi makanan.
30. Mengawasi penapisan gizi untuk individu dan kelompok.
31. Mengawasi Penilaian gizi klien dengan kondisi kesehatan umum (Obesitas, hipertensi dll)
32. Menilai status gizi individu dengan kondisi kesehatan kompleks (Ginjal, gizi buruk, dll).
33. Merancang dan menerapkan rencana pelayanan gizi sesuai dengan keadaan kesehatan klien.
34. Mengelola pemantauan asupan makanan dan gizi klien.
35. Memilih, menerapkan dan mengevaluasi standar makanan enteral dan parentral untuk memenuhi kebutuhan gizi yang dianjurkan termasuk zat gizi makro.
36. Mengembangkan dan menerapkan rencana pemberian makanan peralihan.
37. Mengkoordinasikan dan memodifikasi kegiatan pelayanan gizi diantara pemberi pelayanan.
38. Melakukan komponen pelayanan gizi dalam forum diskusi tim medis untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien.
39. Merujuk klien kepada pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih sesuai dengan kesehatan umum dan gizi.
40. Mengawasi penapisan status gizi kelompok masyarakat.
41. Melakukan penilaian status gizi kelompok masyarakat.
42. Melakukan pelayan gizi pada berbagai kelompok masyarakat sesuai dengan budaya, agama dalam daur kehidupan
43. Melakukan program promosi kesehatan atau program pencegahan penyakit.
44. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi masyarakat.
45. Mengawasi pangan dan program gizi masyarakat.
46. Berpartisipasi dalam penetapan biaya praktek pelayanan kegizian

STANDAR KOMPETENSI TERAPI DIIT
1. Mengawasi pengkajian gizi klien dengan kondisi medis komplek (gagal ginjal,trauma dll)
2. Menentukan rekomendasi diit dengan memperhatikan patofisiologi penyakit
3. Mengawasi evaluasi rencana pelayanan gizi bagi klien/kelompok dengan kondisi medis komplek (penyakit ginjal, trauma)
4. Memilih, memonitor dan mengevaluasi makann enteral dan paranteral khususnya pada penyakit-penyakit komplikasi
5. Pengembangan dan penerapan rencana transisi makanan pasien dari rawat inap sampai pasca rawat inap
6. Melakukan konseling dan penyuluhan gizi pada klien/ kelompok dengan penyakit dan kondisi keasehatan yang komplek
7. Melakukan pemeriksaan fisik dasar
8. Berpartisipasi dalam pemberian makanan lewat pipa
9. Berpartisipasi dalam penetapan ambang batas dalam pemeriksaan laboratorium
10. Berpartisipasi dalam mengupayakan segala sesuatu yang terkait dengan terapi diet
11. Mengelola pelayanan gizi

STANDAR KOMPETENSI GIZI MASYARAKAT
1. Mengelola Pelayanan Gizi pada populasi yang berbeda dalam daur kehidupan.
2. Melakukan penilaian/ evaluasi dampak program pangan dan gizi yang berbasis masyarakat.
3. Mengembangkan program pangan dan gizi yang berbasis masyarakat
4. Berpartispiasi dalam survailans dan pemantauan gizi pada masyarakat
5. Berpartisipasi dalam penelitian berbasis masyarakat
6. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi kebijakan pangan dan gizi berdasarkan pada kebutuhan dan sumber daya.
7. Berkonsultasi dengan berbagai organisasi yang berkaitan dengan penyediaan pangan pada populasi sasaran
8. Mengembangkan proyek-proyek intervensi, pencegahan penyakit dan promosi kesehatan
9. Berpartisipasi dalam penetapan ambang batas dalam pemeriksaaan laboratorium.
10. Melaksanakan pengkajian kesehahatan umum, seperti tekanan darah.

STANDAR KOMPETENSI MANAJEMEN SISTEM PELAYANAN MAKANAN
1. Mengelola pengembangan dan atau modifikasi resep atau formula
2. Mengelola pengembangan menu untuk populasi sasaran
3. Mengelola penilaian citarasa (organoleptik) produk makanan dan gizi
4. Mengelola produksi makanan yang sesuai dengan pedoman,biaya dan daya terima konsumen
5. Mengelola sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan.
6. Mengelola sumberdaya manusia,keuangan, peralatan dan fasilitas lainnya secara terpadu.
7. Mengawasi sistem pelayanan dan praktek kegizian untuk kepuasan konsumen.
8. Mengawasi fungsi pemasaran
9. Mengawasi fungsi sumberdaya manusia
10. Melakukan analisis kegiatan

STANDAR KOMPETENSI BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Melakukan perencanaan strategis dan pengorganisasiannya
2. Mengembangkan bisnis dan rencana operasionalnya
3. Mengawasi pengadaan sumberdaya
4. Mengelola berbagai sumberdaya material, fisik, manusia dan keuangan secara terpadu
5. Mengawasi proses perubahan organisasi
6. Mengawasi koordinasi berbagai pelayanan
7. Mengawasi fungsi pemasaran

untuk mendownload aplikasi untuk gizi buruk klik dihttp://www.ziddu.com/download/8438522/FORGIRUK.xls.html
untuk mendownload aplikasi pengolahan laporan gizi klik :http://www.ziddu.com/download/8438878/DataGizi.xls.html

2 komentar: