tag:blogger.com,1999:blog-68587715549239379652024-02-20T13:05:50.918-08:00PERSAGIblog persatuan ahli gizi sambas dan singkawangFORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.comBlogger13125tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-31415022638648773522010-02-16T23:44:00.000-08:002010-02-16T23:44:41.684-08:00LINK DOWNLOADUntuk recall Klik http://www.ziddu.com/download/8623769/SemiQuantitiedFoodRecall.zip.html<br />
Untuk hitung Status Gizi cepat http://www.ziddu.com/download/8623854/HitungStatusGizi.zip.html<br />
Untuk Presisi dan akurasi data PSG http://www.ziddu.com/download/8623855/PresisiAkurasiPSG.zip.htmlFORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-14733524276264024632010-02-13T22:20:00.000-08:002010-02-13T22:20:44.449-08:00SUSUNAN PENGURUS PERSAGI DPC SAMBASINGKA 2009-2013<b>SUSUNAN PENGURUS DPC PERSAGI SAMBASINGKA PERIODE 2009 - 2013<br />
</b><br />
Pelindung : 1. Bupati Sambas<br />
2. Walikota Singkawang<br />
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas<br />
4. Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang<br />
Penasehat : H.T. Iskandar<br />
Henry Tri Purwati, SKM<br />
<br />
Ketua I : Irwanda, SKM<br />
Ketua II : Edi Rosadi, A.Md. Gizi<br />
Sekretaris I : Samsi Dariah, S.Gz<br />
Sekretaris II : Muslimin, S.Gz<br />
Bendahara I : Sri Rantauwati, SKM<br />
Bendahara II : Suzanna, A.Md. Gizi<br />
<br />
Organisasi dan Pembinaan Profesi<br />
Ketua I : Rini Okewati, A.Md. Gizi<br />
Ketua II : Ade Rasmi, A.Md. Gizi<br />
Anggota : 1. Sidra, A.Md. Gizi<br />
2. Sudarmi, A.Md. Gizi<br />
3.Deni Citra, A.Md. Gizi<br />
4. Wirto, A.Md. Gizi<br />
5. Novi Pralia, A.Md. Gizi<br />
6. Rima Natalia, A.Md. Gizi<br />
<br />
Penelitian dan Pengembangan<br />
Ketua I : U. Rosanti, SKM<br />
Ketua II : Erma Susanti, A.Md. Gizi<br />
Anggota : 1. Suerwin, A.Md. Gizi<br />
2. Astri Monica, A.Md. Gizi<br />
3. Marini, A.Md. Gizi<br />
4.Galuh Haryati<br />
5. Kusmayasari, A.Md. Gizi<br />
6.Yusmiamiza, A.Md. Gizi<br />
<br />
Gizi Masyarakat dan Institusi<br />
Ketua I : Suci Rahayu, A.Md. Gizi<br />
Ketua II : Desi Sulvina, A.Md. Gizi<br />
Anggota : 1. Catur Satyawati, A.Md. Gizi<br />
2. Yusniarti, A.Md. Gizi<br />
3. Murniati, A.Md. Gizi<br />
4. Agustriana<br />
5.Aris<br />
6. Aulia<br />
<br />
Gizi Klinik dan Mikro<br />
Ketua I : Rif’annur Surya, S.Gz<br />
Ketua II : Yuliana, A.Md. Gizi<br />
Anggota : 1. Santi Anggraini, A.Md. Gizi<br />
2. Dian, A.Md. Gizi<br />
3. Ida AP. Kartika Sari, A.Md. Gizi<br />
4. Fitriani, A.Md. Gizi<br />
5. Rosdiyatun, A.Md. Gizi<br />
6. Fatmawati, A.Md. Gizi<br />
<br />
Kewirausahaan<br />
Ketua I : Nur Azma, SKM<br />
Ketua II : Sudiarti, A.Md. Gizi<br />
Anggota : 1. Widyastuti, A.Md. Gizi<br />
2. Suharti, A.Md. Gizi<br />
3. Emawati, A.Md. Gizi<br />
4. Lidyawati, A.Md. Gizi<br />
5. Ita Kesumawati, A.Md. Gizi<br />
6. Ros Evelyn, A.Md. Gizi<br />
<br />
Promosi dan Publikasi<br />
Ketua I : Rio Yassin, A.Md. Gizi<br />
Ketua II : Fatmawati, A.Md. Gizi<br />
Anggota : 1. Bayu Rizu, A.Md. Gizi<br />
2. Ilham, A.Md. Gizi<br />
3. Heny, A.Md. Gizi<br />
4. Asnani, A.Md. Gizi<br />
5. Heru Sumedi<br />
6. TriFORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-10995142466195612642010-02-12T23:15:00.000-08:002010-02-15T00:27:16.888-08:00DOWNLOAD APLIKASIUNTUK TEMAN2 GIZI YANG KEBINGUNGAN MENGHITUNG KEBUTUHAN FORMULA UNTUK ANAK GIZI BURUK SILAHKAN DOWNLOAd, COPY LINK INI :http://www.ziddu.com/download/8438522/FORGIRUK.xls.html<br />
DAN UNTUK YANG PUYENG BIKIN LAPORAN TIAP BULAN NIH DOWNLOAD AJA APLIKASINYA :<br />
http://www.ziddu.com/download/8438878/DataGizi.xls.html<br />
untuk yng pengen download aplikasi konsul diabet klik http://www.ziddu.com/download/8595908/KONSULTASIDIABET.xls.html<br />
untuk konsul sabrina klik http://www.ziddu.com/download/8595909/SABRINAMODIFIKASI.xls.html<br />
Untuk aplikasi Nutrition 4 Health klik http://www.ziddu.com/download/8595910/N4HProgram.xls.html<br />
SEMOGA BERMANFAATFORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-69635228277364453872010-02-12T23:10:00.000-08:002010-02-12T23:15:53.670-08:00STANDART KOMPETENSI AHLI GIZIKOMPETENSI INTI AHLI MADYA GIZI<br />
1. Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik profesi Gizi <br />
2. Merujuk pasien /klien kepada professional N/D atau disiplin lain bila diluar komampuan/ kewenangan.<br />
3. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan profesi.<br />
4. Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur.<br />
5. Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan.<br />
6. Menggunakan tekonologi mutakhir untuk kegiatan komunikasi dan informasi.<br />
7. Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi. <br />
8. Memberikan pendidikan Gizi dalam praktek kegizian.<br />
9. Mengawasi konseling, pendidikan, dan / atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum .<br />
10. Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu.<br />
11. Mengkaji ulang dan mengembangkan materi pendidikan untuk populasi sasaran.<br />
12. Berpartisipasi dalam penggunaan media masa untuk promosi pangan dan gizi.<br />
13. Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktek kegizian.<br />
14. Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan.<br />
15. Mengembangkan dan mengukur dampak dari pelayanan dan praktek kegizian<br />
16. Berpartisipasi dalam perubahan organisasi, perencanaan dan proses penentapan tujuan.<br />
17. Berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan rencana operasional <br />
18. Mengawasi pengumpulan dan pengolahan data keuangan praktek kegizian.<br />
19. Melakukan fungsi pemasaran.<br />
20. Berpartisipasi dalam pendayagunaan sumber daya manusia.<br />
21. Berpartisipasi dalam pengelolaan sarana fisik termasuk pemilihan peralatan dan merancang/merancang ulang unit-unit kerja.<br />
22. Mengawasi sumberdaya manusia, keuangan, fisik, materi dan pelayanan secara terpadu.<br />
23. Mengawasi produksi makanan yang sesuai dengan pedoman gizi, biaya dan daya terima klien.<br />
24. Mengawasi pengembangan dan atau modifikasi resep /formula.<br />
25. Mengawasi penerjemahan kebutuhan gizi menjadi menu makanan untuk kelompok sasaran.<br />
26. Mengawasi rancangan menu sesuai dengan kebutuhan dan status kesehatan klien.<br />
27. Berpartisipasi dalam melakukan penilaian citarasa (organoleptik) makanan dan produk gizi.<br />
28. Mengawasi sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan makanan.<br />
29. Mengelola keamanan dan sanitasi makanan.<br />
30. Mengawasi penapisan gizi untuk individu dan kelompok.<br />
31. Mengawasi Penilaian gizi klien dengan kondisi kesehatan umum (Obesitas, hipertensi dll)<br />
32. Menilai status gizi individu dengan kondisi kesehatan kompleks (Ginjal, gizi buruk, dll).<br />
33. Merancang dan menerapkan rencana pelayanan gizi sesuai dengan keadaan kesehatan klien.<br />
34. Mengelola pemantauan asupan makanan dan gizi klien.<br />
35. Memilih, menerapkan dan mengevaluasi standar makanan enteral dan parentral untuk memenuhi kebutuhan gizi yang dianjurkan termasuk zat gizi makro.<br />
36. Mengembangkan dan menerapkan rencana pemberian makanan peralihan.<br />
37. Mengkoordinasikan dan memodifikasi kegiatan pelayanan gizi diantara pemberi pelayanan.<br />
38. Melakukan komponen pelayanan gizi dalam forum diskusi tim medis untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien. <br />
39. Merujuk klien kepada pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih sesuai dengan kesehatan umum dan gizi. <br />
40. Mengawasi penapisan status gizi kelompok masyarakat.<br />
41. Melakukan penilaian status gizi kelompok masyarakat.<br />
42. Melakukan pelayan gizi pada berbagai kelompok masyarakat sesuai dengan budaya, agama dalam daur kehidupan<br />
43. Melakukan program promosi kesehatan atau program pencegahan penyakit.<br />
44. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi masyarakat.<br />
45. Mengawasi pangan dan program gizi masyarakat.<br />
46. Berpartisipasi dalam penetapan biaya praktek pelayanan kegizian <br />
<br />
STANDAR KOMPETENSI TERAPI DIIT<br />
1. Mengawasi pengkajian gizi klien dengan kondisi medis komplek (gagal ginjal,trauma dll)<br />
2. Menentukan rekomendasi diit dengan memperhatikan patofisiologi penyakit<br />
3. Mengawasi evaluasi rencana pelayanan gizi bagi klien/kelompok dengan kondisi medis komplek (penyakit ginjal, trauma)<br />
4. Memilih, memonitor dan mengevaluasi makann enteral dan paranteral khususnya pada penyakit-penyakit komplikasi<br />
5. Pengembangan dan penerapan rencana transisi makanan pasien dari rawat inap sampai pasca rawat inap<br />
6. Melakukan konseling dan penyuluhan gizi pada klien/ kelompok dengan penyakit dan kondisi keasehatan yang komplek<br />
7. Melakukan pemeriksaan fisik dasar <br />
8. Berpartisipasi dalam pemberian makanan lewat pipa<br />
9. Berpartisipasi dalam penetapan ambang batas dalam pemeriksaan laboratorium<br />
10. Berpartisipasi dalam mengupayakan segala sesuatu yang terkait dengan terapi diet<br />
11. Mengelola pelayanan gizi<br />
<br />
STANDAR KOMPETENSI GIZI MASYARAKAT<br />
1. Mengelola Pelayanan Gizi pada populasi yang berbeda dalam daur kehidupan.<br />
2. Melakukan penilaian/ evaluasi dampak program pangan dan gizi yang berbasis masyarakat.<br />
3. Mengembangkan program pangan dan gizi yang berbasis masyarakat<br />
4. Berpartispiasi dalam survailans dan pemantauan gizi pada masyarakat<br />
5. Berpartisipasi dalam penelitian berbasis masyarakat<br />
6. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi kebijakan pangan dan gizi berdasarkan pada kebutuhan dan sumber daya. <br />
7. Berkonsultasi dengan berbagai organisasi yang berkaitan dengan penyediaan pangan pada populasi sasaran<br />
8. Mengembangkan proyek-proyek intervensi, pencegahan penyakit dan promosi kesehatan<br />
9. Berpartisipasi dalam penetapan ambang batas dalam pemeriksaaan laboratorium.<br />
10. Melaksanakan pengkajian kesehahatan umum, seperti tekanan darah.<br />
<br />
STANDAR KOMPETENSI MANAJEMEN SISTEM PELAYANAN MAKANAN<br />
1. Mengelola pengembangan dan atau modifikasi resep atau formula<br />
2. Mengelola pengembangan menu untuk populasi sasaran <br />
3. Mengelola penilaian citarasa (organoleptik) produk makanan dan gizi<br />
4. Mengelola produksi makanan yang sesuai dengan pedoman,biaya dan daya terima konsumen<br />
5. Mengelola sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan. <br />
6. Mengelola sumberdaya manusia,keuangan, peralatan dan fasilitas lainnya secara terpadu.<br />
7. Mengawasi sistem pelayanan dan praktek kegizian untuk kepuasan konsumen. <br />
8. Mengawasi fungsi pemasaran<br />
9. Mengawasi fungsi sumberdaya manusia<br />
10. Melakukan analisis kegiatan<br />
<br />
STANDAR KOMPETENSI BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN<br />
1. Melakukan perencanaan strategis dan pengorganisasiannya<br />
2. Mengembangkan bisnis dan rencana operasionalnya<br />
3. Mengawasi pengadaan sumberdaya <br />
4. Mengelola berbagai sumberdaya material, fisik, manusia dan keuangan secara terpadu<br />
5. Mengawasi proses perubahan organisasi<br />
6. Mengawasi koordinasi berbagai pelayanan <br />
7. Mengawasi fungsi pemasaran<br />
<br />
untuk mendownload aplikasi untuk gizi buruk klik dihttp://www.ziddu.com/download/8438522/FORGIRUK.xls.html<br />
untuk mendownload aplikasi pengolahan laporan gizi klik :http://www.ziddu.com/download/8438878/DataGizi.xls.htmlFORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-55106101268359789562010-02-06T19:44:00.000-08:002010-02-06T19:45:43.548-08:00JUKNIS KADARZI DESASIAGAKEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR: 747/Menkes/SK/VI/2007<br />TENTANG<br />PEDOMAN OPERASIONAL KELUARGA SADAR GIZI<br />DI DESA SIAGA<br />DEPARTEMEN KESEHATAN<br />DIREKTORAT JENDERAL BINA KESEHATAN MASYARAKAT<br />DIREKTORAT BINA GIZI MASYARAKAT<br />2007<br />1<br />MENTERI KESEHATAN<br />REPUBLIK INDONESIA<br />KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR: 747/Menkes/SK/VI/2007<br />TENTANG<br />PEDOMAN OPERASIONAL KELUARGA SADAR GIZI<br />DI DESA SIAGA<br />Menimbang:<br />Mengingat:<br />1. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian sasaran 3 Departemen Kesehatan yaitu Seluruh Keluarga Sadar Gizi (KADARZI) diperlukan keserasian dan keterpaduan gerak antar semua pemangku kepentingan di tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;<br />2. bahwa untuk maksud seperti pada butir 1 diperlukan Pedoman Operasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.<br />1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;<br />2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;<br />3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah;<br />4. Undang–undang No. 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;<br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;<br />6. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2006 tentang Kewenangan Wajib Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;<br />7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;<br />8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1547/Menkes/SK/X/2003 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;<br />9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;<br />10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;<br />11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 331/Menkes/SK/V/2006 Tahun 2006 tentang Rencana Strategis Departemen Kesehatan;<br />12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 564/Menkes/SK/VII/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga;<br />13. Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.3/1116/SJ, Tanggal 13 Juni 2001, Tentang Pedoman Revitalisasi Posyandu.<br />2<br />MEMUTUSKAN<br />Menetapkan<br />Kesatu<br />Kedua<br />Ketiga<br />Keempat<br />Kelima<br />KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL KELUARGA SADAR GIZI DI DESA SIAGA.<br />Pedoman Operasional Keluarga Sadar Gizi di Desa Siaga adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.<br />Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam perencanaan, penggerakan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian upaya pencapaian Keluarga. Sadar Gizi.<br />Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan unit-unit teknis terkait dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan masyarakat.<br />Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.<br />Ditetapkan di : Jakarta<br />Tanggal : 21 Juni 2007<br />MENTERI KESEHATAN RI<br />ttd<br />Dr. dr. Siti Fadilah Supari, SpJP(K)<br />3<br />Lampiran<br />Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia<br />Nomor : 747/MENKES/SK/VI/2007<br />Tanggal : 21 Juni 2007<br />Tentang<br />PEDOMAN OPERASIONAL KELUARGA SADAR GIZI<br />DI DESA SIAGA<br />4<br />DAFTAR ISI<br />Hal<br />DAFTAR ISI ....................................................................................................<br />i<br />DAFTAR TABEL, GAMBAR, DAN FORMULIR ...............................................<br />ii<br />DAFTAR ISTILAH / SINGKATAN ....................................................................<br />iii<br />I<br />PENDAHULUAN .....................................................................................<br />1<br />A. Latar Belakang .....................................................................................<br />1<br />1. Masalah Gizi .....................................................................................<br />1<br />2. Penyebab Masalah Gizi ....................................................................<br />1<br />B. Rencana Strategis Departemen Kesehatan .......................................<br />2<br />C. Landasan Hukum ...............................................................................<br />3<br />II<br />TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI...... ..............................................<br />4<br />A. Pengertian ...........................................................................................<br />4<br />B. Tujuan dan Sasaran ............................................................................<br />4<br />C. Strategi Operasional ............................................................................<br />9<br />III<br />KEGIATAN DAN KELEMBAGAAN KADARZI .........................................<br />10<br />A. Kegiatan di Berbagai Tingkat Adminstrasi ..........................................<br />10<br />B. Kelembagaan .......................................................................................<br />15<br />IV<br />PEMANTAUAN DAN EVALUASI KADARZI .............................................<br />16<br />A. Pemantauan .........................................................................................<br />16<br />B. Evaluasi ...............................................................................................<br />17<br />V<br />PENUTUP ................................................................................................<br />18<br />5<br />DAFTAR TABEL<br />Tabel 1<br />Penilaian Indikator KADARZI Berdasarkan Karakteristik Keluarga..<br />5<br />Tabel 2<br />Indikator dan Definisi Operasional KADARZI ................................<br />6<br />DAFTAR GAMBAR<br />Gambar 1<br />Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Menuju KADARZI ........<br />19<br />DAFTAR FORMULIR<br />Formulir 1<br />Pemantauan Kegiatan KADARZI Tingkat Desa/Kelurahan.........<br />20<br />Formulir 2<br />Hasil Diskusi Lapangan Tingkat Desa/Kelurahan.......................<br />22<br />Formulir 3<br />Pemantauan Kegiatan KADARZI Tingkat Kecamatan/Puskesmas..<br />23<br />Formulir 4<br />Hasil Diskusi Lapangan Tingkat Kecamatan/Puskesmas ............<br />25<br />6<br />DAFTAR ISTILAH / SINGKATAN<br />ASI Eksklusif 0-6 Bulan<br />:<br />Pemberian ASI saja pada bayi sejak lahir sampai usia 6 bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain<br />BBLR<br />:<br />Bayi Berat Lahir Rendah (kurang dari 2500 gram)<br />GAKIN<br />:<br />Keluarga Miskin<br />KEK<br />:<br />Kurang Energi Kronis. Diderita oleh ibu hamil dan Wanita Usia Subur (WUS) yang diketahui dari hasil pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) < 23,5 cm<br />Keluarga<br />:<br />Keluarga yang terdiri dari keluarga inti yaitu ayah, ibu dan anak<br />Keluarga Sasaran<br />:<br />Keluarga yang di dalamnya terdapat anggota keluarga yang mempunyai masalah gizi<br />Lauk Hewani<br />:<br />Makanan yang diolah dari bahan makanan hewani misalnya ikan, telur, daging, ayam sebagai lauk pauk<br />MP-ASI<br />:<br />Makanan Pendamping ASI, makanan yang diberikan pada bayi umur 6-23 bulan<br />Pemantauan Pertumbuhan<br />:<br />Rangkaian kegiatan yang terdiri dari penimbangan, pengisian KMS, penilaian pertumbuhan dan tindak lanjut setiap kasus gangguan pertumbuhan<br />PSG<br />:<br />Pemantauan Status Gizi<br />PWS - Gizi<br />:<br />Pemantauan Wilayah Setempat Gizi<br />SKD-KLB Gizi Buruk<br />:<br />Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa Gizi Buruk<br />SKPG<br />:<br />Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi<br />SIP<br />:<br />Sistem Informasi Posyandu<br />SKDN<br />:<br />Sistem Pencatatan dan Pelaporan hasil penimbangan Balita di Posyandu<br />S →Jumlah seluruh balita di wilayah kerja Posyandu<br />K → Jumlah balita yang memiliki KMS di<br />wilayah kerja Posyandu<br />D → Jumlah balita yang ditimbang di wilayah<br />kerja Posyandu<br />N → Balita yang ditimbang 2 bulan berturut-turut dan garis pertumbuhan pada KMS naik<br />2 T<br />:<br />Balita yang berat badannya tidak naik 2 kali berturut-turut<br />7<br />I. PENDAHULUAN<br />A. Latar Belakang<br />1. Masalah Gizi<br />Masalah gizi terjadi di setiap siklus kehidupan, dimulai sejak dalam kandungan (janin), bayi, anak, dewasa dan usia lanjut. Periode dua tahun pertama kehidupan merupakan masa kritis, karena pada masa ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat. Gangguan gizi yang terjadi pada periode ini bersifat permanen, tidak dapat dipulihkan walaupun kebutuhan gizi pada masa selanjutnya terpenuhi.<br />Sekitar 30 juta wanita usia subur menderita kurang energi kronis (KEK), yang bila hamil dapat meningkatkan risiko melahirkan BBLR. Setiap tahun, diperkirakan sekitar 350 ribu bayi BBLR (≤ 2500 gram), sebagai salah satu penyebab utama tingginya angka gizi kurang dan kematian balita. Pada tahun 2005 terdapat sekitar 5 juta balita gizi kurang; 1,7 juta diantaranya menderita gizi buruk. Pada usia sekolah, sekitar 11 juta anak tergolong pendek sebagai akibat dari gizi kurang pada masa balita.<br />Anemia Gizi Besi (AGB) diderita oleh 8,1 juta anak balita, 10 juta anak usia sekolah, 3,5 juta remaja putri dan 2 juta ibu hamil. Sekitar 3,4 juta anak usia sekolah menderita Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY).<br />Sementara masalah gizi kurang dan gizi buruk masih tinggi, ada kecenderungan peningkatan masalah gizi lebih sejak beberapa tahun terakhir. Hasil pemetaan gizi lebih di wilayah perkotaan di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 12 % penduduk dewasa menderita gizi lebih.<br />2. Penyebab Masalah Gizi<br />Pada tingkat individu, keadaan gizi dipengaruhi oleh asupan gizi dan penyakit infeksi yang saling terkait. Apabila seseorang tidak mendapat asupan gizi yang cukup akan mengalami kekurangan gizi dan mudah sakit. Demikian juga bila seseorang sering sakit akan menyebabkan gangguan nafsu makan dan selanjutnya akan mengakibatkan gizi kurang.<br />Di tingkat keluarga dan masyarakat, masalah gizi dipengaruhi oleh:<br />a. Kemampuan keluarga dalam menyediakan pangan bagi anggotanya baik jumlah maupun jenis sesuai kebutuhan gizinya.<br />b. Pengetahuan, sikap dan keterampilan keluarga dalam hal:<br />8<br />1) Memilih, mengolah dan membagi makanan antar anggota keluarga sesuai dengan kebutuhan gizinya.<br />2) Memberikan perhatian dan kasih sayang dalam mengasuh anak.<br />3) Memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan gizi yang tersedia, terjangkau dan memadai (Posyandu, Pos Kesehatan Desa, Puskesmas dll).<br />c. Tersedianya pelayanan kesehatan dan gizi yang terjangkau dan berkualitas.<br />d. Kemampuan dan pengetahuan keluarga dalam hal kebersihan pribadi dan lingkungan.<br />Gambaran perilaku gizi yang belum baik juga ditunjukkan dengan masih rendahnya pemanfaatan fasilitas pelayanan oleh masyarakat. Saat ini baru sekitar 50 % anak balita yang dibawa ke Posyandu untuk ditimbang sebagai upaya deteksi dini gangguan pertumbuhan. Bayi dan balita yang telah mendapat kapsul vitamin A baru mencapai 74 % dan ibu hamil yang mengkonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) baru mencapai 60 %.<br />Demikian pula dengan perilaku gizi lainnya juga masih belum baik yaitu masih rendahnya ibu yang menyusui bayi 0-6 bulan secara eksklusif yang baru mencapai 39 %, sekitar 28 % rumah tangga belum menggunakan garam beryodium yang memenuhi syarat, dan pola makan yang belum beraneka ragam.<br />B. Rencana Strategis Departemen Kesehatan RI.<br />Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Kesehatan 2005-2009 menetapkan 4 (empat) sasaran pembangunan kesehatan, satu diantaranya adalah menurunkan prevalensi gizi kurang menjadi setinggi-tingginya 20 %. Guna mempercepat pencapaian sasaran tersebut, di dalam Rencana Strategis Departemen Kesehatan 2005-2009 telah ditetapkan 4 strategi utama, yaitu 1) Menggerakan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat; 2) Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas; 3) Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan, dan 4) Meningkatkan pembiayaan kesehatan.<br />Dari empat strategi utama tersebut telah ditetapkan 17 sasaran prioritas, satu diantaranya adalah seluruh keluarga menjadi Keluarga Sadar Gizi (KADARZI). sebagai salah satu tujuan Desa Siaga. Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumberdaya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.<br />9<br />C. Landasan Hukum<br />Landasan hukum pengembangan dan pembinaan Keluarga Sadar Gizi adalah sebagai berikut:<br />14. Undang–undang No. 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;<br />15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;<br />16. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah;<br />17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;<br />18. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2006 tentang Kewenangan Wajib Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;<br />19. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;<br />20. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;<br />21. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;<br />22. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas;<br />23. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;<br />24. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1202/Menkes/SK/VIII/2003 Tahun 2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat;<br />25. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1547/Menkes/SK/X/2003 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;<br />26. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;<br />27. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;<br />28. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 331/Menkes/SK/V/2006 Tahun 2006 tentang Rencana Strategis Departemen Kesehatan;<br />29. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 564/Menkes/SK/VII/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga;<br />30. Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.3/1116/SJ, Tanggal 13 Juni 2001, Tentang Pedoman Revitalisasi Posyandu.<br />10<br />II. TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI<br />A. Pengertian<br />Keluarga Sadar Gizi (KADARZI) adalah suatu keluarga yang mampu mengenal, mencegah dan mengatasi masalah gizi setiap anggotanya. Suatu keluarga disebut KADARZI apabila telah berperilaku gizi yang baik yang dicirikan minimal dengan :<br />1. Menimbang berat badan secara teratur.<br />2. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) saja kepada bayi sejak lahir sampai umur 6 bulan (ASI eksklusif).<br />3. Makan beraneka ragam.<br />4. Menggunakan garam beryodium.<br />5. Minum suplemen gizi (TTD, kapsul Vitamin A dosis tinggi) sesuai anjuran.<br />B. Tujuan dan Sasaran<br />1. Tujuan Umum<br />Seluruh keluarga berperilaku sadar gizi.<br />2. Tujuan Khusus<br />a. Meningkatnya kemudahan keluarga dan masyarakat memperoleh informasi gizi<br />b. Meningkatnya kemudahan keluarga dan masyarakat memperoleh pelayanan gizi yang berkualitas.<br />3. Sasaran<br />a. 80% balita ditimbang setiap bulan<br />b. 80% bayi 0-6 bulan diberi ASI saja (ASI eksklusif)<br />c. 90% keluarga menggunakan garam beryodium<br />d. 80% keluarga makan beraneka ragam sesuai kebutuhan<br />e. Semua balita gizi buruk dirawat sesuai standar tata laksana gizi buruk<br />f. Semua anak 6-24 bulan GAKIN mendapatkan MP-ASI<br />g. 80% balita (6-59 bulan) dan ibu nifas mendapat kapsul vitamin A sesuai anjuran<br />h. 80% ibu hamil mendapatkan TTD minimal 90 tablet selama kehamilannya.<br />4. Indikator dan Definisi Operasional<br />Perilaku KADARZI akan diukur minimal dengan 5 (lima) indikator yang menggambarkan perilaku sadar gizi. Penggunaan 5 indikator disesuaikan dengan karakteristik keluarga sebagai berikut:<br />11<br />12<br />Tabel 1.<br />Penilaian Indikator KADARZI Berdasarkan Karakteristik Keluarga<br />Indikator KADARZI yang berlaku *)<br />No Karakteristi<br />k Keluarga<br />1<br />2<br />3<br />4<br />5<br />Keterangan<br />1<br />Bila keluarga mempunyai Ibu hamil, bayi 0-6 bulan, balita 6-59 bulan,<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />Indikator ke 5 yang digunakan adalah balita mendapat kapsul vitamin A<br />2<br />Bila keluarga mempunyai bayi 0-6 bulan, balita 6-59 bulan,<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />-<br />3<br />Bila keluarga mempunyai ibu hamil, balita 6-59 bulan,<br />√<br />-<br />√<br />√<br />√<br />Indikator ke 5 yang digunakan adalah balita mendapat kapsul vitamin A<br />4<br />Bila keluarga mempunyai Ibu hamil<br />-<br />-<br />√<br />√<br />√<br />Indikator ke 5 yang digunakan adalah ibu hamil mendapat TTD 90 tablet<br />5<br />Bila keluarga mempunyai bayi 0-6 bulan<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />Indikator ke 5 yang digunakan adalah ibu nifas mendapat suplemen gizi<br />6<br />Bila keluarga mempunyai balita 6-59 bulan<br />√<br />-<br />√<br />√<br />√<br />-<br />7<br />Bila keluarga tidak mempunyai bayi, balita dan ibu hamil<br />-<br />-<br />√<br />√<br />-<br />-<br />*) Keterangan:<br />1. Menimbang berat badan secara teratur.<br />2. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) saja kepada bayi sejak lahir sampai umur 6 bulan (ASI eksklusif).<br />3. Makan beraneka ragam.<br />4. Menggunakan garam beryodium.<br />5. Minum suplemen gizi (TTD, kapsul Vitamin A dosis tinggi) sesuai anjuran.<br />√ : berlaku<br />- : tidak belaku<br />Penjelasan rinci tentang indikator, definisi operasional dan cara pengukurannya disajikan pada Tabel 2.<br />Tabel 2.<br />Indikator dan Definisi Operasional KADARZI<br />No<br />Indikator KADARZI<br />Pengertian<br />(Definisi Operasional)<br />Cara mengukur<br />Kesimpulan<br />1.<br />Menimbang berat badan secara teratur<br />Balita ditimbang berat badannya setiap bulan, dicatat dalam KMS<br />Lihat catatan penimbangan balita pada KMS selama 6 bulan terakhir.<br />Bila bayi berusia > 6 bulan<br />Bila bayi berusia 4-5 bulan.<br />Bila bayi berusia 2-3 bulan<br />Bila bayi berusia 0-1 bulan<br />Baik:<br />Bila ≥ 4 kali berturut-turut<br />Belum baik:<br />Bila < 4 kali berturut-turut<br />Baik:<br />Bila ≥ 3 kali berturut-turut<br />Belum baik:<br />Bila < 3 kali berturut-turut<br />Baik:<br />Bila ≥ 2 kali berturut-turut<br />Belum baik:<br />Bila < 2 kali berturut-turut<br />Baik:<br />Bila 1 kali ditimbang<br />Belum baik:<br />Bila belum pernah ditimbang<br />2.<br />Memberikan ASI saja kepada bayi sejak lahir sampai umur 6 bulan (ASI Eksklusif)<br />Bayi berumur 0-6 bulan diberi ASI saja, tidak diberi makanan dan minuman lain.<br />Lihat catatan status ASI eksklusif pada KMS dan kohort (catatan pemberian ASI pada bayi). Lalu tanyakan kepada ibunya apakah bayi usia 0 bln, 1 bln, 2 bln, 3 bln, 4 bln, 5 bln dan 6 bln selama 24 jam terakhir sudah diberikan makanan atau minuman selain ASI?<br />Baik:<br />Bila hanya diberikan ASI saja, tidak diberi makanan dan minuman lain (ASI eksklusif 0 bln,1 bln, 2 bln, 3 bln, 4 bln, 5 bln dan 6 bln)<br />Belum baik:<br />Bila sudah diberi makanan dan minuman lain selain ASI<br />13<br />14<br />No Indikator KADARZI Pengertian<br />(Definisi Operasional) Cara mengukur Kesimpulan<br />3<br />Makan beraneka ragam<br />Balita mengkonsumsi makanan pokok, lauk pauk, sayur dan buah setiap hari<br />ATAU (bila tidak ada anak balita)<br />Keluarga mengkonsumsi makanan pokok, lauk pauk, sayur dan buah setiap hari<br />Menanyakan kepada ibu tentang konsumsi lauk hewani dan buah dalam menu anak balita selama 2 (dua) hari terakhir<br />ATAU (bila tidak ada anak balita)<br />Menanyakan kepada ibu tentang konsumsi lauk hewani dan buah dalam menu keluarga selama 3 (tiga) hari terakhir<br />Baik: Bila setiap hari makan lauk hewani dan buah<br />Belum baik:<br />Bila tidak tiap hari makan lauk hewani dan buah<br />Baik:<br />Bila sekurangnya dalam satu hari keluarga makan lauk hewani dan buah<br />Belum baik:<br />Bila tidak makan lauk hewani dan buah<br />4<br />Menggunakan garam beryodium<br />Keluarga menggunakan garam beryodium untuk memasak setiap hari<br />Menguji contoh garam yang digunakan keluarga dengan tes yodina/tes amilum<br />Baik:<br />Beryodium (warna ungu)<br />Belum baik:<br />Tidak beryodium (warna tidak berubah/muda)<br />5<br />Memberikan suplemen gizi sesuai anjuran<br />a. Bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A biru pada bulan Februari atau Agustus<br />b. Anak balita 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A merah setiap bulan Februari dan Agustus<br />c. Ibu hamil mendapat TTD minimal 90 tablet selama masa kehamilan<br />Lihat catatan pada KMS/catatan posyandu/buku KIA, bila tidak ada tanyakan pada ibu<br />Lihat catatan pada KMS/catatan posyandu/buku KIA, bila tidak ada tanyakan pada ibu<br />Lihat catatan ibu hamil di bidan Poskesdes, bila tidak ada tanyakan pada ibu sambil melihat bungkus TTD<br />Baik:<br />• Bila mendapat kapsul biru pada bulan Feb atau Agt (6-11 bln).<br />• Bila mendapat kapsul merah setiap bulan Feb dan Agt (12-59 bln).<br />Belum baik:<br />Bila tidak mendapat kapsul biru/merah<br />Baik:<br />Bila jumlah TTD yang diminum sesuai anjuran<br />Belum baik:<br />Bila jumlah TTD yang diminum tidak sesuai anjuran<br />15<br />No Indikator KADARZI Pengertian<br />(Definisi Operasional) Cara mengukur Kesimpulan<br />d. Ibu nifas mendapat dua kapsul vitamin A merah: satu kapsul diminum setelah melahirkan dan satu kapsul lagi diminum pada hari berikutnya paling lambat pada hari ke 28<br />Lihat catatan ibu nifas, bila tida ada tanyakan pada ibu<br />Baik:<br />Bila mendapat dua kapsul vitamin A merah sampai hari ke 28<br />Belum baik:<br />Bila tidak mendapat dua kapsul vitamin A merah sampai hari ke 28<br />C. Strategi Operasional<br />Strategi untuk mencapai sasaran KADARZI adalah sebagai berikut:<br />1. Meningkatkan fungsi dan peran posyandu sebagai wahana masyarakat dalam memantau dan mencegah secara dini gangguan pertumbuhan balita.<br />2. Menyelenggarakan pendidikan/promosi gizi secara sistematis melalui advokasi, sosialisasi, Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) dan pendampingan keluarga.<br />3. Menggalang kerjasama dengan lintas sektor dan kemitraan dengan swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak lainnya dalam mobilisasi sumberdaya untuk penyediaan pangan rumah tangga, peningkatan daya beli keluarga dan perbaikan asuhan gizi.<br />4. Mengupayakan terpenuhinya kebutuhan suplementasi gizi terutama zat gizi mikro dan MP-ASI bagi balita GAKIN.<br />5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas puskesmas dan jaringannya dalam pengelolaan dan tatalaksana pelayanan gizi.<br />6. Mengupayakan dukungan sarana dan prasarana pelayanan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan gizi di puskesmas dan jaringannya.<br />7. Mengoptimalkan surveilans berbasis masyarakat melalui Pemantauan Wilayah Setempat Gizi, Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa Gizi Buruk dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. 16<br />III. KEGIATAN DAN KELEMBAGAAN KADARZI<br />A. Kegiatan di berbagai tingkat administrasi<br />1. Tingkat pusat<br />a. Merumuskan kebijakan dan strategi KADARZI<br />b. Menyusun pedoman dan materi KIE dalam rangka peningkatan kapasitas pelatih KADARZI.<br />c. Melaksanakan advokasi, sosialisasi dan penyebaran informasi secara berkesinambungan untuk mendapatkan dukungan, kebijakan dan sumber daya.<br />d. Mengembangkan kerjasama dengan lintas program, lintas sektor, perguruan tinggi, organisasi profesi dan LSM serta membina kemitraan dengan dunia usaha.<br />e. Melaksanakan pelatihan pelatih KADARZI dan pendampingan keluarga bagi Petugas propinsi dan kabupaten<br />f. Melakukan pembinaan dan pemberdayaan lintas sektor tingkat provinsi dan kabupaten/kota.<br />g. Melakukan pemantauan dan evaluasi.<br />h. Mendorong terwujudnya peraturan-peraturan pemerintah yang mendukung KADARZI<br />2. Tingkat provinsi<br />a. Menyusun perencanaan kegiatan untuk pencapaian sasaran KADARZI baik melalui APBN, APBD maupun sumber lain.<br />b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi secara berkesinambungan untuk mendapatkan komitmen pemangku dan dukungan kebijakan dan sumber daya.<br />c. Mengembangkan pedoman pelaksanaan KADARZI sesuai kondisi lokal.<br />d. Mengembangkan kerjasama dengan lintas program, lintas sektor, perguruan tinggi, organisasi profesi dan LSM serta membina kemitraan dengan dunia usaha.<br />e. Melaksanakan penyebarluasan informasi secara berkelanjutan melalui berbagai media baik elektronik, cetak maupun media tradisional, misalnya : penayangan TV dan radio spot, pembuatan billboard, pameran pembangunan, penyebarluasan poster, leaflet dan flyer, sarasehan, dll.<br />f. Melakukan pelatihan KADARZI dan pendampingan bagi petugas kabupaten dan puskesmas.<br />g. Melakukan pemantauan dan evaluasi.<br />h. Mendorong terwujudnya peraturan-peraturan pemerintah yang mendukung KADARZI<br />17<br />3. Tingkat kabupaten/kota<br />a. Menyusun perencanaan kegiatan untuk pencapaian sasaran KADARZI baik melalui APBN, APBD maupun sumber lain.<br />b. Melaksanakan advokasi, sosialisasi dan penyebaran informasi secara berkesinambungan untuk mendapatkan dukungan, kebijakan dan sumber daya.<br />c. Mengembangkan kerjasama dengan lintas program, lintas sektor, perguruan tinggi, organisasi profesi dan LSM serta membina kemitraan dengan dunia usaha.<br />d. Melaksanakan pelatihan petugas kecamatan/puskesmas dan kader.<br />e. Melaksanakan penyebarluasan informasi secara berkelanjutan melalui berbagai media baik elektronik, cetak maupun media tradisional, misalnya : penayangan TV dan radio spot, pembuatan billboard, pameran pembangunan, penyebarluasan poster, leaflet dan flyer, sarasehan, dll.<br />f. Memfasilitasi proses rujukan kasus gizi buruk sesuai prosedur, misalnya memberikan penjelasan bahwa perawatan gizi buruk untuk keluarga miskin dibiayai oleh Askeskin.<br />g. Melaksanakan pemantauan, pembinaan dan bimbingan teknis dan evaluasi.<br />4. Tingkat kecamatan/puskesmas<br />a. Mengkoordinir pertemuan lintas sektor dan program tingkat kecamatan untuk mempersiapkan pertemuan tingkat desa/kelurahan di setiap desa/kelurahan.<br />b. Mengkoordinir lintas sektor dan program untuk menghadiri pertemuan tingkat desa/kelurahan.<br />c. Memfasilitasi pelaksananaan pertemuan tingkat desa/kelurahan, Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan (MMD/K).<br />d. Melaksanakan orientasi dan pelatihan kader dan kader pendamping keluarga.<br />e. Melakukan pembinaan kegiatan Gizi di Pos Kesehatan Desa.<br />f. Melakukan pembinaan tenaga pendamping keluarga.<br />g. Melakukan pelayanan rujukan dan melakukan tatalaksana gizi buruk di puskesmas perawatan.<br />h. Mencatat, mengolah dan melaporkan hasil kegiatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Camat.<br />5. Tingkat desa/kelurahan<br />a. Melakukan Pertemuan Tingkat Desa/Kelurahan<br />Pertemuan Tingkat Desa/Kelurahan merupakan forum pertemuan yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kader Poskesdes, perangkat desa/kelurahan dan dihadiri oleh petugas puskesmas dan lintas sektor tingkat kecamatan. Pertemuan tersebut sebagai upaya pengembangan dan 18<br />pemberdayaan masyarakat dibidang gizi/kesehatan. Di dalam pertemuan dibahas masalah-masalah gizi/kesehatan yang ada di desa/kelurahan dan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.<br />Hasil yang diharapkan dalam pertemuan ini adalah:<br />1). Dipahaminya masalah gizi dan hubungannya dengan kesehatan.<br />2). Diperolehnya dukungan pamong dan pemuka masyarakat guna memecahkan masalah gizi dan kesehatan tersebut.<br />3). Disepakatinya rencana kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) khusus gizi/pengamatan sederhana untuk mengetahui besaran masalah gizi, penyebab dan sumber daya yang dimiliki.<br />4). Terbentuknya kelompok kerja untuk melaksanakan SMD yang dapat terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan kader Poskedes.<br />b. Melaksanakan Survei Mawas Diri (SMD)<br />Survei Mawas Diri (SMD) merupakan kegiatan pengkajian masalah gizi oleh kelompok kerja yang sudah terbentuk dengan bimbingan petugas puskesmas. Tujuan SMD adalah untuk identifikasi masalah-masalah gizi serta daftar potensi di desa/kelurahan yang dapat didayagunakan untuk memecahkan masalah tersebut. Pelaksanaan SMD dapat diintegrasikan dengan pelaksanaan SMD lain dalam pengembangan desa siaga.<br />Beberapa informasi gizi yang penting untuk dikumpulkan pada saat SMD antara lain:<br />1). Data penimbangan balita, untuk mengetahui balita yang tidak pernah/tidak rutin ditimbang di posyandu dan status pertumbuhannya (SKDN) yaitu: berat badan tidak naik dua kali (2 T), BGM, gizi buruk kasus baru dan gizi buruk pasca perawatan.<br />2). Data ibu hamil anemia dan ibu hamil sangat kurus (KEK)<br />3). Data ibu yang mempunyai bayi 0-6 bulan.<br />4). Data keluarga yang belum menggunakan garam beryodium<br />5). Data balita 6-59 bulan yang belum mendapat kapsul vitamin A selama 6 bulan terakhir.<br />6). Data ibu hamil yang belum mengkonsumsi tablet tambah darah.<br />7). Keluarga yang belum makan beraneka ragam.<br />Data SMD diolah dan dianalisis secara sederhana, meliputi: jumlah keluarga dengan bayi, anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui; permasalahan gizi; cakupan Posyandu; dll, sebagai bahan pembahasan pada pertemuan Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan (MMD/K).<br />c. Melaksanakan Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan (MMD/K)<br />Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan (MMD/K) adalah forum pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, pemuka adat, kader, masyarakat umum dan dihadiri oleh petugas puskesmas/kecamatan. Tujuan penyelenggaraan<br />19<br />MMD/K adalah mencari alternatif pemecahan masalah gizi di desa/kelurahan tersebut. MMD/K sebaiknya dilaksanakan sebelum Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) desa agar kegiatan yang telah disusun penganggarannya dapat diusulkan melalui mekanisme yang ada.<br />Proses MMD/K dapat diatur sebagai berikut;<br />1). Kepala desa/Lurah membuka pertemuan dan menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan.<br />2). Kader penyelenggara SMD (didampingi petugas puskesmas) menyampaikan hasil SMD, dilanjutkan dengan tanya jawab.<br />3). Kepala desa/Lurah membuka tanya jawab berkaitan dengan hasil SMD. Bila diperlukan petugas puskesmas dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang masalah-masalah yang ditemukan didalam SMD.<br />4). Diskusi penyusunan alternatif pemecahan masalah yang terdiri antara lain:<br />a). Menyusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun, misalnya peningkatan atau penambahan jumlah posyandu, pemilihan kader, pertemuan penyuluhan rutin, pendampingan keluarga/kunjungan rumah, PMT Penyuluhan, dll)<br />b). Menentukan penanggung jawab kegiatan dan sumber dana/sarana yang diperlukan<br />d. Melaksanakan kegiatan di desa/kelurahan<br />Kegiatan perbaikan gizi di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan secara berkesinambungan melibatkan masyarakat, kader, bidan di desa (Poskesdes) dan Puskesmas.<br />Langkah-langkah kegiatan di tingkat desa/kelurahan adalah sebagai berikut:<br />1). Orientasi/pelatihan kader yang dikoordinir oleh petugas puskesmas.<br />2). Peningkatan cakupan posyandu:<br />Kegiatan Posyandu terdiri dari pemantauan pertumbuhan balita konseling gizi, Suplementasi gizi (kapsul vitamin A dan tablet tambah darah), dan pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari imunisasi, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan penanggulangan diare.<br />Untuk meningkatkan cakupan posyandu contoh kegiatan yang dilakukan dapat meliputi :<br />a). Melengkapi sarana/prasarana Posyandu<br />b). Pendataan sasaran Posyandu<br />c). Penyebarluasan kegiatan Posyandu sebelum hari H<br />d). Kunjungan rumah kepada keluarga yang balitanya tidak dibawa ke Posyandu<br />e). Penyuluhan gizi di posyandu<br />f). PMT-penyuluhan<br />g). Membentuk Posyandu baru di wilayah yang belum terjangkau.<br />20<br />3). Penyuluhan gizi<br />a). Demo memasak makanan bergizi<br />b). Diskusi Kelompok Terarah bagi kelompok ibu-ibu, ayah, remaja tentang gizi terkait 5 perilaku sadar gizi<br />c). Penyebarluasan informasi melalui institusi keagamaan, sekolah, tempat-tempat umum, warung, dll.<br />4). Tindak lanjut pemantauan pertumbuhan<br />a). Anak yang berat badan tidak naik 1 kali perlu di berikan penyuluhan yang intensif.<br />b). Anak yang berat badannya tidak naik 2 kali, BGM atau sakit perlu dirujuk ke petugas kesehatan (Poskesdes, Puskesmas)<br />5). Pendampingan Keluarga<br />Pendampingan keluarga adalah proses mendorong, menyemangati, membimbing dan memberikan kemudahan keluarga oleh kader pendamping guna mengatasi masalah gizi yang dialami.<br />Prioritas keluarga yang perlu didampingi adalah:<br />a). Keluarga dengan balita BGM, berat badannya 2 kali tidak naik setelah dikonfirmasi oleh petugas kesehatan (poskesdes/puskesmas)<br />b). Keluarga dengan anak gizi buruk yang dinyatakan sembuh oleh petugas kesehatan tetapi perlu perawatan di rumah perlu didampingi.<br />c). Keluarga dengan bayi usia 0-6 bulan<br />d). Keluarga dengan ibu hamil sangat kurus dan pucat setelah dikonfirmasi oleh petugas kesehatan.<br />Langkah-langkah dan cara pendampingan dapat dilihat pada Pedoman Pendampingan Keluarga Menuju KADARZI (Depkes, 2007).<br />e. Pelaksanaan kegiatan di Pos Kesehatan Desa<br />Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) merupakan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa/kelurahan dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa/kelurahan. Pelayanan Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan dibantu oleh minimal dua orang kader atau tenaga sukarela lainnya.<br />Kegiatan gizi di Poskesdes meliputi:<br />a). Penentuan status gizi secara antropometri dan klinis untuk konfirmasi kasus balita gizi buruk yang dirujuk dari posyandu dan menentukan tindak lanjut sesuai dengan tatalaksana kasus gizi buruk.<br />b). Penanganan balita Bawah Garis Merah (BGM) dan gizi kurang<br />c). Konseling Gizi<br />d). Rujukan Kasus (baik kasus dari posyandu maupun dari keluarga/masyarakat). Rujukan dari posyandu meliputi balita 21<br />dengan BB tidak naik dua kali berturut-turut, balita BGM dan balita sakit. Apabila Poskesdes tidak mampu menangani rujukan dari masyarakat, maka dilanjutkan ke puskesmas sebagai pelayanan kesehatan yang lebih tinggi. Di samping kegiatan tersebut, Poskesdes juga bertanggung jawab dalam hal membina, memantau kegiatan rutin posyandu dan kegiatan pendampingan keluarga. Kegiatan lain Poskesdes yaitu menindaklanjuti balita kasus gizi buruk pasca rawat inap.<br />Penjelasan alur kegiatan pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dapat dilihat pada gambar 1.<br />B. Kelembagaan<br />Keberhasilan KADARZI akan sangat tergantung pada kerjasama lintas sektor diberbagai tingkatan administrasi. Pada tingkat nasional kegiatan KADARZI dikoordinasikan oleh Departemen Kesehatan; dan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan bersama dengan kelembagaan yang ada dan terkait seperti: Pokjanal Posyandu, Dewan Ketahanan Pangan, Tim Pangan dan Gizi, Instansi Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK, dll. Jika diperlukan dapat dibentuk kelompok kerja pada setiap tingkatan.<br />22<br />IV. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KADARZI<br />A. Pemantauan<br />Pemantauan dilakukan secara berjenjang dan terus menerus. Pemantauan dari tingkat kecamatan/puskesmas ke desa/kelurahan dilakukan setiap bulan. Pemantauan dari kabupaten/kota ke kecamatan/puskesmas dan dari propinsi ke kabupaten/kota dilakukan setiap 3 bulan. Hal-hal yang dipantau di berbagai tingkat administrasi adalah sebagai berikut:<br />1. Pemantauan tingkat kecamatan ke desa/kelurahan<br />Tenaga Gizi Puskesmas melakukan pemantauan terhadap:<br />a. Sarana dan prasarana di Poskesdes<br />b. Sarana dan prasarana di Posyandu<br />c. Kegiatan di Poskesdes<br />d. Kegiatan di Posyandu<br />e. Kegiatan masyarakat di desa/kelurahan<br />Untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan gizi di tingkat desa/kelurahan dapat dipergunakan format formulir pada lampiran 1.<br />2. Pemantauan tingkat kabupaten ke kecamatan<br />Tim Kabupaten melakukan pemantauan melalui pengamatan langsung ke Puskesmas dan melihat catatan pembinaan Puskesmas ke desa/kelurahan. Hal-hal yang dipantau meliputi:<br />a. Sarana dan prasarana di Puskesmas<br />b. Kegiatan di Puskesmas<br />c. Kegiatan masyarakat desa/kelurahan di wilayah kerja Puskesmas<br />d. Hasil kegiatan (cakupan)<br />Untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan gizi tingkat kecamatan dapat dipergunakan format formulir pada lampiran 2.<br />3. Pemantauan provinsi ke kabupaten/kota<br />Pemantauan dari provinsi ke kabupaten meliputi tugas-tugas kabupaten dalam pembinaan dan pengembangan Keluarga Sadar Gizi sesuai dengan yang tertuang dalam bab III buku ini.<br />23<br />B. Evaluasi<br />Evaluasi dilakukan setiap tahun secara berjenjang oleh kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan memantau pencapaian indikator KADARZI.<br />Sumber data dan pelaksana evaluasi adalah sebagai berikut:<br />1. Indikator balita ditimbang secara teratur didasarkan pencatatan kegiatan posyandu (SIP dan SKDN).<br />2. Data ibu yang memberikan ASI eksklusif kepada bayi sejak lahir hingga 6 bulan didapat berdasarkan catatan ASI eksklusif pada KMS atau kohort bayi.<br />3. Data cakupan suplementasi kapsul vitamin A pada balita 6-59 bulan didasarkan pada laporan distribusi kapsul vitamin A setiap 6 bulan (SIP dan kohor anak).<br />Evaluasi untuk point 1-3 dilakukan oleh tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota.<br />4. Untuk evaluasi tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota terhadap 5 (lima) indikator KADARZI akan diintegrasikan dengan pelaksanaan PSG yang diadakan setiap tahun.<br />24<br />25<br />V. PENUTUP<br />Buku pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi pelaksana program di berbagai daerah agar dapat menyamakan persepsi dan percepatan perwujudan KADARZI di seluruh Indonesia. Dengan adanya Pedoman ini diharapkan semua kegiatan yang menunjang KADARZI di berbagai jenjang administrasi dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga meningkatkan kemudahan masyarakat Indonesia memperoleh informasi KADARZI dan pelayanan gizi yang berkualitas. Buku pedoman operasional KADARZI ini bertujuan agar seluruh keluarga berperilaku sadar gizi. Pedoman ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat tetapi tetap mengacu pada pencapaian sasaran KADARZI.<br />Buku ini diakui masih banyak kekurangan, dan tidak mungkin dapat menampung semua permasalahan dan cara mengatasinya di lapangan. Oleh karena itu masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan pedoman ini sangat diperlukan.<br />26<br /> PPeemmaannttaauuaann ppeerrttuummbbuuhhaann<br /> PPeennyyuulluuhhaann ggiizzii // PPMMTT ppeennyyuulluuhhaann<br /> SSuupplleemmeennttaassii ggiizzii<br /> PPeellaayyaannaann kkeesseehhaattaann<br /> PPeennccaattaattaann<br /> PPeenneennttuuaann ssttaattuuss ggiizzii ((BBBB//PPBB //TTBB,, kklliinniiss))<br /> PPeennaannggaannaann bbaalliittaa BBGGMM<br /> KKoonnsseelliinngg ggiizzii<br /> RRuujjuukkaann kkaassuuss<br /> PPeennccaattaattaann ddaann ppeellaappoorraann<br />KKeelluuaarrggaa mmeenneerraappkkaann ppeerriillaakkuu ssaaddaarr ggiizzii<br /> TTaattaallaakkssaannaa ggiizzii bbuurruukk ddaann bbaalliittaa ssaakkiitt<br /> PPeerrtteemmuuaann kkoooorrddiinnaassii<br /> PPeemmbbiinnaaaann ppoosskkeessddeess,, ppoossyyaanndduu<br /> PPeennccaattaattaann ddaann ppeellaappoorraann<br />•• BBaalliittaa 22TT,, BBGGMM,, ssaakkiitt<br />•• IIbbuu hhaammiill aanneemmiiaa,, ssaannggaatt kkuurruuss<br /> PPeerrtteemmuuaann ttiinnggkkaatt DDeessaa//KKeell<br /> SSMMDD<br /> MMMMDD//KK<br /> PPeennyyuulluuhhaann ggiizzii<br /> PPeerrtteemmuuaann KKeelloommppookk KKeerrjjaa KKAADDAARRZZII<br />MASYARAKAT<br />KELUARGA<br />POSYANDU<br />BB naik (N)<br />Gizi buruk<br />POSKESDES<br />PUSKESMAS<br />Balita 1T<br /> MMPP--AASSII<br /> PPMMTT PPeemmuulliihhaann<br /> NNaasseehhaatt GGiizzii<br />PPeennddaammppiinnggaann kkeelluuaarrggaa<br />Gizi kurang<br />Perawatan di rumah<br />Gambar 1. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Menuju KADARZI<br />Formulir 1.<br />PEMANTAUAN KEGIATAN KADARZI TINGKAT DESA/KELURAHAN<br />Jumlah Posyandu yang aktif<br />:<br />Kecamatan<br />:<br />Jumlah Posyandu yang ada<br />:<br />Kabupaten/Kota<br />:<br />Desa/Kelurahan<br />:<br />Provinsi<br />Jumlah<br />Indikator<br />Kebutuhan<br />Tersedia<br />Keterangan<br />A.<br />Sarana dan Prasarana di Poskesdes*)<br />1. Alat Antropometri:<br />a. Alat ukur panjang badan (PB)<br />b. Timbangan Balita<br />c. Microtoise<br />d. Pita Lingkar Lengan Atas (LILA)<br />2. Alat peraga bahan bahan makanan<br />3. Alat bantu konseling menyusui<br />4. Buku Pedoman Operasional KADARZI<br />5. Buku Pedoman Pendampingan KADARZI<br />6. Buku Saku Pendamping Keluarga<br />7. Bidan<br />8. Kader Pendamping Keluarga<br />9. Dukungan dana (diisi tanda √)<br />a. Masyarakat<br />b. LSM<br />c. Donatur<br />d. Swasta<br />B.<br />Sarana dan Prasarana di Posyandu*)<br />1. Dacin dan sarung timbang<br />2. KMS<br />3. Buku Pedoman Kader<br />4. Buku Register<br />5. Lembar Balik<br />6. Formulir F1 Gizi<br />7. Suplemen Gizi:<br />a. Kapsul Vit. A dosis tinggi warna merah<br />b. Kapsul Vit. A dosis tinggi warna Biru<br />c. Tablet Tambah Darah<br />d. MP-ASI<br />8. Iodina test<br />9. Kader Posyandu **)<br />C.<br />Kegiatan di Poskesdes<br />Jumlah<br />Keterangan<br />1. Balita yang dirujuk dari Posyandu<br />2. Balita yang dirujuk dari masyarakat<br />3. Balita dirujuk ke Puskesmas<br />4. Bayi (6-24 bln) Gakin yang dapat MP-ASI<br />5. Frekwensi penyuluhan gizi<br />6. Frekwensi demo masak<br />27<br />Indikator<br />Jumlah<br />Keterangan<br />D.<br />Kegiatan di Posyandu<br />1. Penimbangan Balita<br />a. Seluruh Balita yang ada (S)<br />b. Seluruh Balita yang mempunyai KMS (K)<br />c. Seluruh Balita yang ditimbang (D)<br />d. Seluruh Balita yang naik berat badannya (N)<br />e. Balita tidak naik 1 kali (1 T)<br />f. Balita tidak naik 2 kali (2 T)<br />g. Balita BGM<br />2. Pemberian suplemen gizi<br />a. Kapsul vitamin A (biru, bayi 6-11 bln)<br />b. Kapsul vitamin A (merah, balita)<br />c. Kapsul vitamin A (ibu nifas)<br />d. Tablet Tambah Darah (ibu hamil)<br />3. Balita dirujuk ke Poskesdes<br />4. Balita dirujuk ke Puskesmas<br />5. Balita yang mendapat PMT pemulihan<br />6. Bayi (6-24 bln) Gakin yang dapat MP-ASI<br />7. Frekwensi penyuluhan gizi<br />8. Frekwensi demo masak<br />E.<br />Kegiatan di Tingkat Desa/kelurahan<br />Ya<br />Tidak<br />Keterangan<br />1. Pertemuan tingkat desa<br />2. SMD<br />3. Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan (MMD/K)<br />4. Diskusi Kelompok Terarah (DKT)<br />5. Pendampingan keluarga sasaran<br />a. Daftar keluarga sasaran<br />b. Daftar pembagian tugas pendampingan (kader)<br />6. Pertemuan Pokja KADARZI<br />7. Pencatatan dan pelaporan<br />8. Pemantauan<br />Keterangan :<br />**) Kesesuaian jumlah kader yang seharusnya ada di setiap Posyandu (1 Posyandu = 5 kader)<br />28<br />HASIL DISKUSI LAPANGAN TINGKAT DESA/KELURAHAN<br />Masalah Utama :<br />1. ..........................................................................................................<br />2. ..........................................................................................................<br />3. ..........................................................................................................<br />4. ..........................................................................................................<br />5. ..........................................................................................................<br />Alternatif Pemecahan :<br />1 ..........................................................................................................<br />2 ..........................................................................................................<br />3 ..........................................................................................................<br />4 ..........................................................................................................<br />5 ..........................................................................................................<br />29<br />Formulir 2<br />PEMANTAUAN KEGIATAN KADARZI DI TINGKAT KECAMATAN/PUSKESMAS<br />Kecamatan<br />:<br />Kabupaten/Kota<br />:<br />Provinsi<br />:<br />Jumlah Desa/Kelurahan<br />:<br />Jumlah Desa Siaga<br />:<br />Jumlah Posyandu<br />:<br />Jumlah Posyandu Aktif<br />:<br />Jumlah<br />Indikator<br />Kebutuhan<br />Tersedia<br />Keterangan<br />A.<br />Sarana dan Prasarana Puskesmas<br />1. Alat Antropometri:<br />a. Alat ukur panjang badan (PB)<br />b. Timbangan Dewasa<br />c. Microtoise<br />d. Timbangan bayi<br />e. Pita Lingkar Lengan Atas (LILA)<br />2. Formulir-formulir (F/III Gizi, Register, dll)<br />3. Buku Pedoman Operasional KADARZI<br />4. Buku Pedoman Pendampingan KADARZI<br />5. Suplemen gizi<br />a. Kapsul vitamin A biru<br />b. Kapsul vitamin A merah<br />c. Tablet Tambah Darah<br />d. Makanan Pendamping ASI untuk GAKIN<br />e. PMT pemulihan<br />6. Dukungan dana<br />a. APBN<br />b. APBD<br />c. LSM / Masyarakat<br />d. Donatur<br />e. Swasta<br />7.Tenaga :<br />a. D1 Gizi<br />b. D3 Gizi<br />c. S1 Gizi atau lainnya<br />30<br />Indikator<br />Jumlah<br />Keterangan<br />B.<br />Penyediaan Data dan Informasi<br />N %<br />1. Cakupan penimbangan balita<br />- K/S (cakupan program)<br />S=..........<br />- D/S ( partisipasi masyarakat)<br />K=..........<br />- N/D (keberhasilan penimbangan)<br />D=.........<br />- N/S (Keberhasilan program)<br />N=.........<br />2. ASI eksklusif 0-6 bulan<br />- ASI eksklusif 0 bulan (E0)<br />n bayi o bulan = ...<br />- ASI eksklusif 1 bulan (E1)<br />n bayi 1 bulan = ...<br />- ASI eksklusif 2 bulan (E2)<br />n bayi 2 bulan = ...<br />- ASI eksklusif 3 bulan (E3)<br />n bayi 3 bulan = ...<br />- ASI eksklusif 4 bulan (E4)<br />n bayi 4 bulan = ...<br />- ASI eksklusif 5 bulan (E5)<br />n bayi 4 bulan = ...<br />- ASI eksklusif 6 bulan (E6)<br />n bayi 5 bulan = ...<br />3. Konsumsi garam beryodium*)<br />4. Bayi 6-11 bulan dapat kapsul vitamin A biru<br />5. Anak 12-59 bulan dapat vitamin A merah<br />6. Ibu nifas dapat kapsul vitamin A merah 2 x<br />7. Ibu hamil dapat TTD 90 tablet<br />8. Balita dengan masalah gizi yang dirujuk<br />n balita yang perlu dirujuk<br />9. Balita pasca rawat inap<br />n balita yang dirujuk<br />C.<br />Kegiatan di Tingkat Kecamatan<br />Ya<br />Tidak<br />Keterangan<br />1. Pertemuan koordinasi tingkat kecamatan<br />2. Perencanaan, pembinaan dan pemantauan tenaga pendamping keluarga<br />3. Peningkatan kapasitas kader pendamping<br />4. Perencanaan pelaksanaan kegiatan terkait KADARZI<br />a. Pertemuan tingkat desa/kelurahan<br />b. Survey Mawas Diri<br />c. Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan<br />d. Diskusi Kelompok Terarah<br />e. Kegiatan lain .....<br />5. Melakukan perawatan balita gizi buruk<br />6. Pencatatan dan pelaporan<br />7. Pemantauan dan evaluasi<br />31<br />HASIL DISKUSI LAPANGAN TINGKAT KECAMATAN/PUSKESMAS<br />Masalah Utama :<br />1 ..........................................................................................................<br />2 ..........................................................................................................<br />3 ..........................................................................................................<br />4 ..........................................................................................................<br />5 ..........................................................................................................<br />Alternatif Pemecahan :<br />1 ..........................................................................................................<br />2 ..........................................................................................................<br />3 ..........................................................................................................<br />4 ..........................................................................................................<br />5 ..........................................................................................................<br />32FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-90949638036925290762010-02-06T18:21:00.000-08:002010-02-06T18:22:15.412-08:00JUKNIS ASI EKSKLUSIFPETUNJUK PELAKSANAAN PENINGKATAN ASI EKSKLUSIF<br />BAGI PETUGAS PUSKESMAS<br />DEPARTEMEN KESEHATAN, DIREKTORAT JENDERAL BINKESMAS, DIREKTORAT BINA GIZI MASYARAKAT<br />JAKARTA, 1997<br /><br />I. PENDAHULUAN<br /><br />Upaya Perbaikan Gizi (UPGK) yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, diprioritaskan pada kelompok masyarakat risiko tinggi yaitu golongan bayi, balita, usia sekolah, remaja, ibu hamil dan ibu menyusui serta usia lanjut. Upaya tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan penanggulangan kemiskinan secara nasional.<br />UPGK perlu dilakukan secara terpadu, lintas program dan lintas sektor agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat terlaksananya kegiatan secara nyata dan bertanggung jawab dengan memperhatikan faktor epidemiologi, geografri, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.<br />Pemberian ASI secara eksklusif dapat mempercepat penurunan angka kematian bayi dan sekaligus meningkatkan status gizi balita yang pada akhirnya akan meningkatkan status gizi masyarakat menuju tercapainya kualitas sumber daya manusia yang memadai.<br />Masalah pelaksanaan ASI eksklusif masih memprihatinkan. data dari survey demografi kesehatan indonesia (SDKI) tahun 1994 menunjukkan bahwa ibu-ibu yang memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif kepada bayinya baru mencapai 47%. Sedangkan dalam Repelita VI diatargetkan 80%. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Repelita VI tersebut, masih banyak upaya yang harus dilakukan.<br />Dukungan politis dari pemerintah terhadap peningkatan penggunaan ASI termasuk ASI Eksklusif sebenarnya telah memadai. Hal ini terbukti dengan telah dicanangkannya GNPP-ASI (Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan Air Susu Ibu) oleh Bapak Presiden pada Hari Ibu tanggal 22 Desember 1990 bertemakan “Dengan ASI, Kaum Ibu Mempelopori Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia”. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya mensukseskan peningkatan penggunaan ASI secara lebih sungguh-sungguh dan berkesinambunag.<br />Untuk membantu pelaksanaan kegiatan peningkatan penggunaan ASI di masyarakat, diperlukan pedoman bagi petugas kesehatan, di tingkat puskesmas yang memuat secara terinci tentang kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemberian ASI Eksklusif, khususnya kegiatan pemantauan dan tindak lanjut yang harus dilakukan berdasarkan hasil tersebut.<br /><br />II. PELAKSANAAN PENINGKATAN ASI EKSKLUSIF<br /><br />A. PENGERTIAN<br /><br />ASI Eksklusif adalah perilaku dimana kepada bayi sampai dengan umur 4 (empat) bulan hanya diberikan Air Susu Ibu (ASI) saja, tanpa makanan dan atau minuman lain kecuali sirup obat.<br /><br />B. TUJUAN<br /><br />Tujuan dari kegiatan ini adalah:<br />1. Diperolehnya peningkatan pengetahuan dan kemampuan petugas kesehatan di tingkat puskesmas dalam upaya meningkatkan penggunaan ASI di masyarakat.<br />2. Diperolehnya perubahan perilaku gizi masyarakat untuk selalu memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya sampai umur 4 bulan<br />3. Diperolehnya peningkatan angka ASI Eksklusif secara nasional menjadi 80% pada tahun 2000.<br /><br />C. KEGIATAN<br /><br />Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kegiatan sebagai berikut:<br /><br />1. Pengamatan situasi<br /><br />Pengamatan situasi dilakukan melalui pengumpulan data pencapaian ASI Eksklusif, latar belakang budaya setempat, sumber daya dan sarana di puskesmas dan kelompok di tingkat kecamatan.<br /><br />a. Pencapaian ASI Eksklusif<br />Data yang dikumpulkan adalah pencapaian ASI Eksklusif, diperoleh melalui register kohort balita dan anak pra sekolah yang tersedia di puskesmas.<br /><br />Langkah-langkah kegiatan:<br />• merekap jumlah bayi yang mendapat ASI Eksklusif tingkat kecamatan<br />• memberikan penyuluhan/pembinaan pada kader dalam GNPP-ASI<br />• penghitungan prosentase cakupan AE1, AE2, AE3 dab AE4 berdasarkan data kohort balita dan anak pra sekolah<br />• membuat grafik<br />• menginformasikan data tersebut kepada forum lintas program, lintas sektor terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga swadaya masyarakat setempat.<br /><br />b. Latar belakang budaya setempat<br />Selain data teknis seperti pada butir (a) di atas, perlu juga diketahui data latar belakang budaya setempat mengenai ASI Eksklusif. Data yang dikumpulkan meliputi persepsi, kebiasaan, dan pola pemberian makan bayi dari masyarakat setempat. Petugas melakukan pengamatan tentang persepsi, kebiasaan dan pola pemberian makan bayi dari masyarakat setempat. Data ini diperoleh melalui wawancara secara insidentil terhadap beberapa ibu balita atau lainnya yang sedang berkunjung ke posyandu, pada saat petugas melakukan pembinaan. Jika dijumpai salah persepsi dari masyarakat misalnya ibu tidak memberikan ASI Eksklusif, ibu menghentikan ASI karena anak sakit, bayi diberi susu botol dsb. maka petugas perlu memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang pentingnya ASI Eksklusif bagi pertumbuhan dan perkembangan balita.<br /><br />c. Sumberdaya dan sarana<br />Disamping data di atas, juga dikumpulkan data penunjang seperti sumberdaya dan sarana yang ada di daerah. Data yang dikumpulkan meliputi biaya, jumlah dan macam tenaga, serta media penyuluhan yang tersedia di Puskesmas. Sumberdaya yang ada antara lain tenaga gizi puskesmas (TPG), Bidan atau perawat, PKK dan LSM. Sarana yang ada antara lain leaflet, booklet, dan poster yang berkaitan dengan ASI Eksklusif yang dapat dimanfaatkan untuk penyuluhan/pembinaan.<br /><br />d. Kelompok-kelompok potensial<br />Tenaga gizi Puskesmas harus mengatahui kelompok potensial yang dapat digunakan sebagai sasaran yang strategis dalam memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat. Kelompok ini mempunyai potensi yang cukup besar dalam memsukseskan program, oleh karena itu perlu diciptakan kerjasama yang baik antara petugas puskesmas dan kelompok potensial yang ada di kecamatan. Kelompok potensial di tingkat kecamatan antara lain PKK, Kelompok Wanita Tani (KWT) Karang Taruna, Kelompok Arisan dan Pengajian.<br /><br />2. Penyebarluasan hasil pengamatan situasi<br /><br />Data ASI Eksklusif, latar belakang budaya, sumberdaya dan sarana, dan kelompok potensial diinformasikan kepada berbagai pihak baik lintas program, lintas sektor terkait dalam pertemuan yang terpadu. Cara penyajian hasil dengan menggunakan grafik, peta dan diagram. Dari pertemuan tersebut diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan tentang berbagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh setiap program/sektor atau LSM, sehingga mereka dapat berpartisipasi untuk mempercepat pencapaian tujuan program ASI Eksklusif di Puskesmas. Melalui pertemuan tersebut juga dapat diketahui masalah yang ada dan cara pemecahannya.<br /><br />3. Kegiatan Intervensi<br /><br />a. Pendekatan kepada tokoh masyarakat<br /><br />1). Advokasi atau pendekatan kepada pemimpin<br />Pendekatan kepada para pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama di daerah setempat diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan KIE dalam masyarakat tentang pentingnya ASI bagi tumbuh kembang dan kecerdasan anak.<br /><br />Tujuan: Agar tokoh masyarakat mengetahui dan berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat sasaran melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) sehingga pencapaian ASI Eksklusif meningkat.<br /><br />2). Orientasi<br /><br />Tujuan: Agar tokoh masyarakat dan tokoh agama memperoleh kesamaan persepsi tentang peranan ASI dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.<br />Untuk orientasi dapat dilakukan sebagai berikut:<br />• lama orientasi 2-3 jam, terdiri dari penyampaian materi dan tanya jawab<br />• sarana orientasi meliputi: poster dan leaflet tentang pentingnya ASI Eksklusif dan bahaya pemberian Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) terlalu dini dan terlalu lambat<br />• materi orientasi meliputi beberapa aspek, diantaranya: dukungan politis pemerintah terhadap ASI Eksklusif (pencanangan penggunaan ASI oleh Bapak Presiden Suharto pada tanggal 22 Desember 1990 dengan tema: “Dengan ASI kaum ibu mempelopori peningkatan kualitas manusia Indonesia”<br /><br />b. Pemberdayaan Bidan di Desa, Petugas Puskesmas dan Kader<br />Pemberdayaan bidan di desa dan kader dapat dilakukan melalui pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam menyebarluaskan PP-ASI.<br /><br />1) Pelatihan<br /><br />a). Petugas Puskesmas dan Bidan di Desa<br /><br />Tujuan:<br />(1) meningkatkan pengetahuan petugas puskesmas (tenaga pelaksana gizi/TPG) dan bidan di desa dalam memantau pemberian ASI Eksklusif<br /><br />(2) melakukan penyuluhan yang tepat dan efektif sesuai hasil pemantauan<br /><br />Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui:<br />• pengamatan situasi/latar belakang masalah sosial budaya setempat<br />• cara/teknik pelatihan menggunakan cara belajar orang dewasa, a.l. menggali informasi dari para peserta pelatihan tentang masalah pemberian ASI yang mereka ketahui dilapangan<br />• persamaan persepsi tentang cara menyusui yang baik dan benar, pentingnya kolostrum bagi kesehatan bayi dan bahayanya memberikan makanan pralakteal bagi bayi<br />• persamaan persepsi tentang indikator dan pemantauan ASI Eksklusif<br />• tanya jawab<br /><br />b) Kader<br /><br />Tujuan:<br />(1) meningkatkan pengetahuan kader dalam pemantauan kecenderungan pemberian ASI Eksklusif<br />(2) melakukan penyuluhan sederhana<br /><br />Kepada kader diberikan pengetahuan PP-ASI seperti di atas dengan kedalaman materi yang sederhana sesuai dengan kemampuan dan tugas kader di lapangan.<br /><br />2) bimbingan teknis<br />Tujuan: memperoleh gambaran hasil kegiatan penyuluhan dan pemantauan kegiatan PP-ASI sehingga dapat dilakukan penyesuaian dan perbaikan yang diperlukan yang diperlukan.<br />Bimbingan teknis dilakukan secara berjenjang dari Puskesmas pembantu, desa dan posyandu.<br /><br />Hal-hal yang harus dibina:<br />• persamaan persepsi tentang indikator untuk pemantauan dan cara analisis pelaporan<br />• ketersediaan media KIE tentang ASI<br /><br />c. Pemberdayaan masyarakat<br />Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain melalui penyuluhan massal, penyuluhan keluarga, penyuluhan kelompok dan penyuluhan perorangan:<br /><br />1) Penyuluhan massal<br />Penyuluhan massal dilakukan dengan memanfaatkan sarana/budaya yang ada di masyarakat, seperti:<br />• media tradisional, dengan memanfaatkan budaya setempat, seperti; wayang, lenong, srimulat, dll<br />• media cetak, misalnya, tabloit dengan menggunakan bahasa lokal<br />• media elektonika, seperti radio, televisi (bila memungkinkan)<br /><br />2) Penyuluhan keluarga<br />Dalam melakukan penyuluhan keluarga mencakup semua anggota keluarga yang berpengaruh terhadap ibu seperti: Ayah, ibu, anak, anggota keluarga lainnya (pengasuh anak, kakek, nenek, mertua).<br /><br />3) Penyuluhan kelompok<br />Untuk penyuluhan kelompok dapat dilakukan pada:<br />• Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)<br />• PKK<br />• Organisasi Wanita, misalnya Dharma Pertiwi, Dharma Wanita, dll<br />• Kelompok khusus seperti, arisan, pengajian, dll.<br /><br />4) Penyuluhan perorangan<br />Penyuluhan perorangan dapat dilakukan kepada:<br />• Ibu-ibu balita<br />• Tokoh: Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dll<br />• Pamong: Kepala dusun, Kepala desa, Camat, dll.<br />• Petugas: Kesehatan, BKKBN, Pertanian, Guru, dll<br />• Swasta dan pengusaha<br /><br />Isi materi penyuluhan a.l:<br />• manfaat ASI Eksklusif bagi tumbuh kembang dan kecerdasan anak<br />• pentingnya kolostrum bagi kesehatan bayi<br />• pemberian ASI penting untuk kesehatan ibu, misalnya dapat menghindari kanker payudara dan untuk menjarangkan kehamilan (KB)<br />• meningkatkan kasih sayang antara ibu dan bayi<br />• bagi wanita pekerja, usahakan tetap memberikan ASI pada anaknya dengan cara khusus<br />• tidak memberikan makanan pralakteal<br /><br />Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan penyuluhan pada ibu hamil a.l:<br />• mengikut sertakan suami dan anggota keluarga lain yang berpengaruh seperti kakek, nenek, mertua, pengasuh anak, dll.<br />• <br />• informasikan kepada ibu hamil, jangan melakukan pengurutan payudara secara berlebihan<br />• lakukan pemeriksaan terhadap kelainan payudara misalnya puting datar dan puting tenggelam.<br /><br />Hal-hal yang perlu diperhatikan pada waktu memberikan penyuluhan a.l:<br />• penggunaan materi KIE yang tepat<br />• menggunakan bahasa sederhana yang mudah dimengerti oleh masyarakat<br />• melakukan persiapan tempat/ruangan<br />• memasang poster/leaflet di tempat yang mudah dilihat<br />• pesan-pesan gizi disesuaikan dengan umur bayi<br />• bagi ibu yang perilakunya sudah baik dalam memberikan ASI diberi pujian dan bagi yang belum sesuai diberi pengertian cara yang persuasif.<br /><br />III. PEMANTAUAN ASI EKSKLUSIF<br /><br />1. Indikator pemantauan<br />Dalam pemantauan ini pemberian ASI Eksklusif digunakan kode sebagai berikut:<br /><br />AE1 = Apabila sampai berumur 1 bulan<br /> hanya diberikan ASI saja<br />AE2 = Apabila sampai berumur 2 bulan<br /> hanya diberikan ASI saja<br />AE3 = Apabila sampai berumur 3 bulan<br /> hanya diberikan ASI saja<br />AE4 = Apabila sampai berumur 4 bulan<br /> hanya diberikan ASI saja<br /><br />2. Sasaran pemantauan<br />Sasaran pemantauan ASI Eksklusif adalah ibu-ibu yang melahirkan bayi pada periode Januari - Desember setiap tahun (kohort tahunan)<br /><br />3. Instrumen pemantauan<br />Register kohort balita dan anak pra sekolah (0-72 bulan)<br /><br />4. Pelaksana pemantauan<br />Petugas\Puskesmas<br /><br />5. Waktu pemantauan<br />Pemantaun dilaksanakan setiap bulan sesuai kegiatan Posyandu.<br /><br />6. Cara pemantauan<br />1) kutip kolom 11-22 (sesuai bulan pelaksanaan posyandu) register kohort balita dan anak pra sekolah (0-72 bulan)<br />2) rekapitulasi AE4<br />3) mengolah data dan menghitung proporsi AE4<br />4) menyajikan data dalam bentuk diagram ataupun peta<br /><br />7. Pengolahan data<br />Rumus:<br /><br /><br />Jumlah bayi yang diberikan ASI saja sampai umur\4 bulan (AE4)<br />% AE4 ----------------------------------------------------------------------------------------------------- x 100% =<br />Jumlah seluruh bayi yang berumur 4 bulan<br /><br />contoh sbb:<br />1) jumlah data AE4 (yaitu bayi yang hanya diberikan ASI saja sampai umur 4 bulan) misalnya 30 orang<br />2) jumlah bayi yang berumur 4 bulan, misalnya 80 orang<br />3) hitung persentase menyusui eksklusif sampai bayi 4 bulan sbb:<br /><br /> 30<br /> Persentase AE4 = ------------------ x 100% = 50%<br /> 60<br />Catatan:<br />Cara menghitung persentase AE1, AE2 dan AE3 sama seperti di atas. Setelah selesai proses penghitungan, maka klasifikasikan hasil monitoring adalah sebagai berikut:<br />• warna hijau (baik), bila persentase AE4 80%<br />• warna kuning (sedang) bila persentase AE4 antara 50% - < 80%<br />• warna merah (kurang) bila persentase AE4 < 50%<br /><br />8. Penyajian data<br />Penyajian data dilakukan dalam bentuk:<br /><br />a) Diagram balok<br /> Hasil pengolahan data disajikan berupa diagram balok dengan menggunakan warna seperti tersebut di atas. Penyajian data diharapkan dapat menggambarkan kecenderungan situasi pemberian ASI Eksklusif dari waktu ke waktu.<br /> <br /> contoh:<br /> Kecenderungan pemberian ASI Eksklusif di Posyandu “Galuh”<br /> <br /> <br /> <br />b) Peta<br />Penyajian data untuk menggambarkan situasi pemberian ASI Eksklusif dapat juga dilakukan dalam bentuk peta.<br /><br />Contoh:<br />Peta pemberian ASI Eksklusif Puskesmas Kecamatan Sewon, DIY Bulan Agustus, 1997<br /><br /><br /><br /><br /> <br />Bahan rujukan informasi penting yang berkaitan dengan perilaku ASI Eksklusif<br /><br />1. Apa yang dimaksud dengan ASI Eksklusif ?<br />Yang dimaksud dengan ASI Eksklusif yaitu perilaku dimana hanya memberikan Air Susu Ibu (ASI) saja kepada bayi sejak lahir sampai usia 4 (empat) bulan.<br /><br />2. Apa yang dimaksud dengan kolostrum ?<br />Kolostrum (susu pertama) adalah ASI yang keluar pada hari-hari pertama setelah bayi lahir (4-7 hari), berwarna kekuning-kuningan dan lebih kental karena mengandung banyak vitamin A, protein dan zat kekebalan yang penting untuk kesehatan bayi.<br /><br />3. Apa manfaat kolostrum bermanfaat bagi kesehatan bayi ?<br />Kolostrum sangan bermanfaat bagi kesehatan bayi karena dapat melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi terutama diare, dan membantu pengeluaran mekonium, yaitu kotoran bayi pertama yang berwarna hitam kehijauan.<br /><br />4. Mengama menyusui selalu dianjurkan dan apa manfaat pemberian ASI ?<br />Karena ASI makanan yang lengkap zat gizinya bagi bayi.<br />Manfaat ASI:<br />• ASI adalah makanan terbaik untuk bayi dan mudah dicerna oleh sistem pencernaan bayi<br />• ASI mengandung zat gizi berkualitas tinggi, berguna untuk kecerdasan dan pertumbuhan.<br />• ASI mengandung asam amino essensial yang sangat penting untuk meningkatkan jumlah sel otak bayi (berkaitan dengan kecerdasan bayi), terutama sampai usia bayi 6 bulan. Bila pada periode tersebut terjadi kekurangan gizi, akan terjadi penurunan jumlah sel otak sebanyak 15-20%.<br />• ASI mengandung zat kekebalan, melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi<br />• ASI selalu aman dan bersih<br />• ASI tidak pernah basi<br />• ASI mempunyai suhu yang tepat, sehingga dapat langsung diberikan kepada bayi setiap saat<br />• ASI mengandung zat antibodi sehingga menghindarkan bayi dari alergi dan diare<br /><br />Manfaat menyusui:<br />• Lebih mudah pemberiannya (ekonomis dan praktis)<br />• Menyusui mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak<br />• Menyusui dapat menjarangkan kelahiran (cara alamiah penunjang KB) jika bayi disusui hanya ASI saja selama 4 bulan pertama, tanpa diselingi makanan lainnya<br />• Menghindarkan ibu dari kemungkinan timbulnya kanker payudara<br />• Uterus cepat pulih<br />• Ibu lebih sehat dan bayi tidak kegemukan<br />• Mencegah timbulnya Diabetes Millitus pada masa bayi/anak-anak<br />• Interaksi antara ibu dan bayi yang penting untuk perkembangan kejiwaan/mental anak<br /><br /><br />5. Apakah yang dimaksud dengan makanan pralakteal ?<br />Makanan pralakteal adalah makanan dan minuman yang diberikan kepada bayi sebelum ASI keluar. Jenis-jenis makanan minuman tersebut a.l: air kelapa, air tajin, madu, pisang, nasi yang dikunyah oleh ibunya, pepaya, dll.<br /><br />6. Mengapa pemberian makanan dan minuman pralakteal berbahaya bagi bayi ?<br />Pemberian makanan dan minuman pralateal berbahaya bagi bayi karena:<br />• Saluran pencernaan bayi belum cukup kuat untuk mencernakan makanan atau minuman selain ASI<br />• Makanan atau minuman lain sering mengandung kuman yang bisa membuat bayi sakit<br /><br />Jadi tidak boleh memberikan makanan dan minuman lain kepada bayi selain ASI sampai dengan usia 4 bulan, agar pertumbuhan dan kesehatan bayi tetap terjaga baik.<br /><br />7. Mengapa hanya ASI saja yang diberikan kepada bayi sejak lahir hingga umur 4 bulan:<br />• ASI saja cukup. Pada periode usia bayi 0-4 bulan, kebutuhan gizi bayi baik kualitas maupun kuantitas terpenuhi dari ASI saja, tanpa harus diberikan makanan ataupun minuman lainnya<br />• Pemberian makanan lain akan mengganggu produksi ASI dan mengurangi kemampuan bayi untuk menghisap. Daya cerna bayi hanya cocok untuk ASI <br />• Zat kekebalan dalam ASI maksimal dan dapat melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi<br />• Asam lemak esensial dalam ASI bermanfaat untuk pertumbuhan otak, sehingga merupakan dasar perkembangan kecerdasan bayi dikemudian hari<br /><br />8. Kapan ibu mulai menyusui bayinya ?<br />• Ibu harus menyusui bayinya sesegera mungkin yaitu pada periode 30 menit setelah bayi lahir, karena daya hisap bayi pada saat itu paling kuat<br />• Sentuhlah mulut dengan puting, sehingga bayi terangsang untuk menghisap, meskipun ASI belum keluar. Melalui perlekatan antara ibu dan bayi, perlakuan tersebut akan mempercepat proses pengeluaran ASI<br />• Hisapan bayi akan merangsang keluarnya ASI.<br /><br />9. Berapa lama ibu harus menyusui bayinya ?<br />• Susuilah bayi sesering mungkin sesuai dengan kebutuhan bayi<br />• Menyusui dilakukan secara bergantian antara kedua payudara sampai kosong hingga bayi tenang dan puas, biasanya + 10 menit.<br /><br />10. Bagaimana cara menghentikan bayi menyusui ?<br />Menghentikan bayi menyusui dapat dilakukan dengan cara:<br />Bila bayi selesai disusui tapi mulutnya masih melekat pada puting susu ibu, dapat dilakukan dengan menekan sudut mulut bayi dengan salah satu jari dan bayi akan melepas puting dengan perlahan.<br /><br />11. Bagaimana cara menyendawakan bayi setalah disusui ?<br />Menyendawakan bayi dapat dilakukan dengan cara: Meletakkan bayi pada bahu ibu atau telungkup sampai bersendawa.<br /><br />12. Bagaimana cara meningkatkan produksi ASI ?<br />Cara meningkatkan produksi ASI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:<br />• Melakukan persiapan menyusui saat ibu sedang hamil<br />• Susuilah bayi segera setalah bayi lahir<br />• Susuilah bayi sesering mungkin. Semakin sering bayi menghisap puting susu, semakin banyak ASI yang keluar<br />• Susuilah bayi dari kedua payudara yang kiri dan kanan secara bergantian pada setiap kali menyusui<br />• Jangan memberikan makanan dan minuman lain selain ASI sampai dengan usia bayi 4 bulan.<br /><br />13. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilan menyusui ?<br />Keberhasilan menyusui sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sbb:<br />• Ibu harus yakin bahwa mampu menyusui<br />• Ibu cukup minum (8-12 gelas/hari) dan makan lebih banyak makanan bergizi. Usahakan makan 2 kali lebih banyak dari pada biasanya dan makan makanan yang segar dan bervariasi setiap hari<br />• Ibu dalam keadaan pikiran yang tenang, tentram dan santai<br />• Perhatikan cara meletakkan bayi dan melekatkan puting pada mulut bayi dengan benar<br />• Makin sering payudara dihisap bayi, makin banyak produksi ASI<br />• Pengertian dan dukungan keluarga, terutama dari suami sangat penting<br /><br />14. Apa yang dimaksud dengan laktasi ?<br />Laktasi adalah keseluruhan proses menyusui, mulai dari ASI diproduksi sampai proses bayi mengisap dan menelan ASI<br /><br />15. Bagaimana cara menyusui yang baik dan benar ?<br />Cara menyusui yang baik dan benar dapat dilakukan sbb:<br />• Sebelum menyusui, sebaiknya ibu mencuci tangan terlebih dahulu<br />• Bersihkan puting susu dengan air hangat, kemudian dilap dengan kain yang bersih<br />• Letakkan kepala bayi pada lengkung siku dan bokong bayi ditahan dengan telapak tangan (lihat gambar pada lampiran)<br />• Perut bayi menempel pada badan ibu, telinga dan lengan bayi terletak pada satu garis lurus<br />• Waktu mulai menyusui, peganglah bagian bawah payudara dengan keempat jari, dan ibu jari diletakkan di bagian atas payudara<br />• Setuhkan puting pada bibir atau pipi bayi untuk merangsang agar mulut bayi terbuka lebar<br />• Masukkan seluruh puting dan sebahagian lingkaran di sekitar puting (areola) ke mulut bayi<br />• Ibu dan bayi harus berada dalam keadaan santai, tenang dan nyaman<br /><br />16. Bagaimana cara menyimpan ASI ?<br />ASI dapat disimpan dalam wadah yang bersih (steril), tertutup dan dapat tahan sampai: 6 jam pada suhu kamar. Sebelum diberikan kepada bayi dengan sendok atau gelas, ASI dapat dihangatkan dengan merendam wadah ASI dalam mangkok atau panci berisi air hangat/panas.<br /><br />17. Bagaimana cara mengatasi puting datar dan terbenam ?<br />Puting datar dan terbenam dapat diatasi dengan cara:<br />Setiap selesai mandi pada periode kehamilan di atas 7 bulan, puting susu ditarik-tarik sampai menonjol atau dengan bantuan pompa susu. Setelah lahir, penarikan puting susu jangan dilakukan berlebihan.<br /><br />18. Bagaimana cara mengatasi puting lecet dan nyeri ?<br />Untuk mengatasi puting lecet dan nyeri dapat dilakukan hal-hal sbb:<br />• Mulai menyusui pada puting yang tidak lsakit<br />• Susi sebelum bayi sangat lapar<br />• Jangan membersihkan puting susu dengan sabun atau alkohol<br />• Perbaiki posisi bayi pada saat menyusui<br />• Perhatikan cara melepas mulut bayi dari puting<br />• Keluarkan sedikit ASI untuk dioleskan pada puting selesai menyusui<br />• Biarkan puting kering sebelum memakai BH<br />• Bila lecet tidak sembuh dalam 1 minggu, rujuk ke Puskesmas<br />• Usahakan bayi menghisap sampai aerola<br /><br />19. Bagaimana cara mengatasi payudara bengkak dan puting nyeri ?<br />Untuk mengatasi payudara bengkak dan puting nyeri dapat dilakukan hal-hal sbb:<br />• Susuilah bayi setiap kali meminta<br />• Keluarkan ASI dengan pompa atau tangan<br />• Untuk mengurangi rasa sakit, kompres dengan air hangat<br />• Perbaiki cara meletakkan bayi (tubuh bayi menghadap perut ibu) dan cara meletakkan bayi (letak mulut pada areola).<br /><br />20. Bagaimana cara menyapih yang baik ?<br />• Kurangi frekuensi menyusui secara bertahap<br />• Tambah frekuensi makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) dan makanan selingan<br />• Jadwal menyusui terakhir, pada malam hari dihentikan<br />• Tetap berikan perhatian dan kasih sayang<br />• Menyapih sebaiknya di mulai pada masa anak berusia diatas 2 tahun.<br /><br /><br /> <br />PENGERTIAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF<br /><br />PENGERTIAN<br />Pemberian ASI Eksklusif<br />Bayi hanya diberikan ASI saja, langsung atau tidak langsung (diperas). Secara keseluruhan, pemberian ASI Eksklusif mencakup hal-hal sbb:<br />1. Hanya ASI sampai umur 4 bulan<br />2. Menyusui dimulai 30 menit setelah bayi lahir<br />3. Tidak memberikan makanan pralakteal seperti air gula atau air tajin kepada bayi baru lahir<br />4. Menyusui sesuai kebutuhan bayi (on demand)<br />5. Berikan kolostrum (ASI yang keluar pada hari-hari pertama, yang bernilai gizi tinggi) kepada bayi<br />6. Menyusui sesering mungkin, termasuk pemberian ASI pada malam hari<br />7. Cairan lain yang dibolehkan hanya vitamin/mineral dan obat dalam bentuk drops atau sirup (WHO/Unicef, 1989).<br /><br />Pemberian MP-ASI (Makanan Pendamping ASI)<br />Disamping ASI, bayi diberikan makanan lain berupa makanan padat atau setengah cair, termasuk susu. Definisi MP-ASI adalah makanan yang diberikan disamping ASI kepada bayi mulai usia 4 bulan untuk mencapai kecukupan gizinya.<br /><br />Cara mengatasi permasalahan menyusui<br /><br />a. Puting susu datar dan terpendam<br />Cara mangatasinya: Puting susu ditarik-tarik sampai menonjol, kalau perlu dengan bantuan pompa susu.<br /><br />b. Puting lecet adan nyeri<br />Hal ini disebabkan oleh karena posisi menyusui atau cara menghisap yang salah, puting susu belum meregang (belum siap untuk disusui), dan hisapan bayi sangat kuat.<br />Cara mengatasinya: <br />• Mulai menyusui pada puting yang tidak sakit<br />• Susui sebelum bayi sangat lapar agar menghisapnya tidak terlalu kuat<br />• Perbaiki cara menghisap, bibir bayi menutupi areola diantara gusi atas dan bawah<br />• Jangan membersihkan puting dengan sabun atau alkohol<br />• Perhatikan cara melepaskan mulut bayi dari puting setelah selesai menyusui. Letakkan jari kelingking di sudut bawah<br />• Keluarkan sedikit ASI untuk dioles pada puting selesai menyusui<br />• Biarkan puting kering sebelum memakai BH<br />• Kalau lecet tidak sembuh dalam 1 minggu, rujuk ke Puskesmas<br />• Usahakan bayi menghisap sampai kebagian hitam disekitar puting (aerola).<br /><br /><br />c. Payudara bengkak<br />Sekitar hari ke 3-4 payudara sering terasa lebih penuh atau tegang disertai rasa nyeri.<br /><br />Cara mengatasinya: <br />• Susuilah bayi sesuai kebutuhan<br />• Susuilah bayi tanpa dijadwal sesuai kebutuhan<br />• Keluarkan ASI dengan pompa atau manual dengan tangan bila produksi ASI melebihi kebutuhan bayi<br />• Untuk mengurangi rasa sakit, kompres dengan air hangat<br />• Lakukan pengurutan mulai dari puting kearah pangkal.<br /><br />d. Saluran ASI tersumbat<br />Cara mengatasinya:<br />• Kelurakan ASI dengan tangan/pompa<br />• Kompres air hangat sebelum menyusui, kompres air dingin setelah menyusui<br /><br />e. Radang payudara<br />Terjadi pada 1-3 minggu setelah melahirkan. Tanda-tandanya adalah:<br />• Kulit payudara tampak lebih merah<br />• Payudara mengeras<br />• Nyeri dan berbenjol-benjol<br /><br />Cara mengatasinya:<br />• Tetap menyusui bayi<br />• Bila disrtai demam dan nyeri dapat diberi obat penurun demam dan menghilangkan rasa nyeri<br />• Bila belum berhasil segera rujuk ke Puskesmas<br />• Lakukan perawatan payudara secara baik dan teratur.<br /><br />f. Payudara abses<br />Abses pada payudara disebabkan karena radang payudara. Untuk sementara payudara yang abses tidak dipakai untuk menyusui. Rujuk ke Puskesmas. Setalah sembuh bayi dapat menyusui kembali.<br /><br />g. Produksi ASI kurang<br />• Ibu perlu menjaga ketenangan pikiran<br />• Cukup istirahat dan mempertinggi rasa percaya diri akan kemampuan menyusui bayinya<br />• Makanan ibu cukup bergizi<br />• Tingkatkan frekuensi menghisap/menyusui<br /><br />h. Bingung puting<br />Bila ibu bekerja atau karena sesuatu hal bayi terpaksa diberikan susu buatan, berikan dengan sendok, jangan dengan dot susu botol karena menyusui dari dot berlainan dengan puting ibu. Ini untuk menghindari agar bayi tidak bingung puting.<br /><br />Mempertahankan dan mempertinggi produksi ASI.<br />Merawat payudara dan senam payudara. Memperhatikan makanan ibu menyusui. Ibu menyusui makan lebih banyak dari biasanya dan minum 6-8 gelas sehari. Banyak istirahat. Menjaga ketenangan pikiran dan mempertinggi rasa percaya diri akan kemampuan menyusui bayinya. Teruskan menyusui. Hisapan bayi akan merangsang produksi ASI.<br /><br />Relaktasi<br />Apabila menyusui terhenti untuk sementara karena sesuatu sebab dan ibu ingin menyusui lagi, maka caranya adalah dengan memberikan kesempatan pada bayi menghisap payudara 8-10 kali sehari, tiap kali selama 15 menit. Apabila puting menjadi nyeri atau lecet, teruskan pemberian ASI tetapi waktunya lebih pendek, yaitu 2-3 menit tiap kali. Kalau ASI belum keluar, beri susu formula pengganti ASI sebagai tambahan. Rata-rata ASI diproduksi lagi setelah 1-2 minggu.FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-25071155708450616022010-02-06T18:18:00.000-08:002010-02-06T18:19:54.864-08:00KONSELING GIZI JAMAAH HAJIPEDOMAN KONSELING GIZI<br />JAMAAH CALON HAJI INDONESIA<br />UNTUK<br />PETUGAS KESEHATAN<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DEPARTEMEN KESEHATAN & KESEJAHTERAAN SOSIAL RI<br />DIREKTORAT JENDERAL BINA KESEHATAN MASYARAKAT<br />DIREKTORAT GIZI MASYARAKAT<br />JAKARTA<br />2001 <br />KATA PENGATAR<br /><br /><br />Pelaksanaan ibadah haji memerlukan kondisi tubuh yang sehat dan status gizi yang baik agar mampu menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan di tanah suci antara lain suhu yang lebih tinggi dan kelembaban yang Iebih rendah dibandingkan dengan cuaca di Indonesia. OIeh karena itu penyuluhan gizi bagi jamaah calon haji merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan.<br /><br />Penyuluhan gizi harus dimulai sejak jamaah calon haji memeriksakan kesehatan pada penapisan pertama di Puskesmas, selama menunggu pemberangkatan dan selama berada di Arab Saudi. Penyuluhan gizi bagi jamaah calon haji dititik beratkan pada pemenuhan gizi seimbang dan pengaturan diet yang harus dilakukan agar diperoleh kondisi tubuh yang baik dan memungkinkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan ibadah haji.<br /><br />Buku “Pedoman Konseling Gizi Jamaah Calon Haji Indonesia untuk Petugas Kesehatan” ini merupakan penyempurnaan dan Buku Penyuluhan Gizi Calon Jamaah Haji Indonesia untuk Petugas Puskesmas yang diterbitkan pada bulan November 1997.<br /><br />Buku ini memuat materi penyuluhan gizi yang perlu disampaikan kepada jamaah calon haji termasuk tata cara melakukan konseling yang disusun berdasarkan buku yang disempurnakan ditambah dengan pengalaman nutrisionis sebagai Tim Kesehatan Haji Indonesia tahun 2001.<br /><br />Kami menyadari dalam buku pedoman ini masih ditemukan kekurangan, oleh karena itu saran dan usul penyempurnaan dan berbagai pihak sangat diharapkan.<br /><br /><br /><br />Jakarta, Mei 2001<br />Direktur Gizi Masyarakat<br /><br /><br /><br />Dr. Dini Latief, M.Sc<br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR ISI<br /><br /><br />KATA PENGANTAR ..………………………………………………………………. i<br />DAFTAR ISI……………..……………………………………………………………….. iii<br />BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………….. 1<br />BAB II KONSELING GIZI BAGI JAMAAH CALON HAJI ……………… 3<br />BAB III MAKANAN JAMAAH CALON HAJI SEBELUM<br /> BERANGKAT KE ARAB SAUDI …………………………………….. 5<br />BAB IV CARA MEMILIH MAKANAN DI ARAB SAUDI ………………….. 8<br />BAB V PENGATURAN MAKANAN UNTUK JAMAAH<br /> HAJI YANG MENDERITA PENYAKIT RISIKO<br /> TINGGI…………………………………………………………………………. 11<br /><br />Lampiran<br /><br />1. Daftar Padanan Bahan Makanan …..…………………. 17<br />2. Keadaan Cuaca di Arab Saudi Selama Setahun ………...….. 30<br />3. Contoh Menu Sehari Bagi Jamaah …………………………………… 31<br /> <br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br /><br />lbadah haji merupakan ibadah dalam rangka memenuhi rukun Islam ke lima yang pada hakekatnya adalah ibadah fisik spiritual yang terencana dan terprogram. Oleh karena itu dalam melaksanakan ibadah haji diperlukan kesiapan fisik, mental, sosial sejak di tanah air, di perjalanan, saat melaksanakan kegiatan ibadah hingga kembali ke tanah air.<br /><br />lbadah fisik selama perjalanan spiritual mi merupakan faktor yang memperberat beban jasmani sehingga dapat menimbulkan stress dan keadaan mi semakin berat bagi mereka yang kondisi fisiknya sudah menurun atau sakit. Dengan status gizi yang baik diharapkan dapat meningkatkan kemampuan adaptasi jamaah calon haji dalam menghadapi stress selama menunaikan ibadah haji.<br /><br />Dalam syariat Islam makan merupakan ibadah, oleh karena itu sudah seharusnya jamaah calon haji menerapkan cara makan yang balk dan benar. Berkaitan dengan hal tersebut dalam surat Al-Baqarah ayat 168 disebutkan agar umat Islam memakan makanan yang halal dan balk, dan dalam surat Al-¬Maidah ayat 88 dinyatakan makan dan minumlah rezeki yang diberikan Allah, bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah S.A.W tidak pernah mencela makanan.<br /><br />Dengan petunjuk di atas maka jamaah calon haji dianjurkan untuk mengkonsumsi yang mencukupi kebutuhan dan aman bagi kesehatan serta sesuai dengan kondisi tubuhnya. Disamping itu diajarkan pula agar manusia mencoba semua makanan yang dihidangkan dan mensyukurinya sebagai karunia Allah.<br /> <br />Jamaah calon haji harus menyadari pentingnya mepersiapkan status gizi yang balk, sejak jamaah calon haji berniat untuk menunaikan ibadah haji. Dengan niat dan tekad yang mantap jamaah haji Insya Allah akan mampu menerima perubahan lingkungan yang akan dihadapinya.<br /><br />Agar mampu menjalankan setiap kegiatan ibadah haji tanpa kelelahan yang berarti, jamaah calon haji perlu makan dalam jumlah yang cukup dan mutu yang baik sesuai dengan kaidah gizi seimbang. Untuk maksud tersebut jamaah calon haji perlu dibekali pengetahuan tentang gizi antara lain melalui kegiatan penyuluhan gizi yang dilakukan oleh petugas puskesmas.<br /><br />Penyuluhan gizi ditekankan pada kebiasaan makan yang harus diterapkan sesuai dengan kondisi tubuh dan mengacu pada gizi seimbang, sejak sebelum menunaikan ibadah haji dan selama berada di tanah suci, hingga kembali ke tanah air dalam keadaan sehat wal afiat<br /><br />Disamping itu penyuluhan gizi juga ditujukan untuk menerapkan diet bagi jamaah calon haji yang menderita penyakit yang memerlukan penanganan diet. Berdasarkan pengalaman nutrisionis (Ahli Gizi) sebagai tenaga kesehatan haji tahun 2001 diketahui bahwa penyakit yang sering kali dijumpai dan memerlukan pananganan diet adalah Hipertensi, Diabetes Mellitus, dan saluran pencernaan.<br /><br /> <br />BAB II<br />KONSELING GIZI BAGI JAMAAH CALON HAJI<br /><br />A. PENGERTIAN<br /><br />1. Konseling Gizi adalah suatu proses komunikasi 2 (dua) arah antara konselor dan klien untuk membantu klien mengenali dan mengatasi masalah gizi.<br />2. Konselor adalah tenaga kesehatan yang mempunyai latar belakang pendidikan gizi atau pendidikan kesehatan lainnya yang bekerja di Puskesmas / Dinas Kesehatan / Rumah Sakit.<br />3. Klien adalah sasaran konseling yang dalam hal ini adalah jamaah calon haji yang datang karena membutuhkan informasi tentang masalah kesehatan dan gizi agar mampu melaksanakan ibadah haji dengan balk.<br /><br />B. HAL-HAL YANG PERLU DIMILIKI OLEH KONSELOR<br /><br />1. Mempunyai pengetahuan tentang:<br />- Ilmu gizi dasar dan dietetik.<br />- Masalah gizi di Indonesia.<br />2. Memiliki sikap yang sopan, sabar dan sederhana.<br />3. Mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti klien.<br />4. Menunjukkan sikap ingin membantu klien.<br />5. Menciptakan suasana Iingkungan konseling yang nyaman.<br />6. Mampu menjadi pendengar yang balk dalam menerima keterangan dan klien<br /><br />C. TEMPAT KONSELING<br /><br />1. Ruang terpisah dengan ruangan lain agar klien merasa nyaman.<br />2. Besar ruangan tergantung jumlah klien yang dilayani.<br />3. Dalam ruangan tersedia fasilitas peralatan yang cukup memadai antara lain alat timbang berat badan dan pengukur tinggi badan, poster, leaflet, food model dIl.<br /><br />D. LANGKAH - LANGKAH KONSELING GIZI<br /><br />1. Pengumpulan data (data berat badan, tinggi badan, anamnesa gizi, data klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium serta data lain yang menunjang).<br />2. Identifikasi data dan Pengkajian.<br />Data yang terkumpul dikaji, diidentifikasi secara terperinci.<br />3. Mengambil kesimpulan atas masalah gizi yang dihadapi klien berdasarkan pengkajian data.<br />4. Perencanaan konseling yang perlu diberikan.<br />5. Memonitor dan Evaluasi hasil konseling.<br /><br />E. KONSELING GIZI DIANGGAP BERHASIL APABILA:<br /><br />Klien mengerti, memahami serta mau menjalankan anjuran yang disampaikan oleh konselor.<br /><br />F. HAMBATAN YANG SERING DIJUMPAI OLEH KONSELOR<br /><br />1. Klien tidak mau bicara secara terbuka.<br />2. Klien tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mendengarkan anjuran konselor.<br />3. Klien berbicara terus yang sering tidak sesuai topik pembicaraan.<br />4. Ruang dan suasana konsultasi tidak mendukung jalannya proses konsultasi.<br /> <br /><br /><br /> <br />BAB III<br />MAKANAN JAMAAH CALON HAJI<br />SEBELUM BERANGKAT KE ARAB SAUDI<br /><br />Makanan bergizi dapat membantu para jamaah calon haji dalam mempertahankan kondisi tubuh agar tetap sehat dan prima. Gizi adalah segala sesuatu tentang makanan dan kaitannya dengan kesehatan. Makanan sehat dan bergizi yang seimbang adalah makanan yang cukup zat gizinya sesuai keperluan tubuh.<br /><br />Setiap zat gizi mempunyai fungsi yang khusus dalam tubuh. OIeh karena itu sebaiknya semua zat gizi harus terdapat dalam makanan sehari-hari. Setiap orang memerlukan jumlah makanan yang berbeda sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan (kegiatan ringan, sedang dan berat), jenis kelamin, kondisi tubuh, berat badan, tinggi badan, lingkungan udara.<br /><br />Pedoman makanan jamaah calon haji sebelum berangkat ke tanah suci sebagai berikut:<br /><br />1. Makanlah makanan yang beraneka-ragam dan terdiri dan berbagai bahan makanan seperti makanan pokok, lauk pauk, sayuran dan buah dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan,<br /><br />2. Pilihlah bahan makanan pokok yang tinggi serat seperti beras, jagung, kentang, ubi, talas, singkong, roti, mie dan sebagainya,<br /><br />3. Makanlah lauk pauk yang bernilai gizi tinggi seperti daging, telur, ikan, ayam, kacang-kacangan dan hasil olahannya seperti tahu, tempe dan sebagainya,<br /><br />4. Makanlah sayuran berwarna seperti bayam, kangkung, wortel, labu kuning, sawi, daun singkong, dan sebagainya,<br /><br />5. Makanlah buah-buahan berwarna kuning atau kemerahan yang banyak mengandung vitamin seperti pisang, pepaya, jeruk, nanas, peer, anggur, apel, semangka dan melon.<br /><br />6. Minum minimal 10 gelas<br />Dari pedoman di atas dapat dijabarkan kebutuhan bahan makanan seorang sehari berdasarkan kecukupan gizinya seperti pada tabel 1.<br />Tabel 1. Kebutuhan Bahan Makanan Sehari<br />Untuk Berbagai Golongan Umur<br /><br /><br /><br />GOLONGAN <br />BERAT<br />BADAN<br />(Kg) NASI 200 G<br />(1 piring)<br />atau<br />padanannya LAUK-LAUK<br />Ikan 50 g Tempe 25 g<br /> (1 ptg) (1 ptg)<br /> atau padanannya S A Y U R<br />100 g<br />(1 mangkok) B U A H<br />100 g<br />Pepaya<br />(1ptg) atau padanannya<br />LAKI-LAKI<br />DEWASA<br />20-39 Tahun <br />56 <br />4,5 piring <br />1,5 piring <br />3 ptg <br />1,5 mangkok <br />2 ptg<br />40-59 Tahun 56 4 piring 1,5 piring 4 ptg 1,5 mangkok 2 ptg<br />60 Tahun keatas 56 4 piring 1,5 piring 4 ptg 1,5 mangkok 2 ptg<br />WANITA<br />DEWASA<br />20-39 Tahun <br />50 <br />3,5 piring <br />1,5 piring <br />3 ptg <br />1,5 mangkok <br />2 ptg<br />40-59 Tahun 50 3 piring 1,5 piring 3 ptg 1,5 mangkok 2 ptg<br />60 Tahun keatas 50 2 piring 2,0 piring 4 ptg 1,5 mangkok 2 ptg<br /><br /><br /> <br /> <br /> <br /> <br /><br />Kebutuhan Bahan Makanan ini berlaku untuk orang sehat dengan aktivitas sedang. Untuk melengkapi jenis makanan sumber zat pembangun, minumlah susu segar 1-2 gelas sehari.<br /><br />Dalam tabel tersebut 200 g nasi berasal dan 100 g beras. Lauk¬pauk, sayur dan buah diukur dalam keadaan mentah.<br /><br />Kebutuhan bahan makanan tersebut di atas untuk sehari yang dalam menerapkanya dapat dibagi untuk makan pagi, siang dan sore. Untuk variasi dalam hidangan sehari-hari dapat digunakan daftar padanan bahan makanan (lampiran 1).<br /> <br /><br />Berdasarkan padanan berisi bahan makanan yang dalam kelompoknya dapat saling menggantikan satu sama lain, karena mempunyai nilai gizi yang kurang lebih sama.<br /><br />Sebagai contoh penggantian bahan makanan dari kelompok yang sama adalah sebagai berikut:<br />• Kelompok makanan pokok : 100 g nasi dapat ditukar dengan 70 g roti putih atau 200 g kentang.<br />• Kelompok lauk hewani : 50 g ikan dapat ditukar dengan 50 g daging.<br />• Kelompok lauk nabati : 50 g tempe dapat ditukar dengan 100 g tahu.<br />• Kelompok sayuran A : selada dapat ditukar dengan jamur segar atau ketimun.<br />• Kelompok sayuran B : bayam, dapat ditukar dengan bucis atau sawi.<br />• Kelompok sayuran C : daging, dapat ditukar dengan nangka muda atau daun katuk.<br />• Kelompok buah-buahan : 200 g pepaya dapat ditukar dengan 100 g mangga atau 50 g pisang atau 100 g apel.<br /> <br />BAB IV<br />CARA MEMILIH MAKANAN DI ARAB SAUDI<br /><br /><br />Berdasarkan pengamatan TKHI Tahun 2000-2001, jamaah haji yang menggunakan ONH Plus maupun ONH biasa selama di Makkah dan Madinah dapat membeli makanan berupa makanan sudah jadi atau makanan siap santap.<br /><br />Selama berada di tanah suci kemungkinan besar jamaah haji akan mengalami perbedaan kebiasaan makan. Keadaan ini harus disadari sejak jamaah haji berniat untuk menunaikan ibadah haji. Dengan niat dan tekad yang mantap, maka jamaah siap untuk menerima perubahan yang akan dihadapinya termasuk mengenal berbagai jenis hidangan atau bahan makanan baru yang terdapat di Arab Saudi.<br /><br />Kegiatan jamaah haji di Arab Saudi termasuk kegiatan fisik yang berat. Lingkungan penuh sesak manusia, terik matahari dan kelembaban rendah merupakan pengalaman fisik yang pertama kali dialami. Sebaliknya dimusim dingin suhu udara dapat mencapai 2°C dengan kelembaban sangat rendah, sehingga rasa dingin menusuk tulang dan menyebabkan kulit kering serta pecah-pecah. Sirkulasi musim pada setiap tahunnya dapat dilihat pada lampiran 2, untuk mengatasi hal tersebut makanan bergizi dalam jumlah yang cukup harus dikonsumsi agar para jamaah haji mampu memenuhi kebutuhan tenaga yang dikeluarkan. Memperhatikan tabel 1, setiap jamaah haji pada musim dingin di Arab Saudi harus menambah setiap kali makan:<br /><br /><br /><br /><br /><br />Pada umumnya macam makanan di Arab Saudi cukup beraneka ragam, juga banyak dijual susu segar ataupun yang diolah seperti Zubda, Laban.<br /><br />Jenis makanan bergizi tersebut dapat dipilih dan disiapkan sebagai hidangan selama di Arab Saudi dengan contoh sebagai berikut:<br /><br /><br />a. Makanan pokok, salah satu atau campuran dari:<br />• Nasi • Nasi Turki • Nasi Buhari<br />• Nasi Birjani • Kentang goring • Nasi kari<br />• Chapatis • Mie • Roti<br /><br />b. Lauk-lauk dapat berupa:<br />• Ayam goreng • Ayam semur<br />• Ayam nugget • Ayam Kentucky/Albai<br />• Empal daging • Ayam panggang/ayam brost<br />• Sate ayam • Donner kebab<br />• Kari dan Gulai kambing • Ikan goring, cumi goreng<br />• Shih kebab • Tempe/tahu goreng<br /><br />c. Sayuran dapat berupa:<br />• Pecel • Urapan • Sayur bayam<br />• Gado-gado • Sayur oyong • Oseng2 buncis<br />• Sayur asem • sayur sop <br /><br />d. Buah-buahan yang dapat disediakan:<br />• Jeruk/sunkist • Pisang • Peer<br />• Apel • Anggur • Cherry<br />• Semangka • Kurma segar • Blewah<br /><br />e. Minuman.<br />Pada umumnya cuaca di Arab Saudi bersuhu tinggi (panas) dengan kelembabab sangat rendah, oleh karena itu selama berada di Arab Saudi diasakan minum air 1 gelas setiap jam walaupun tidak merasa haus.<br /><br />Air yang dapat diminum berupa: air matang, air zam-zam, minuman dalam kemasan dan bermacam-macam sari buah. Apabila jamaah haji mengalami batuk pilek sebaiknya minum air hangat dan hindari minum air dingin.<br />Untuk minuman di musim dingin jamaah haji dapat memilih minuman seperti:<br />• Susu panas<br />• The susu panas <br />• Kopi susu panas<br />• Minuman jahe (dibawa dari Indonesia)<br />Untuk memudahkan jamaah haji menyusun menu makan dapat dilihat contoh menu sehari seperti pada lampiran 3.<br />BAB V<br />PENGATURAN MAKANAN UNTUK JAMAAH <br />HAJI YANG MENDERITA PENYAKIT<br />RISIKO TINGGI (RISTI)<br /><br />Jamaah haji yang ber-Risiko Tinggi (Risti) menderita penyakit yang dapat mengganggu ibadah haji. Berdasarkan pengamatan TKHI tahun 2000-2001 penyakit yang terbanyak diderita para Jamaah haji ialah penyakit Lambung dan penyakit degeneratif, antara lain: Hipertensi, Jantung Koroner dan Diabetes Mellitus.<br /><br />A. UNTUK JAMAAH DENGAN HIPERTENSI<br /><br />Tekanan darah umumnya meningkat seiring dengan meningkatnya usia dan berkaitan erat dengan terjadinya penyakit Jantung, Stroke, dan penyakit Ginjal.<br />Secara umum nilai normal tekanan darah bagi orang dewasa adalah 120/80 mm Hg. Apabila seseorang tekanan darahnya telah melebihi 140/90 mm Hg, maka orang tersebut telah menderita hipertensi.<br /><br />Tujuan pengaturan makanan pada Hipertensi adalah:<br />- Menurunkan atau mempertahankan tekanan darah sehingga mencapai batas normal.<br />- Mencegah / menghilangkan penimbunan garam.<br /><br />Cara Pengaturan Makanan:<br />1. Batasi Bahan Makanan sumber Natrium (garam)<br /> Garam Natrium secara alami terdapat dalam bahan makanan hewani dan nabati. Selain itu juga merupakan bahan yang ditambahkan pada masakan/makanan, seperti:<br />• Tepung Susu Penuh ( Full cream)<br />• Margarine<br />• Soda kue (Natrium bikarbonat)<br />• Pengawet daging (Sendawa),<br />• Pengawet buah (Sodium benzoat)<br />• Bumbu mie instan, petis, tauco, vetsin dan kecap<br /><br />2. Batasi makanan yang asin atau diawetkan dengan garam:<br /><br />Semua makanan yang telah diolah, seperti:<br />• Biskuit, krekers, bolu, kue lain yang dimasak dengan garam dapur dan margarine.<br />• Dendeng, abon, corned beef, ikan asin, ikan pindang, sarden, udang kering, telur asin.<br />• Keju, selai kacang tanah (pindakas).<br />• Sayuran dalam kaleng.<br /><br />3. Bahan makanan yang diperbolehkan:<br /><br />• Bahan makanan segar, seperti beras, ubi, mie, maizena, hunkwee, terigu, gula pasir.<br />• Kacang-kacangan dan hasil olahnya, seperti kacang hijau, kacang merah, kacang tanah, kacang tolo, tempe, tahu tawar, oncom.<br />• Minyak goreng, margarine tanpa garam.<br />• Sayuran dan buah-buahan segar.<br />• Bumbu seperti : bawang merah, bawang putih, jahe, kemiri, kunyit, kencur, laos, salam, sereh, dan lain-lain.<br /><br />4. Meningkatkan asupan kalium, kalsium dan magnesium dengan cukup makan sayuran dan buah-buahan.<br /><br />Cara memasak yang dianjurkan:<br /><br />• Dalam menumis atau memasak sebaiknya menggunakan mentega atau margarine yang tidak mengandung (garam).<br />• Untuk memperbaiki rasa masakan yang tawar, dapat digunakan bumbu-bumbu seperti bawang merah, bawang putih, gula, cuka, kunyit, daun salam, dan asam.<br />• Dengan menggoreng, menumis, pepes, kukus atau memanggang juga dapat meninggikan/menambah rasa masakan sehingga tidak merasa tawar.<br /><br />B. UNTUK JAMAAH DENGAN PENYAKIT DIABETES MELITUS<br /><br />Diabetes Mellitus merupakan kelainan metabolik yang ditandai oleh adanya kenaikan kadar gula dalam darah akibat berkurangnya atau tidak adanya insulin.<br />Dengan pengaruh insulin, yaitu suatu zat/hormon penting yang dibentuk oleh kelenjar pankreas, gula diubah menjadi energi dan merupakan sumber kekuatan otot. Jika insulin yang dibentuk di pankreas terlalu sedikit, maka seseorang akan menderita diabetes. Gula yang ada dalam darah tidak termanfaatkan secara memadai, karena itu kadar gula dalam darah meningkat dan kelebihannya terbuang melalui air seni. <br />Metabolisme lemakpun akan terganggu.<br /><br />Faktor keturunan, kegemukan/obesitas, pola makan yang salah, proses menua, setress dan lain-lain merupakan faktor risiko atau faktor pencetus terjadinya penyakit ini. <br /><br />Gejala Klinis Diabetes Melitus adalah:<br /><br />• Sering kencing terutama pada malam hari<br />• Berat badan yang turun dengan cepat walaupun makan-makanan dalam jumlah yang cukup atau berlebihan.<br />• Di samping itu kadang-kadang ada keluhan : lemah, kesemutan pada jan tangan dan kaki, cepat lapar, gatal¬gatal, penglihatan kabur, dan luka sukar sembuh.<br /><br />Tujuan diet pengaturan makan pada penyakit Diabetes Mellitus:<br />Mempertahankan kadar gula darah sampai batas normal.<br /><br />Pengaturan makanan adalah salah satu komponen utama dalam pengobatan penyakit Diabetes Mellitus, dengan penurunan berat badan sangat membantu kerja insulin.<br /><br />Cara Pengaturan Makanan:<br /><br />1. Jumlah kalori ditentukan menurut umur, jenis kelamin, berat badan, tinggi badan dan aktivitas,<br /><br />2. Batasi penggunaan karbohidrat kompleks seperti: nasi, lontong, roti, ketan, jagung, kentang, dll dikurangi jumlahnya dan kebiasaan sehani-hari,<br /><br />3. Hindari penggunaan sumber karbohidrat sederhana/mudah diserap seperti gula pasir, gula jawa, sirup, selai, manisan buah-buahan, susu kental manis, minuman botol ringan, dodol, es knim, kue-kue manis, bolu, tarcis, abon, dendeng, dan sarden,<br />4. Bahan makanan yang diperbolehkan:<br />• Lauk hewani dan nabati dalam jumlah yang cukup sesuai yang dianjurkan,<br />• Aneka ragam sayuran untuk memberikan rasa kenyang dan kandungan serat tinggi,<br />• Buah-buahan dalam jumlah cukup,<br />• Minyak dan garam dalam jumlah yang tidak berlebihan.<br />5. Jumlah makanan yang dimakan dalam satu hari dibagi dan diatur dengan baik terutama bagi penderita yang menggunakan obat dan suntikan insulin,<br /><br />6. Untuk mengganti gula dapat digunakan sakarin dengan perbandingan 1 gelas minuman digunakan 2 tablet sakarin atau 1/4 sendok teh sakarin kristal. Bila menggunakan sakarin jangan dipanaskan karena dapat memberi rasa pahit.<br /><br />C. UNTUK JAMAAH DENGAN PENYAKIT LAMBUNG<br /><br />Tujuan diet pada penyakit Lambung:<br />Memberikan makanan secukupnya yang tidak merangsang dan agar dapat menetralkan kelebihan asam lambung.<br /><br />Cara Pengaturan Makanan:<br /><br />1. Porsi makan yang diberikan kecil tapi sering,<br />2. Lambung tidak boleh kosong lebih dari tiga (3) jam, sehingga pembagian jam makan harus teratur,<br />3. Dalam memasak sebaiknya tidak banyak memakai cabe dan bumbu yang merangsang,<br />4. Pilih buah-buahan yang tidak asam dan yang tidak menimbulkan gas (misalnya : nenas, kedondong, mangga muda, durian, nangka masak),<br />5. Susu diberikan sesuai toleransi,<br />6. Hindari makanan yang merangsang sekresi getah lambung (kopi, teh kental dan alkohol).<br /><br />D. UNTUK JAMAAH DENGAN PENYAKIT JANTUNG KORONER<br /><br />Tujuan pengaturan makanan pada penyakit jantung koroner adalah:<br />1. Memberikan makanan secukupnya tanpa memberatkan pekerjaan jantung,<br />2. Menurunkan berat badan bila penderita terlalu gemuk,<br />3. Mencegah/menghilangkan penimbunan garam/air.<br /> <br /> <br /> <br />Cara Pengaturan Makanan:<br /><br />1. Batasi penggunaan garam bila ada tekanan darah tinggi (hipertensi),<br />2. Bagi yang terlalu gemuk, jumlah makanan pokok sebagai sumber hidrat arang dikurangi. Contoh sumber hidrat arang: beras, roti, mie, kentang, bihun, biskuit, tepung-tepungan, gula, dan sebagainya,<br />3. Bahan makanan yang berlemak sebaiknya dibatasi. Pilihlah daging tanpa lemak atau ikan segar, ayam dan lain-lain,<br />4. Hindari sayuran yang mengandung gas: kool, lobak, nangka muda,<br />5. Semua buah boleh dimakan kecuali nangka masak, durian, alpukat diberikan dalam jumlah terbatas,<br />6. Makanan yang sebaiknya dipilih yang mudah dicerna dan tidak merangsang,<br />7. Dalam memasak sebaiknya tidak menggunakan cabe dan bumbu yang merangsang,<br />8. Usahakan untuk mengurangi makanan gorengan dan yang dimasak dengan santan kental,<br />9. Dianjurkan untuk tidak minum kopi, atau alkohol.<br /><br /><br /> <br />Lampiran 1<br /><br /><br />DAFTAR<br />PADANAN BAHAN MAKANAN<br /><br /><br />UKURAN RUMAH TANGGA<br /><br />Untuk memudahkan penggunaan padanan bahan makanan ini, maka bahan makanan pada daftar dinyatakan dalam ukuran rumah tangga (URT). Dalam menyusun hidangan sehani-hari gunakanlah makanan yang benaneka ragam, karena tidak ada satu bahan makanan yang mengandung zat gizi secara Iengkap. Penggunaan aneka ragam bahan makanan dalam hidangan akan membenikan keuntungan karena kekurangan zat gizi tertentu pada suatu jenis bahan akan dilsi oleh bahan makanan lainnya. Dengan demikian akan meningkatkan mutu gizi hidangan serta memudahkan perencanaan menu yang bervariasi.<br /><br />Pada waktu merencanakan menu disamping faktor selera dan nilai gizi penlu diperhatikan ketersediaan bahan makanan setempat. Daftar padanan mi digunakan untuk membantu pemilihan bahan makanan untuk menyusun menu dengan gizi seimbang dan terjangkau dá~’a bell. Padanan mi berisi daftar bahan makanan yang dalam kelompoknya dapat saling menggantikan satu sama lain, karena mempunyai nflai gizi yang kunang lebih sama, misalnya : 100 g nasi sepadan dengan 200 g kentang, 50 g ikan segar sepadan dengan 50 g daging sapi atau 50 g telur ayam negeri (1 butir).<br /><br />Untuk memudahkan penggunaan padanan ml, bahan makanan dibagi menjadi 8 golongan yaitu:<br /> <br /> <br />1. Golongan I (Sumber Karbohidrat)<br /><br />2. Golongan II (Sumber Protein Hewani):<br /><br />a. Rendah Lemak<br />b. Lemak Sedang<br />c. Tinggi Lemak<br /><br />3. Golongan III (Sumber Protein Nabati)<br /><br />4. Golongan IV ( Sayuran):<br />a. Sayuran A<br />b. Sayunan B<br />c. Sayuran C<br /><br />5. Golongan V ( Buah-buahan dan Gula)<br /><br />6. Golongan VI (Susu):<br />a. Susu Tanpa Lemak<br />b. Susu Rendah Lemak<br />c. Susu Tinggi Lemak<br /><br />7. Golongan VII (Minyak / Lemak):<br />a. Lemak Tidak jenuh<br />b. LemakJenuh<br /><br />8. Golongan VIII (Makanan tanpa kalori)<br /> <br />GOLONGAN I (Sumber Karbohidrat)<br /><br />Bahan makanan ini umumnya digunakan sebagai makanan pokok.<br /><br />Satu satuan penukar mengandung:<br />40 g Karbohidrat 4 g Protein 175 Kalori<br /><br />Bahan makanan Unit URT Gram <br />Bengkuan 2 Bj bsr 320 S++<br />Bihun ½ Gls 50 <br />Biskuit 4 Bh bsr 40 Na+<br />Gadung 1 Ptg 175 S++<br />Ganyong 1 Ptg 185 S++<br />Gembili 1 Ptg 185 S++<br />Havermout 51/2 Sdm 45 S+<br />Jagung segar 3 Bj sdg 125 S++<br />Ketang 2 Bj sdg 210 K+<br />Kentang Hitam 12 Bj 125 P-<br />Maizena 10 Sdm 50 P-<br />Makaroni ½ Gls 50 P-<br />Mi Basah 2 Gls 200 Na+, P-<br />Mi kering 1 Gls 50 Na+<br />Nasi beras giling ¾ Gls 100 <br />Nasi beras ½ giling ¾ Gls 100 <br />Nasi ketan hitam ¾ Gls 100 <br />Nasi ketan putih ¾ Gls 100 <br />Roti putih 3 Iris 70 Na+<br />Roti warna coklat 3 Iris 70 <br />Singkong 11/2 Ptg 120 K+, P-, S+<br />Sukun 3 Ptg sdg 150 S++<br />Talas ½ Bj sdg 125 S+<br />Tape beras ketan 5 Ptg sdg 100 <br />Tape singkong 1 Sdm 100 S++, P-<br />Tepung tapioca 8 Sdm 50 <br />Tepung beras 8 Sdm 50 <br />Tepung Hunkwee 10 Sdm 50 <br />Tepung sagu 8 Sdm 50 P-<br />Tepung singkong 5 Sdm 50 <br />Tepung terigu 5 Sdm 50 <br />Ubi jalar kuning 1 Bj sdg 135 S++, P-<br />Krupuk udang/ikan 1 Bj sdg 30 <br /><br /><br />Keterangan:<br />Na+ Natrium 200-400 mg<br />P- Rendah Protein<br />S++ Natrium 200-400 mg<br />K+ Tinggi Kalium<br />S+ Serat 3-6 g<br />GOLONGAN II (Sumber Protein Hewani)<br /><br />Umumnya digunakan sebagai lauk. Menurut kandungan lemaknya, sumber protein hewani dibagi menjadi 3 kelompok.<br /><br />1. Rendah Lemak<br />Satu satuan penukar mengandung:<br /> 7 g protein 2 g Lemak 50 Kalori<br /><br />Bahan makanan Unit URT Gram <br />Babat 1 Ptg sdg 40 Ko++, Pr+<br />Ganyong 1 Ptg 185 S++<br />Gembili 1 Ptg 185 S++<br />Havermout 51/2 Sdm 45 S+<br />Jagung segar 3 Bj sdg 125 S++<br />Ketang 2 Bj sdg 210 K+<br />Kentang Hitam 12 Bj 125 P-<br />Maizena 10 Sdm 50 P-<br />Makaroni ½ Gls 50 P-<br />Mi Basah 2 Gls 200 Na+, P-<br />Mi kering 1 Gls 50 Na+<br />Nasi beras giling ¾ Gls 100 <br />Nasi beras ½ giling ¾ Gls 100 <br />Nasi ketan hitam ¾ Gls 100 <br />Nasi ketan putih ¾ Gls 100 <br />Roti putih 3 Iris 70 Na+<br />Roti warna coklat 3 Iris 70 <br />Singkong 11/2 Ptg 120 K+, P-, S+<br />Sukun 3 Ptg sdg 150 S++<br />Talas ½ Bj sdg 125 S+<br />Tape beras ketan 5 Ptg sdg 100 <br />Tape singkong 1 Sdm 100 S++, P-<br />Tepung tapioca 8 Sdm 50 <br />Tepung beras 8 Sdm 50 <br />Tepung Hunkwee 10 Sdm 50 <br />Tepung sagu 8 Sdm 50 P-<br />Tepung singkong 5 Sdm 50 <br />Tepung terigu 5 Sdm 50 <br />Ubi jalar kuning 1 Bj sdg 135 S++, P-<br />Krupuk udang/ikan 1 Bj sdg 30 <br /><br /><br />Keterangan:<br />Na+ Natrium 200-400 mg<br />P- Rendah Protein<br />S++ Natrium 200-400 mg<br />K+ Tinggi Kalium<br />S+ Serat 3-6 g<br />GOLONGAN I (Sumber Karbohidrat)<br /><br />Bahan makanan ini umumnya digunakan sebagai makanan pokok.<br /><br />Satu satuan penukar mengandung:<br />40 g Karbohidrat 4 g Protein 175 Kalori<br /><br />Bahan makanan Unit URT Gram <br />Bengkuan 2 Bj bsr 320 S++<br />Bihun ½ Gls 50 <br />Biskuit 4 Bh bsr 40 Na+<br />Gadung 1 Ptg 175 S++<br />Ganyong 1 Ptg 185 S++<br />Gembili 1 Ptg 185 S++<br />Havermout 51/2 Sdm 45 S+<br />Jagung segar 3 Bj sdg 125 S++<br />Ketang 2 Bj sdg 210 K+<br />Kentang Hitam 12 Bj 125 P-<br />Maizena 10 Sdm 50 P-<br />Makaroni ½ Gls 50 P-<br />Mi Basah 2 Gls 200 Na+, P-<br />Mi kering 1 Gls 50 Na+<br />Nasi beras giling ¾ Gls 100 <br />Nasi beras ½ giling ¾ Gls 100 <br />Nasi ketan hitam ¾ Gls 100 <br />Nasi ketan putih ¾ Gls 100 <br />Roti putih 3 Iris 70 Na+<br />Roti warna coklat 3 Iris 70 <br />Singkong 11/2 Ptg 120 K+, P-, S+<br />Sukun 3 Ptg sdg 150 S++<br />Talas ½ Bj sdg 125 S+<br />Tape beras ketan 5 Ptg sdg 100 <br />Tape singkong 1 Sdm 100 S++, P-<br />Tepung tapioca 8 Sdm 50 <br />Tepung beras 8 Sdm 50 <br />Tepung Hunkwee 10 Sdm 50 <br />Tepung sagu 8 Sdm 50 P-<br />Tepung singkong 5 Sdm 50 <br />Tepung terigu 5 Sdm 50 <br />Ubi jalar kuning 1 Bj sdg 135 S++, P-<br />Krupuk udang/ikan 1 Bj sdg 30 <br /><br /><br />Keterangan:<br />Na+ Natrium 200-400 mg<br />P- Rendah Protein<br />S++ Natrium 200-400 mg<br />K+ Tinggi Kalium<br />S+ Serat 3-6 g<br /><br />GOLONGAN VI (Susu)<br /><br />Merupakan sumber protein, lemak, karbohidrat dan vitamin (terutama Vitamin A dan Niacin), serta mineral (zat kapur dan Fosfor). Menurut kandungan lemaknya, susu dibagi menjadi 3 kelompok.<br /><br />1. SUSU TANPA LEMAK<br />Satu satuan penukar mengandung:<br />10 g Karbohidrat 7 g Protein 75 Kalori<br /><br />Bahan makanan Unit URT Gram <br />Susu Skim Cair 1 Gls 200 K+<br />Tepung Susu Skim 4 Sdm 20 K+<br />Yogurt Non Fat 2/3 Gls 120 K+<br />2. SUSU RENDAH LEMAK<br />Satu satuan penukar mengandung:<br />10 g Karbohidrat 7 g Protein 6 g Lemak 75 Kalori<br /><br />Bahan makanan Unit URT Gram <br />Keju 1 Ptg kcl 35 Na++,Ko+<br />Susu Kambing ¾ Gls 165 K+<br />Susu Kental tdk Manis ½ Gls 100 K+<br />Susu Sapi 1 Gls 200 K+<br />Tepung Susu Asam 7 Sdm 35 K+<br />Yogurt Susu Penuh 1 Gls 200 K+<br /><br /><br />3. SUSU TINGGI LEMAK<br />Satu satuan penukar mengandung:<br />10 g Karbohidrat 7 g Protein 10 g Lemak 150 Kalori<br /><br />Bahan makanan Unit URT Gram <br />Susu Kerbau ½ Gls 100 K+<br />Tepung Susu Penuh 6 Sdm 30 Na++,Ko+<br /><br />Keterangan:<br />Na++ Natrium > 400 mg<br />Ko+ Tinggi Kolesterol<br />K+ Tinggi Kalium<br /><br /><br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br />Daftar padanan berisi bahan makanan yang dalam kelompoknya dapat saling menggantikan satu sama lain, karena mempunyai nilai gizi yang kurang Iebih sama.<br /><br />Sebagai contoh penggantian bahan makanan dan kelompok yang sama adalah sebagai berikut:<br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /> <br />Pada umumnya macam makanan di Arab Saudi cukup benaneka ragam. Juga banyak dijual susu segar ataupun yang diolah seperti Zubda, Laban.<br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br /> <br />Buah-buahan yang<br /> <br /><br />e. Minuman:<br />Pada umumnya cuaca di Arab Saudi bensuhu tinggi (panas) dengan kelembaban sangat rendah, oleh karena itu selama berada di Arab Saudi biasakan minum air 1 gelas setiap jam walaupun tidak menasa haus.<br /> <br /> <br /> <br /> <br />Air yang dapat diminum berupa : air matang, air zam-zam,<br />minuman dalam kemasan dan bermacam-macam sari buah.<br />Apabila jamaah haji mengalami batuk pilek sebaiknya<br />minum air hangat dan hindari minum air dingin.<br />Untuk minuman di musim dingin jamaah haji dapat memilih<br />minuman seperti:<br />• Susu panas<br />• Teh susu panas<br />• Kopi susu panas<br />• Minuman jahe (dibawa dan Indonesia)<br /><br /> <br />BABV<br />PENGATURAN MAKANAN UNTUK J~ HAJI YANG MENDERITA PENYA<br />RISIKO TINGGI (RISTI)<br /><br /><br />Jamaah haji yang ber-Risiko Tinggi (Risti) mend yang dapat mengganggu ibadah haji. Berdasarkar TKHI tahun 2000-2001 penyakit yang terbanyak Jamaah haji ialah penyakit Lambung dan penyak antara lain: Hipertensi, Jantung Koroner dan Diab~<br /><br /><br />• Soda kue (Natrium bikarbonat)<br /><br />• Pengawet daging (Sendawa),<br /><br />• Pengawet buah (Sodium benzoat)<br /><br />• Bumbu mie instan, petis, tauco, vetsin dan kecap<br /><br /><br />2. Batasi makanan yang asin atau diawetkan dengan garam:<br /><br />Semua makanan yang telah diolah, seperti:<br />• Biskuit, krekers, bolu, kue lain yang dimasak dengan garam dapur dan margarine.<br />• Dendeng, abon, corned beef, ikan asin, ikan pindang, sarden, udang kering, telur asin.<br />• Keju, selai kacang tanah (pindakas).<br />• Sayuran dalam kaleng.<br /><br />3. Bahan makanan yang diperbolehkan:<br /><br /><br />• Bahan makanan segar, seperti beras, ubi, mie, maizena, hunkwee, terigu, gula pasir.<br />• Kacang-kacangan dan hasil olahnya, seperti kacang hijau, kacang merah, kacang tanah, kacang tolo, tempe, tahu tawar, oncom.<br />• Minyak goreng, margarine tanpa garam.<br />• Sayuran dan buah-buahan segar.<br />• Bumbu seperti : bawang merah, bawang putih, jahe, kemiri, kunyit, kencur, laos, salam, sereh, dan lain-lain.<br />4. Meningkatkan asupan kalium, kalsium dan magnesium dengan cukup makan sayuran dan buah-buahan.<br /> <br /> <br /><br /><br />• Dalam menumis atau memasak sebaiknya menggunakan mentega atau margarine yang tidak mengandung Natrium (garam).<br />• Untuk memperbaiki rasa masakan yang tawar, dapat digunakan bumbu-bumbu seperti bawang merah, bawang putih, gula, cuka, kunyit, daun salam, dan asam.<br />• Dengan menggoreng, menurnis, pepes, kukus atau memanggang juga dapat meninggikan/menambah rasa masakan sehingga tidak merasa tawar.<br />Diabetes Mellitus merupakan kelainan metabolik yang ditandai oleh adanya kenaikan kadar gula dalam darah akibat berkurangnya atau tidak adanya insulin.<br />Dengan pengaruh insulin, yaitu suatu zat/hormon penting yang dibentuk oleh kelenjar pankreas, gula diubah menjadi energi dan merupakan sumber kekualan otot. Jika insulin yang dibentuk di pankreas terlalu sedikit, maka seseorang akan menderita diabetes. Gula yang ada dalam darah tidak termanfaatkan secara mamadai, karena itu kadar gula dalam darah meningkal dan kelebihannya terbuang melalui air seni. Metabolisme Iemakpun akan Ierganggu.<br /><br />Faktor keturunan, kegemukan/obesitas, pola makan yang salah, proses menua, stress dan lain-lain merupakan faktor risiko atau faktor pencetus terjadinya penyakit mi.<br /><br />Gejala Klinis Diabetes Mellitus adalah:<br /><br />• Sering kencing terutama pada malam han,<br />• Berat badan yang turun dengan cepat walupun makan makanan dalam jumlah yang cukup atau berlebihan,<br /> <br />• <br /><br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Bengkuang<br />Bihun<br />Biskuit 4<br />Gadung 1<br />Ganyong 1<br />Gembili 1<br />Havermout 5½<br />Jagung Segar 3<br />Kentang 2<br />Kentang Hitam 12<br />Maizena 10<br />Makaroni ½<br />Mi Basah 2<br />Mi Kering 1<br />Nasi Beras Giling ¾<br />Nasi Beras ½ Giling ¾<br />Nasi Ketan Hitam ¾<br />Nasi Ketan Putih ¾<br />Roti Putih 3<br />Roti Warna Coklat 3<br />Singkong 1½<br />Sukun 3<br />Talas ½<br />Tape Beras Ketan 5<br />Tape Singkong 1<br />TepungTapioka 8<br />Tepung Beras 8<br />TepungHunkwee 10<br />Tepung Sagu 8<br />Tepung Singkong 5<br />TepungTerigu 5<br />Ubi Jalar Kuning 1<br />Krupuk Udang/Ikan 1<br />Keterangan:<br />Na~ Natrium 200 - 400 mg<br />P- Rendah Protein<br />S~ Serat>6g<br />K~ Tinggi Kalium<br />S~ Serat3-6g<br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br />Babat<br /><br /><br /><br /><br /><br />Cumi-cumi<br />Daging Asap<br />Daging Ayam Tanpa Kulit<br />Daging Kerbau<br />Dendeng Daging Sapi<br />Gabus Kering<br />Ikan asin kering<br />Ikan Kakap<br />Ikan Kembung<br />Ikan Lele<br />Ikan Mas<br />Ikan Mujair<br />Ikan Segar<br />Kepiting<br />Kerang<br />Lemuru<br />Putih Telur Ayam<br />Rebon Kening<br />Rebon Segar<br />Selar Kering<br />Sepat Kering<br />Ten Kening<br />Ten Nasi<br />Udang Segar<br /><br /><br />Keterangan:<br />Na~ Natrium 200 - 400 mg<br />Ko~ Tinggi Kolesterol<br />P( Tinggi Purin<br />1 ptg sdg<br />1 ekorkcl<br />1 lembar<br />1 ptg sdg<br />1 ptg sdg<br />1 ptg sdg<br />1 ptg kcl<br />1 ptg sdg<br />1/ ekor bsr<br />1/3 ekorsdg<br /> ½ ekorsdg<br /> 1/3 ekorsdg<br />1/ ekor kcl<br /><br />1 ptg sdg<br />/3 gls<br />Y2 gis<br />1 ptg<br />2½ btr<br />2 sdm<br />2 sdm<br />1 ekor<br />1 ptg sdg<br />1 sdm<br />1/3 gls<br /><br />5 ekorsdg<br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /> <br />Bakso<br />Daging Anak Sapi<br />Daging Domba<br />Daging Kambing<br />Daging Sapi<br />Ginjal Sapi<br />Hati Ayam<br />Hati Sapi<br />Otak<br />Telun Ayam<br />Telun Penyu<br />Telur Puyuh<br />Usus Sapi<br />bj sdg<br />1 ptg sdg<br />1 ptg sdg<br />1 ptg sdg<br />1 ptg sdg<br />1 ptg bsn<br />1 bhsdg<br />1 ptg sdg<br />1 ptg bsr<br />1 btn<br />2 btr<br />5 btn<br />1 DtQ bsr<br />Ko~<br />Ko~, Pn~<br />Pn~<br />Ko~, Pr~<br />Ko~, Pr~<br />Ko~<br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Belut<br />Corned Beet<br />Daging<br />Sardencis<br />Sosis<br />Kuning Telur Ayam<br />Telur Bebek<br />Telun Ikan<br /><br />Keterangan:<br />Na~ Natnium 200 - 400 mg<br />Na~ Natnium > 400 mg<br />Ko~ Tinggi Kolestenol<br />Pn~ Tinggi Punin<br />ptg sdg ekor kcl sdm ptg sdg ptg sdg ptg btn btr<br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br />GOLONGAN III (Sumber Prc<br /><br />mnva diaunakan sebaaai lauk iuaa.<br /><br />g LemE<br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /> <br /><br /><br />Merupakan sumber vitamin dan mineral, terutama kanoten, vitamin C, zat kapun, zat besi, dan fosfor. Hendaknya digunakan campuran dan daun-daunan seperti : bayam, kangkung, daun singkong, dengan kacang panjang, buncis, wortel, labu kuning, dan sebagamnya. Satu penukan adalah 100 gram sayuran campun lebih kunang 1 gelas (setelah dimasak dan ditiniskan). Golongan sayunan dibagi menjadi 3 macam bendasankan kandungan zat gizinya.<br /><br /> <br />1. SayuranA<br />Digunakan sekehendak kandungan Kalorinya.<br />karena sangat<br />sedikit sekali<br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br />S~ Serat3-6g<br />~ Senat>6g<br />K~ Tinggi Kalium<br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /> <br /><br />Satu satuan penukar (dalam 100 g) mengandung:<br />I I 2F K~lnri<br /><br /><br /> <br />Bit<br />Broccoli<br />Buncis<br />Cabe Menah Besar<br />Daun Bawang<br />Daun Bluntas<br />Daun Kacang Panjang<br />Daun Kecipir<br />Daun Kemangi<br />Daun Lobak<br />Daun Lompong Tales<br />Daun Pakis<br />Daun Pohpohan<br />Sawi<br />Seledni<br />Taoge Kac. Hijau<br />Tenong<br />Genjer<br />Kangkung<br />Jantung Pisang<br />Kacang Buncis<br />Kacang Panjang<br />Kapri Muda<br />Kecipir (buah muda)<br />Kembang Kol<br />Kucal<br />Labu Siam<br />Labu Waluh<br />Leunca<br />Pane<br />Pepaya Muda<br />Rebung<br />Tebu Tenubuk<br />Wortel<br />S++<br />~ K4<br />S++<br /><br />S+<br /><br />S44 K4<br />S4<br />K4<br />S4<br />S~’, K+<br />S4<br /><br />K4<br /><br />S++<br />S+<br />S~, K’<br /> <br /> <br /><br /><br />Satu satuan penukar (dalam 100 g) mengandung:<br />~O Kalori<br />Bayam Merah<br />Daun Katuk<br />Daun Labu Siam<br />Daun Mangkokan<br />Daun Mlinjo<br />Daun Pepaya<br />Daun Singkong<br />Keterangan:<br />S4 Serat3-6g<br />S4~ Senat>6g<br />K4 Tinggi Kalium<br />Ka4 Sayunan > 50 Kaloni<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /><br /><br />Merupakan sumber vitamin terutama karoten, vitamin Bi, B6, dan vitamin C. Juga merupakan sumben mineral. Benat buah¬buahan dalam daftar ditimbang tanpa kulit dan biji (berat bersih).<br /><br />Satu satuan penukar mengandung:<br />12 g Karbohidrat 50 Kaloni<br />~~Makanan Unit ,~URT Gram<br />Anggun 20 bhsdg 165 S<br />Apel Merah 1 bh kcl 85<br />Apel Malang 1 bh sdg 75 S4<br />Anbei 6 bhsdg 135 K4<br />Belimbing 1 bh bsn 140 S44, K4<br />Blewah 1 ptg sdg 70 S4<br />Cempedak 7 bj sdg 45 S~<br />Duku 16 bhsdg 80 K4<br />Dunian 2 bj bsr 35<br />Jambu Air 2 bhbsr~ 110 ~<br />Jambu Biji 1 bh bsn 100 K4<br />Jambu Bol 1 bh kcl 90 S’<br />Jambu Monyet 1 bh bsn 80<br />Jenuk Bali 1 ptg 105 S4, K4<br />Jeruk Ganut 1 bh sdg 115 S~, K4<br />JerukManis 2 bhsdg 110 K4<br />Jenuk Nipis 11/4 gls 135 K4<br />Kolang-Kaling 5 bj sdg 25 S~<br />Kedondong 2 bhsdg 120 S44<br />Kemang 1 bhbsr 105<br />Kesemek ½ bh 65 5~<br />Kunma 3 bh 15<br />Kiwi 1½ bh 110 S4<br />Lontar 16 bh 185 ~<br />Lychee 10 bh 75<br />Mangga 34 bh bsr 90<br />Manggis 2 bh sdg 80 S4’<br />Mankisa 3% bh sdg 35 S~’<br />Melon 1 ptg bsr 190 S4<br />Menteng 4 bh sdg 75<br />Nangka Masak 3 bj sdg 45 S+4<br />Nenas 1% bh sdg 95<br /> <br /> <br /><br />Unit<br />4<br />1<br />URT ____<br /><br /> bhsdg 120 5~4 <br /> bh kcl 115 S’~ <br />½ bh sdg 85 S44 <br />1 ptg bsr 190 5’, K4<br />1 bhkcl 50 K4 <br />1 bh 45 K4 <br />2 bh 40 S4,K4 <br />2 bhkcl 40 K4 <br /> 140 S~<br /> 75<br />S4<br /><br />S4<br />S4<br />S44<br /> <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /> <br />I~T~nMakanan<br />Pala (daging)<br />Peach<br />Pear<br />Pepaya<br />Pisang Ambon<br />Pisang Kepok<br />Pisang Mas<br />Pisang Raja Sereh<br />Plum<br />Rambutan<br />Sawo<br />Salak<br />Semangka<br />Sinsak<br />Sirkaya<br />Strawberry<br />2½ bh<br />8 bh<br />1 bhsdg<br />2 bhsdg<br />2 ptg sdg<br />‘/2 gls<br />2 bhbsr<br />4 bhbsn<br />55<br />65<br />180<br />60<br />50<br />215<br /> <br /> <br /><br /> <br />Gula<br />Madu<br /><br />Keterangan:<br />S’~ Serat3-6g<br />S44 Serat>6g<br />K4 Tinggi Kalium<br /> <br />1 sdm<br />1 sdm<br />13<br />15<br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /> <br /><br /><br />Menupakan sumber protein, lemak, karbohidnat, dan vitamin<br />(terutama Vitamin A dan Niacin), serta mineral (zat Kapur dan<br />Fosfor). Menurut kandungan Iemaknya, susu dibagi menjadi 3<br />kelompok.<br /><br />1. SUSU TANPA LEMAK<br />Satu satuan penukar mengandung:<br /> lOg Kanbohidrat 7gPnotein 75KaIoni<br />L~han Makanan Unit URT Gram~<br /> Susu Skim Cair 1 GIs 200 K4<br />Tepung Susu Skim 4 Sdm 20 K4<br />Yogurt Non Fat 2/3 GIs 120 K4<br /><br /><br />2. SUSU RENDAH LEMAK<br />Satu satuan penukar mengandung:<br />10 g Karbohidrat7 g Protein 6 g Lemak 125 Kaloni<br />Keju ptg kcl Na44, Ko4<br />Susu Kambing ¾ gls K4<br />Susu Kental Tidak Manis ½ gls K4<br />Susu Sapi 1 gls K4<br />Tepung Susu Asam 7 sdm K4<br />Yogurt Susu Penuh 1 gls 200 K4<br /><br /><br />3. SUSU TINGGI LEMAK<br />Satu satuan penukar mengandung:<br />10 g Karbohidrat 7 g Protein 10 g Lemak 150 Kaloni<br />Susu Kerbau Y2 GIs 100 K4<br />Tepung Susu Penuh 6 Sdm 30 K4, Ko~<br /><br /><br />Keterangan:<br />Na~ Natnium > 400 mg<br />Ko4 Tinggi Kolestenol<br />K4 Tinggi Kalium<br /> <br /> <br /><br />Bahan Makanan<br />Unit<br />Gram<br /><br />Alpukat ½ bh bsr 60 Tj4, K4<br />Biji Labu Menah 2 bj 10 <br />Kacang Almond 7 bj 25 S~<br />MarganinJagung Mayonnaise 1%<br /><br />2 sdt sdm 5<br /><br />20 <br />Minyak Biji Kapas 1 sdt 5 <br />Minyak Bunga Matahani MinyakJagung 1<br />1 sdt sdt s<br />5 <br />Minyak Kacang Kedele 1 sdt 5 Tj4<br />MinyakKacangTanah<br />Minyak Safflower<br />Minyak Zaitu~L_ 1<br />1<br />1 sdt sdt sdt 5<br />5<br /><br />5 Tj4<br /><br />Tj4<br />2. LEMAK JENUH <br />Bahan Makanan Unit URT Gram <br />Mentega<br />Santan (penas dengan am) 1<br />1/3 sdm gls 15<br />40 K4<br />Kelapa 1 ptg kcl 15 K4<br />Keju Knim 1 ptg kcl 15 <br />Minyak Kelapa 1 sdt 5 <br />Minyak Inti Kelapa Sawit 1 sdt 5 <br /><br /><br /> <br /> <br /> <br /><br /><br />Bahan makanan mi hampir seluruhnya terdini dan lemak. Menunut kandungan asam lemaknya, mmnyak dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu lemak tidak jenuh dan lemak jenuh.<br /><br />Satu satuan penukar mengandung:<br />5 g Lemak, 50 Kalori<br /><br />1. LEMAK TIDAK JENUH<br /> URT<br /><br /><br />Keterangan:<br />S4 Serat3-6g<br />S44 Serat>6g<br />Tf Sumben Lemak Tidak Jenuh Tunggal<br />K4 Tinggi Kalium<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />• Mengandung kurang dan 5 g Karbohidrat dan kurang dan 20 Kalori tiap penukarnya,<br /><br />• Bahan makanan yang ada ukuran rumah tangganya, dibatasi maksimal 3 penukar sehani, tetapi jangan dikonsumsi sekaligus oleh kanena dapat menyebabkan kenaikan kadar gula darah,<br /><br />• Bahan makanan yang tidak ada ukuran rumah tangganya dapat dikonsumsi lebih bebas.<br /><br />Bahan Makanan<br />Agar-agar<br />Am Kaldu Na44, Pr4<br />Air Mineral<br />Cuka<br />Gelatin<br />Gula Altennatif - Aspartam<br />- Sakanin<br />Kecap Na4<br />Kopi<br />Minuman Ringan, tanpa gula<br />Minuman Tonik, tanpa gula<br />Tauco Na4’<br />Teh K’<br />Jam Sele, rendah gula 2 sdt<br />Krim, non dairy - cair 1 sdm<br /> - Bubuk 1 sdm<br />Margarine, non fat 1 sdt<br />Mayonnaise 1 sdm<br />Permen, tanpa gula 2 sdm<br />Sirup tanpa gula 2 sdm<br />Wijen 2 sdm<br /><br />Keterangan:<br />Na44 Natrium > 400 mg<br />K4 Tinggi Kalium<br />Pr4 Tinggi Purin<br /> <br /> <br /><br /> <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br />Maret<br /><br /><br />April<br /><br /><br />Mei-Agustus<br /><br /><br /><br />September<br /><br /><br />Oktoben<br /><br /><br /><br />Nopember-Pebruani<br />Udara cukup balk, sejuk, tidak tenlalu panas.<br />Perubahan cuaca menuju panas, udara berangsun panas.<br />musim<br />Panas udara terus meningkat sampai mencapai puncak panasnya pada bulan Juli-Agustus, suhu siang han 55°C.<br /><br />Sangat panas dan sedikit sekali angin bertiup.<br /><br />Panas mulai menunun kanena pengantian ke musim dingin, umumnya banyak angin.<br /><br />Musim dingin sering bertiup angin dingin yang kencang, disentai hujan es.<br /> <br /> <br /><br /><br />Keteranjian:<br />Mulai tahun 2002 s/d tahun 2014 musim haji di Arab Saudi jatuh pada musim dingin.<br /> <br /> <br /><br /> <br />No.<br />Waktu<br />Makan<br />07.00 -<br />Menu<br />Pagi<br />08.00<br />Nasi, Telur dadar, urapan<br />1.<br /><br /><br />2.<br /><br /><br />3.<br /><br /><br /><br />4.<br /><br /><br />5.<br />Selingan Pagi<br />10.00- 10.30<br /><br />Makan Siang<br />12.30 -13.00<br /><br /><br />Selingan Sore<br />16.00 -16.30<br /><br />Makan Malam 19.00 -19.30<br />Keterangan<br /><br />Sebelum ke<br />Masjid<br /><br />Setelah sholat Dhuhur<br /><br /><br />Setelah sholat Ashar<br /><br />Setelah sholat Magrib/Isya<br /> <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Juice buah, biskuit/buah Segar<br /><br />Nasi biryani, donner kebab (ayam/daging sapi), pecel sayuran, buah segar.<br /><br />Kopi/teh susu/juice buah,<br />Kue donat<br /><br />Nasi/kentang goreng, ayam Panggang Turki/Pakistan, Ketimun, sambal dan kerupuk, buah segarFORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-44837870240002244012010-02-06T18:15:00.000-08:002010-02-06T18:17:30.420-08:00FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-71090176666451648182010-02-06T18:14:00.001-08:002010-02-06T18:14:45.482-08:00JUKNIS MP ASIA b s t r a k<br /> PEDOMAN PENGELOLAAN MAKANAN PENDAMPING ASI (MP-ASI)<br /> Oleh<br /> Direktorat Gizi Masyarakat<br /> Depkes dan Kesos RI<br /> <br /> Bertambahnya umur bayi, bertambah pula kebutuhan gizinya, sebab itu sejak usia 4 bulan bayi mulai diberi makanan pendamping ASI (MP-ASI). Selain ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi perlu diperhatikan waktu pemberian, frequensi, porsi, pemilihan bahan makanan, cara pembuatan dan cara pemberian MP-ASI.<br /> <br /> Dalam rangka menanggulangi dampak krisis ekonomi terhadap status kesehatan dan gizi pada keluarga miskin, berbagai langkah dan upaya terus-menerus dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat luas. Salah satu upaya adalah pemberian makanan tambahan kepada bayi berupa MP-ASI yang telah difortifikasi (blendeed food). <br /> <br /> Pelaksanaan kegiatan pemberian MP-ASI yang dimulai dari tingkat produksi-distribusi-penyimpanan dan pelaksanaannya di tingkat rumah tangga/konsumen memerlukan pengelolaan yang baik mengingat MP-ASI ini merupakan bahan pangan untuk kelompok rawan/bayi.<br /> Berdasarkan temuan yang diperoleh di lapangan, beberapa permasyalahan perlu mendapat penanganan yang baik antara lain penurunan kualitas<br /> MP-ASI akibat rusaknya kemasan MP-ASI dalam pengangkutan maupun penyimpanan.<br /> <br /> Terjadinya kasus-kasus efek samping yang diduga karena mengkonsumsi<br /> MP-ASI seperti diare dan muntah. Hal ini dimungkinkan karena cara penyimpanan dan pemberian MP-ASI yang salah dan kurang baik. Perlunya pengawasn mutu mulai tingkat produksi hingga ke tingkat konsumen.<br /> <br /> Pedoman pengelolaan MP-ASI membahas tentang pengelolaan MP-ASI yang baik mulai dari mekanisme distribusi, cara pengelolaan, cara penyimpanan, cara penyiapan dan cara pemberian MP-ASI.<br /> <br /> Pedoman ini juga dapat digunakan di tempat pengungsian yang perlu juga memperhatikan tentang pengelolaan MP-ASI ini.<br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR ISI<br /><br /> <br /><br />KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………<br />DAFTAR ISI ..……………………………………………………………………………………….. ii<br />DAFTAR SINGKATAN …………………………………………………………………………….. v<br />DAFTAR LAMPIRAN ………………………………………………………………………………. vi<br /><br />I. PENDAHULUAN 1<br /> A. Latar Belakang …………………………………………………………………….. 1<br /> B. Tujuan dan Sasaran ………………………………………………………………. 2<br /> C. Sasaran ………………………………………………………………………………. 2<br /> <br />II. MEKANISME DISTRIBUSI, CARA PENGANGKUTAN <br />DAN PENYIMPANAN ……………………………………….………………………. 3<br /> A. Mekanisme Distribusi …………………………………………………………….. 3<br /> B. Cara Pengangkutan dan Syarat Penyimpanan ……………………………. 4<br /> 1. Cara Pengankutan ……………………………………………………………… 4<br />2. Syarat dan Cara Penyimpanan MP-ASI …………………………………. 5<br />3. Pencegahan Binatang Pengganggu …………………………………….. 6<br /><br />III. <br />PENGAWASAN MUTU ………………………………………………………………. 8<br /> A.<br />B.<br />C.<br />D.<br />E. Pengawasan di Tingkat Produksi …………………………………………….. 8<br />Pengawasan di Tingkat Peredaran ………………………………………….. 8<br />Pengawasan di Tingkat Konsumen …………………………………………. 9<br />Pengambilan Sample dan Pengujian ……………………………………….. 9<br />Pelaksana Pengawasan ………………………………………………………….. 10<br /><br /><br /><br /><br />ii<br /><br />IV. LANGKAH KEGIATAN …….…………………………………………………………. 11<br /> A. Pendataan Sasaran ………………………………………………………………. 11<br />1. Di Tingkat Desa ………………………………………………………………… 11<br />2. Di Tingkat Puskesmas ……………………………………………………….. 11<br />3. Di Lokasi Pengungsian ………………………………………………………. 12<br /> B. Model Penyelenggaraan ……………………………………………………….. 12<br /> C. Pengajuan Rencana Kebutuhan MP-ASI ………………………………… 15<br /> D. Penjelasan Tentang MP-ASI Kepada Tenaga Pelaksana ……………… 15<br />1. Penjelasan Koordinator Gizi Kabupaten/Kota ke TPG ……………. 15<br />2. Penjelasan TPG ke Bidan ……………………………………………………. 16<br />3. Penjelasan Bidan ke Kader/Ibu Asuh ………………………………….. 17<br />4. Penjelasan Kader/Ibu Asuh ke Orang Tua sasaran ………………… 17<br />5. Penjelasan Petugas di pengungsian kepada Ketua Kelompok<br />dan ibu sasaran ………………………………………………………………… 17<br /> E. Cara Penyiapan dan Pemberian MP-ASI …………………………………… 17<br /> <br />V. PENANGANAN KASUS-KASUS YANG MUNGKIN TERJADI ………… 19<br /> A.<br /><br /><br />B. Diare Dengan Atau Muntah-Muntah ………………………………………. 19<br />1. Di Rumah Tangga/Keluarga di Lokasi Pengungsian ………………. 20<br />2. Di Tingkat Puskesmas/di Lokasi Pengungsian ………………………. 20<br />Alergi …………………………………………………………………………………… 21<br />1. Tanda-tanda/Gejala …………………………………………………………... 21<br />2. Penyebab …………………………………………………………………………. 21<br />3. Tindakan Yang Dilakukan …………………………………………………… 21<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />iii <br /><br />VI. PEMANTAUAN DAN EVALUASI ………………………………………………… 22<br /> A. Mekanisme Pemantauan ………………………………………………………. 22<br />1. Di Kabupaten/Kota …………………………………………………………… 22<br />2. Di Puskesmas dan Bidan di Desa/ Petugas di<br /> Lokasi Pengungsian ……………………………………………………….. 22<br /> B. Indikator Keberhasilan …………………………………………………………. 23<br /> C. Evaluasi ………………………………………………………………………………. 23<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />iv<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR SINGKATAN<br /><br />BB = Berat Badan<br />CPMB = Cara Produksi Makanan Yang Baik<br />FIFO = First in First Out<br />JPSBK = Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan<br />KMS = Kartu Menuju Sehat<br />MP-ASI = Makanan Pendamping ASI<br />PMI = Pamalang Merah Indonesia <br />PMT = Pemberian Makanan Tambahan<br />POM = Pemeriksaan Obat dan Makanan<br />Posyandu = Pos Pelayanan Terpadu<br />PPG = Panti Pemulihan Gizi<br />RSUD = Rumah Sakit Umum Daerah<br />Satkorlak PBA = Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam<br />TKK = Tim Koordinasi Kabupaten<br />TPG = Tenaga Pelaksanan Gizi<br />TPK = Tim Koordinasi Propinsi<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR LAMPIRAN<br /><br /><br />Lampiran <br /><br />1. MEKANISME DISTRIBUSI MP-ASI<br />2. DAFTAR KELUARGA MISKIN<br />3. KARTU BARANG/REGISTER MP-ASI<br />4. BAGAN PENANGANAN DIARE<br />a. Penanggulangan Diare di Rumah<br />b. Penanggulangan Dehidrasi Ringan/Sedang dengan Oralit<br />c. Penanganan Dehidrasi Berat dengan Cepat<br />5. CHECK LIST PEMANTAUAN MP-ASI<br /><br /> <br />I. PENDAHULUAN<br /> <br />o Latar Belakang<br /> Upaya peningkatan status kesehatan dan gizi bayi dan anak melalui perbaikan perilaku masyarakat dengan pemberian makanan tambahan merupakan bagian dari upaya perbaikan gizi masyarakat secara menyeluruh.<br /> <br /> Kebiasaan menyusui yang dilakukan oleh ibu di pedesaan maupun perkotaan perlu dipertahankan karena ASI merupakan makanan utama dan terbaik bagi bayi. Selain mempunyai kandungan zat gizi yang sesuai dengan kebutuhan bayi, juga mengandung zat kekebalan yang sangat diperlukan untuk melindungi bayi dari berbagai penyakit.<br /> <br /> Bertambahnya umur bayi, bertambah pula kebutuhan gizinya, sebab itu sejak usia 4 bulan bayi mulai diberi makanan pendamping ASI (MP-ASI). Selain ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi perlu diperhatikan waktu pemberian, frequensi, porsi, pemilihan bahan makanan, cara pembuatan dan cara pemberian MP-ASI.<br /> <br /> Dalam rangka menanggulangi dampak krisis ekonomi terhadap status kesehatan dan gizi pada keluarga miskin, berbagai langkah dan upaya terus-menerus dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat luas. Salah satu upaya adalah pemberian makanan tambahan kepada bayi berupa MP-ASI yang telah difortifikasi (blendeed food). <br /> <br /> Pelaksanaan kegiatan pemberian MP-ASI yang dimulai dari tingkat produksi-distribusi-penyimpanan dan pelaksanaannya di tingkat rumah tangga/konsumen memerlukan pengelolaan yang baik mengingat MP-ASI ini merupakan bahan pangan untuk kelompok rawan/bayi.<br /> Berdasarkan temuan yang diperoleh di lapangan, beberapa permasyalahan perlu mendapat penanganan yang baik antara lain penurunan kualitas<br /> MP-ASI akibat rusaknya kemasan MP-ASI dalam pengangkutan maupun penyimpanan.<br /> <br /> Terjadinya kasus-kasus efek samping yang diduga karena mengkonsumsi<br /> MP-ASI seperti diare dan muntah. Hal ini dimungkinkan karena cara penyimpanan dan pemberian MP-ASI yang salah dan kurang baik. Perlunya pengawasn mutu mulai tingkat produksi hingga ke tingkat konsumen.<br /> <br /> Pedoman pengelolaan MP-ASI membahas tentang pengelolaan MP-ASI yang baik mulai dari mekanisme distribusi, cara pengelolaan, cara penyimpanan, cara penyiapan dan cara pemberian MP-ASI.<br /> <br /> Pedoman ini juga dapat digunakan di tempat pengungsian yang perlu juga memperhatikan tentang pengelolaan MP-ASI ini.<br /> <br />o Tujuan<br /> Meningkatkan status gizi bayi dan anak dari keluarga miskin.<br /> Meningkatkan kualitas pengelolaan MP-ASI mulai dari tingkat produksi, distribusi, penyimpanan dan pelaksanaan pemberian MP-ASI.<br /> <br />o Sasaran<br /> Koordinator Gizi Kabupaten/Kota, Penanggung-jawab Gudang Kabupaten/Kota, Satkorlak-PBA, PMI, Petugas di tempat pengungsian, Kepala Puskesmas, Petugas Gizi Puskesmas dan Bidan di Desa.<br />• MEKANISME DISTRIBUSI, CARA PENGANGKUTAN, <br />DAN PENYIMPANAN <br /><br /><br />A. Mekanisme Distribusi<br /><br />Pengadaan MP-ASI di lakukan oleh Proyek JPS-BK tingkat Pusat melalui produsen MP-ASI blended food. Dari produsen dikirim ke Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan PAGU yang telah ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Untuk lebih jelasnya, mekanisme distribusi MP-ASI sebagai berikut:<br /><br />• Produsen mengirim MP-ASI ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disimpan di Gudang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau gudang lain yang memenuhi persyaratan. Frekuensi pengiriman dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan terlebih dahulu mengkonfirmasikan rencana pengiriman ke Dinkes Kabupaten/Kota. Produsen mengirim tembusan berita acara pengiriman barang ke Dinas Kesehatan Propinsi.<br /> <br />• Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama Tim Koordinasi Kabupaten/Kota (TKK/K) menginformasikan jumlah kebutuhan MP-ASI untuk masing-masing Puskesmas kepada penanggung jawab gudang sesuai dengan Surat Keputusan distribusi yang dibuat berdasarkan hasil pemutakhiran data dan PAGU dari Kabupaten/Kota. TKK/K juga mengalokasikan MP-ASI untuk stok Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas Perawatan. Pemberian diprioritaskan secara gratis kepada pasien umur 6-11 bulan yang dirawat namun apabila ditemukan pasien umur 12-24 bulan MP-ASI dapat diberikan kepada mereka. <br /> <br />• MP-ASI dikirim dari gudang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Puskesmas dan RSUD sesuai dengan data kebutuhan masing-masing.<br /> <br />• MP-ASI dikirim oleh Puskesmas ke Desa sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh Bidan di Desa.<br /> <br />• Bidan di Desa mengantar MP-ASI ke unit pelaksana pemberian MP-ASI yaitu Posyandu/Panti Pemulihan Gizi (PPG), ibu asuh makanan sesuai dengan jumlah sasaran penerima MP-ASI.<br /> <br />• Posyandu, PPG, ibu asuh atau penjaja makanan membagikan MP-ASI ke sasaran berdasarkan jadwal yang telah disepakati oleh keluarga/ibu sasaran.<br /> <br />• Khusus untuk lokasi pengungsian, MP-ASI dari Pusat dikirimkan langsung ke propinsi melalui Satuan Kordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) dan Palang Merah Indonesia (PMI). Pengiriman dari gudang propinsi ke kabupaten/kota sampai ke sasaran akan diatur oleh Satkorlak PBA atau PMI setempat. Pengelolaan MP-ASI di lokasi pengungsian tetap mengacu pada pedoman ini.<br /><br /> Untuk lebih jelasnya bagan mekanisme distribusi dapat dilihat pada lampiran 1. <br /><br />B. Cara Pengangkutan dan Syarat Penyimpanan <br /><br />• Cara pengangkutan<br />Selama pengangkutan diupayakan agar MP-ASI tidak mengalami penurunan mutu. <br /><br />Untuk itu hal yang dapat dilakukan antara lain :<br />• Alat angkut yang digunakan hanya untuk mengangkut bahan pangan.<br />• Selama pengangkutan tidak dicampur dengan barang-barang non pangan.<br />• Selama pengangkutan kondisi barang harus terlindung sedemikian rupa agar terhindar dari kotoran atau kerusakan yang menyebabkan kontaminasi selama dalam perjalanan.<br /><br />2. Syarat dan cara penyimpanan MP-ASI<br />a. Di gudang penyimpanan Kabupaten/Kota<br />Selama penyimpanan diupayakan agar MP-ASI tidak mengalami penurunan mutu. <br />Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat antara lain :<br />• Sarana penyimpanan harus dalam kondisi bersih, higienis, serta mempergunakan peralatan (palet).<br />• MP-ASI diletakan diatas palet/rak yang kuat berjarak 10-20 cm dari lantai dan 15-20 cm dari dinding.<br />• Gudang tidak bocor, tidak berdebu dan harus tetap bersih. Ruangan, dinding, bangunan dan pekarangan sekitar gudang harus selalu bersih, bebas sampah dan kotoran. <br />• Ventilasi dan pencahayaan tetap baik.<br />• Gudang bebas dari tikus, kecoa dan binatang pengerat lainnya.<br />• Suhu udara kering dan tidak lembab.<br />• Penyusunan barang sedemikian rupa sehingga barang tetap dalam kondisi baik. Susunan maksimum tumpukan barang sesuai dengan tulisan yang tertera dalam karton kemasan.<br />• MP-ASI yang datang lebih awal dipergunakan lebih dulu (sistim FIFO).<br />• Tidak dicampur dengan bahan pangan lainnya yang berbau keras dan bahan bukan pangan seperti: bahan kimia, dll. Barang-barang yang telah rusak atau produk yang busuk/rusak berkecambah, hendaknya diambil dan dipisahkan dari barang-barang yang masih baik.<br /> <br /> b. Di tingkat rumah tangga/keluarga.<br />• MP-ASI yang diterima dalam kemasan oleh setiap rumah tangga harus disimpan dalam wadah/tempat yang kering, bersih dan tertutup agar terhindar dari bahan cemaran dan binatang pengganggu.<br /> <br />• Apabila kemasan MP-ASI sudah dibuka maka sisi yang terbuka atau ujungnya harus segera diikat kemudian dimasukkan ke dalam wadah yang bersih dan tertutup serta tidak diletakkan berdekatan dengan bahan bukan pangan seperti bahan kimia (sabun, pupuk, minyak tanah, obat nyamuk) dan lain-lain.<br /> <br />• Waktu menerima MP-ASI, ibu harus memeriksa tanggal kadaluarsa pada kemasan MP-ASI. Jika terdapat MP-ASI yang sudah kadaluarsa maka MP-ASI harus dikembalikan kepada Bidan di Desa.<br /> <br /> 3. Pencegahan binatang pengganggu<br /> Perlu disadari bahwa masuknya hama seperti binatang pengerat, serangga dan binatang peliharaan (kucing, anjing dll) dapat menyebabkan terjadinya penurunan mutu MP-ASI.<br /> <br />• Penurunan mutu MP-ASI oleh binatang pengganggu antara lain :<br /> <br />• Pencemaran MP-ASI.<br />• Memakan produk dan mengkotori lingkungan bangunan.<br />• Memakan dan menggerogoti bungkus, plastik, kertas dan barang lainnya.<br />• Merusak peralatan penyimpanan.<br /> <br />• Pencegahan masuknya binatang pengganggu dilakukan dengan cara:<br /> <br />• Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar penyimpanan MP-ASI. <br />• Tempat sampah harus tertutup dan dibersihkan setiap hari. <br />• Secara teratur bersihkan seluruh ruang penyimpanan termasuk daerah-daerah yang tidak terlihat dan sulit dijangkau seperti pojok di bawah penyimpanan, daerah-daerah tersembunyi (sudut-sudut sempit, dll).<br />• Pintu masuk ke gudang, jendela, ventilasi dan lubang-lubang lainnya dilengkapi dengan kawat kasa.<br />• Bila perlu disekitar bangunan penyimpanan dapat dipasang perangkap binatang pengganggu.<br /> <br /> <br /> III. PENGAWASAN MUTU<br /> <br /> Pengawasan mutu perlu dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan MP-ASI. Pengawasan tersebut meliputi tahapan sebagai berikut:<br />• Pengawasan di tingkat produksi.<br />• Pengawasan di tingkat peredaran.<br />• Pengawasan di tingkat konsumen.<br />• Pengambilan sampel dan pengujian.<br />• Pelaksana pengawasan.<br /> <br /> A. Pengawasan di Tingkat Produksi<br /> Dilakukan sebagai upaya preventif agar produk MP-ASI yang dihasilkan dapat terjamin mutu dan keamanannya. Pengawasan ini meliputi penerapan Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak (CPMB) dan ketentuan lainnya mengacu kepada SK Dirjen POM nomor 02665/B/SK/VIII/91 tentang Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak.<br /> <br /> Dilakukan pula pengambilan sampel produk akhir dan pengujian untuk menetapkan tindak lanjutnya. Mutu produk yang dihasilkan mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 01-3842-1995, tentang "Makanan pelengkap serelia instan untuk bayi dan anak".<br /> <br /> B. Pengawasan di Tingkat Peredaran<br /> Pengawasan ini dilakukan selama MP-ASI berada dalam pengangkutan hingga berada di tempat penyimpanan sebelum didistribusikan kepada konsumen yang dituju. Pengawasan tersebut berupa pemantauan produk untuk melihat kondisi mutu dan keamanannya. Disamping itu dilakukan juga pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian serta tindak-lanjutnya.<br /> Kepala Gudang Kabupaten/Kota yang bertanggung-jawab menerima produk MP-ASI perlu segera menginformasikan kepada Balai POM di wilayah tersebut mengenai mutu produk MP-ASI.<br /> <br /> Balai POM akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menjamin keamanan produk tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penanggung jawab gudang antara lain:<br />• Keadaan kemasan<br />• Organoleptik : warna, bau, rasa dan konsistensi<br />• Tanggal kadaluarsa<br /> Pengawasan tersebut mengacu kepada Juknis Pengawasan MP-ASI yang ditetapkan oleh Badan POM.<br /> <br /> C. Pengawasan di Tingkat Konsumen<br /> Beberapa konsumen dipilih secara acak sebagai sampel untuk memantau cara penggunaan, penyimpanan sekaligus dampak negatif yang mungkin terjadi selama penggunaan MP-ASI.<br /> <br /> D. Pengambilan Sampel dan Pengujian<br /> Sebagaimana uraian di atas, pengambilan sampel dilakukan di tingkat produksi, di tingkat peredaran dan bila perlu di tingkat konsumsi. Sampel dibawa ke laboratorium pengujuan dengan cara yang higienis sesuai dengan ketentuan penanganan sampel.<br /> <br /> Sampel diuji dengan mempergunakan fasilitas pengujian yang dimiliki oleh Balai POM atau fasilitas lain yang ditetapkan oleh Balai POM dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan pengujian.<br /> <br /> Parameter pengujian secara umum mengacu kepada SNI 01-3842-1995 tentang "Makanan pelengkap serelia instan untuk bayi dan anak", namun untuk efesiensinya pengujian diutamakan pada parameter uji yang berkaitan dengan keamanan produk MP-ASI tersebut.<br /> <br /> Parameter uji tersebut adalah:<br />• Pengujian organoleptis yaitu: warna, bau, rasa, konsistensi dan cemaran fisik.<br />• Pengujian kadar air.<br />• Pengujian mikrobiologis meliputi:<br />• Total Plate Count (TPC) <br />• Salmonella<br />• MPN Coliform<br />• Jamur<br /> <br /> E. Pelaksana Pengawasan<br /> Pengawasan di tingkat produksi, tingkat peredaran maupun di tingkat konsumen dilakukan oleh aparat Balai POM secara rutin. Khusus untuk MP-ASI Program JPS-BK, biaya pelaksanaan pengawasan MP-ASI secara keseluruhan dibebankan pada paket manajemen JPS-BK Kabupaten/Kota. Hasil pelaksanaan pengawasan, termasuk tindak lanjut dan evaluasi pengawasan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Propinsi. <br /> <br /> <br /> <br /> IV. LANGKAH KEGIATAN<br /> <br /> A. Pendataan Sasaran<br /> 1. Di Tingkat Desa<br />• Bidan di desa melakukan pendataan sasaran dengan mengisi formulir Daftar Keluarga Miskin seperti pada lampiran 2 (PG 8, dalam buku Juknis Program JPS-BK untuk Bidan di Desa) dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.<br />• Bidan di Desa membuat rencana pelaksanaan kegiatan MP-ASI tingkat desa berdasarkan jumlah sasaran.<br /> <br /> 2. Di Tingkat Puskesmas<br />• Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) Puskesmas melakukan pengecekan data sasaran MP-ASI yang dilaporkan oleh Bidan di Desa<br />• TPG Puskesmas membuat rencana pelaksanaan kegiatan MP-ASI tingkat kecamatan dengan langkah-langkah sebagai berikut :<br />• Menghitung jumlah sasaran (bayi umur 6 – 11 bulan).<br />• Menghitung kebutuhan MP-ASI adalah (jumlah sasaran) x 180 hr x 100 gram.<br />• Mengajukan usulan kebutuhan MP-ASI kepada Kepala Puskesmas (lebih baik dirinci perbulan).<br />• TPG menginformasikan kepada Bidan di Desa tentang jumlah sasaran dan jumlah MP-ASI untuk masing-masing desa setiap bulan. <br /> <br /> 3. Di Lokasi Pengungsian<br />• Petugas di lokasi pengungsian (tenaga kesehatan, LSM, PMI, dll) melakukan registrasi sasaran bayi 6-11 bulan dan kelompok Balita lainnya yang mungkin membutuhkan.<br />• Menghitung kebutuhan MP-ASI:<br />- Bayi 6-11 bulan = 100 g/hari/bayi, <br />- Anak 12-24 bulan = 125 g/hari/anak, <br />- Kelompok berumur >2 tahun bulan = 150 g/r har/anak.<br />• Mengajukan usulan kebutuhan MP-ASI kepada Satkorlak PBA, PMI, Dinkes Kababupaten/Kota.<br /> <br /> B. Model Penyelenggaraan<br /> TPG memberikan penjelasan tentang berbagai model penyelenggaraan MP-ASI kepada Tim Desa dan Bidan di Desa. Selanjutnya Tim Desa menentukan model penyelenggaraan MP-ASI berdasarkan jumlah sasaran dan penyebaran sasaran. Bila jumlah sasaran cukup banyak dan terkumpul, makan model yang dianjurkan adalah pola PPG (posyandu, polindes, BKB), sedangkan bila sasaran terpencar diupayakan penggunaan model ibu asuh atau penjaja makanan.<br /> <br /> Beberapa model penyelenggaraan pemberian MP-ASI:<br /> <br /> 1. Penyelenggaraan Pemberian MP-ASI dengan model PPG :<br /> a. Kader menerima MP-ASI untuk bayi usia 6 – 11 bulan dari Bidan di Desa sesuai jumlah sasaran.<br /> b. Kader memberikan MP-ASI kepada ibu sasaran penerima MP-ASI jadual pemberian MP-ASI, yaitu 2 – 4 kali sebulan atau tergantung kondisi setempat.<br /> c. Kader mendemonstrasikan cara menyiapkan MP-ASI untuk kebutuhan 1 kali makan dan membagikan MP-ASI tersebut untuk kebutuhan sesuai dengan jadual pada butir b.<br /> d. Kader mencatat semua pemberian MP-ASI ke dalam register pemberian MP-ASI, sesuai dengan lampiran 3.<br /> e. Kader melakukan penimbangan bayi setiap bulan dan mencatat hasil penimbangan pada Kartu Menuju Sehat (KMS).<br /> f. Kader memberikan penyuluhan mengenai : manfaat MP-ASI, cara pengolahan dan penyimpanan, nasehat agar pemberian ASI diteruskan, pemberian MP-ASI yang tepat, serta informasi mengenai tanda-tanda MP-ASI yang tidak layak dikonsumsi (kadaluarsa, warna, aroma dan bentuk makanan berubah, tercemar bahan berbahaya dll).<br /> <br /> 2. Penyelenggaraan Pemberian MP-ASI dengan Ibu Asuh<br />• Ibu asuh menerima MP-ASI dari bidan untuk bayi umur 6 – 11 bulan <br />• Ibu asuh menginformasikan kepada ibu sasaran, tentang jam pemberian MP-ASI setiap hari<br />• Ibu asuh mendemonstrasikan cara penyiapan MP-ASI untuk kebutuhkan 1 kali makan/porsi bagi bayi 6 – 11 bulan dan memberikan MP-ASI untuk dibawa pulang sesuai kebutuhan.<br />• Ibu asuh mengantar MP-ASI bagi ibu sasaran yang tidak hadir.<br />• Ibu asuh mengajurkan kepada ibu sasaran agar hadir di posyandu setiap bulan, untuk menimbang berat badan bayi penerima MP-ASI.<br />• Ibu asuh mencatat semua MP-ASI yang diberikan kepada sasaran, pada formulir register pemberian MP-ASI.<br /> 3. Penyelenggaraan di lokasi pengungsian<br />o Masing-masing ketua kelompok menerima MP-ASI sesuai dengan rencana kebutuhan.<br />o Ketua kelompok diberikan informasi cara penyiapan dan pemberian MP-ASI.<br />o Ketua kelompok dibantu oleh beberapa ibu menyiapkan dan memasak MP-ASI, kemudian membagikan kepada anggota sesuai dengan jumlah sasaran.<br />o Ketua Kelompok mencatat semua pemberian MP-ASI ke dalam register pemberian MP-ASI, sesuai dengan lampiran 3.<br />o Ketua Kelompok dibantu oleh petugas di lokasi pengungsian melakukan penimbangan bayi setiap bulan dan mencatat hasil penimbangan pada register pemberian MP-ASI<br />o Ketua kelompok dibantu oleh petugas di pengungsian untuk memberikan penyuluhan mengenai : manfaat MP-ASI, cara pengolahan dan penyimpanan, nasehat agar pemberian ASI diteruskan, pemberian MP-ASI yang tepat, serta informasi mengenai tanda-tanda MP-ASI yang tidak layak dikonsumsi (kadaluarsa, warna, aroma dan bentuk makanan berubah, tercemar bahan berbahaya dll).<br /> <br /> <br /> Apabila dijumpai kelainan pertumbuhan (BB anak tidak naik) atau gangguan kesehatan akibat pemberian MP-ASI maka segera dirujuk ke faslitas kesehatan terdekat/puskesmas.<br /> <br /> C. Pengajuan Rencana Kebutuhan MP-ASI<br />• TPG meneliti dan merekap kebutuhan MP-ASI yang diusulkan oleh seluruh Bidan di Desa di wilayah puskesmas tersebut.<br />• TPG mengajukan usulan kebutuhan MP-ASI melalui Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Ketua Tim Koordinasi Kecamatan (TKK), berdasarkan lampiran 3 (Buku Juknis JPS-BK untuk Bidan di Desa).<br />• TPG bersama Bidan di Desa membuat rencana usulan distribusi bulanan MP-ASI.<br />• khusus didaerah pengungsian, ketua kelompok mengajukan rencana kebutuhan MP-ASI kepada petugas di pengungsian. Petugas pengungsian meneliti dan merakap kebutuhan MP-ASI kemudian mengajukan ke Satkorlak PBA/PMI/Dinkes Kab/Kota.<br /> <br /> D. Penjelasan Tentang MP-ASI kepada Tenaga Pelaksana<br /> Koordinator Gizi Kabupaten/Kota membuat jadwal kegiatan ke setiap Puskesmas. TPG membuat jadual rencana penjelasan untuk Bidan di Desa. Bidan di Desa akan melanjutkan penjelasan tersebut kepada pelaksana dan keluarga sasaran. Berdasarkan rencana tersebut penjelasan tentang MP-ASI meliputi hal-hal sebagai berikut :<br /> 1. Penjelasan Koordinator Gizi Kabupaten/Kota ke TPG<br /> a. Model penyelenggaraan MP-ASI<br /> b. Sasaran<br /> c. Komposisi dan kemasan MP-ASI<br /> d. Cara penyiapan, jumlah dan frekuensi pemberian<br /> e. Lama pemberian (180 hari)<br /> f. Cara menghitung kebutuhan dan mengusulkan permintaan MP-ASI<br /> g. Cara penyimpanan<br /> h. Pengisian register MP-ASI <br /> i. Cara pencatatan MP-ASI<br /> j. Cara melakukan rujukan<br /> k. Tanda-tanda MP-ASI tidak layak konsumsi<br /> <br /> 2. Penjelasan TPG ke Bidan<br /> a. Model penyelenggaraan MP-ASI<br /> b. Sasaran<br /> c. Komposisi, kemasan MP-ASI<br /> d. Cara penyiapan, jumlah dan frekuensi pemberian<br /> e. Lama pemberian (180 hari)<br /> f. Cara menghitung kebutuhan dan mengusulkan permintaan MP-ASI<br /> g. Cara penyimpanan<br /> h. Pengisian register MP-ASI <br /> i. Cara pencatatan MP-ASI<br /> j. Cara melakukan rujukan<br /> k. Tanda-tanda MP-ASI tidak layak konsumsi<br /> <br /> 3. Penjelasan Bidan ke Kader/Ibu Asuh<br /> a. Sasaran<br /> b. Cara penyiapan, jumlah dan frekuensi pemberian<br /> c. Lama pemberian (180 hari)<br /> d. Cara penyimpanan<br /> e. Pengisian register MP-ASI<br /> f. Cara pencatatan MP-ASI<br /> g. Cara melakukan rujukan<br /> h. Model penyelenggaraan MP-ASI<br /> I. Tanda-tanda MP-ASI tidak layak konsumsi<br /> <br /> 4. Penjelasan Kader/Ibu Asuh ke orang tua sasaran<br /> a. Sasaran<br /> b. Cara penyiapan, jumlah dan frekuensi pemberian<br /> c. Lama pemberian (180 hari)<br /> d. Cara penyimpanan<br /> e. Tanda-tanda MP-ASI tidak layak dikonsumsi<br /> f. Anjuran melapor ke petugas kesehatan/puskesmas jika ada tanda-tanda gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi MP-ASI<br /> <br /> 5. Penjelasan petugas di pengungsian kepada ketua kelompok dan ibu sasaran<br /> a. Sasaran<br /> b. Cara penyiapan, jumlah dan frekuensi pemberian<br /> c. Cara penyimpanan<br /> d. Tanda-tanda MP-ASI tidak layak konsumsi<br /> e. Anjuran melapor ke petugas kesehatan/puskesmas jika ada tanda-tanda gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi MP-ASI<br /> <br /> E. Cara Penyiapan dan Pemberian MP-ASI<br /> Setiap bayi 6-11 bulan akan mendapat MP-ASI blended food sebanyak 100 gr/hari, anak 12-24 bulan 125 g/hari dan anak diatas 24 bulan 150 g/hari. Makanan dapat diberikan 3-4 kali sehari. <br /> <br /> 1. Cara penyiapan MP-ASI<br /> Apabila MP-ASI yang diterima adalah MP-ASI yang harus dimasak terlebih dahulu, cara penyiapannya sebagai berikut :<br />• Cuci tangan terlebih dahulu dengan sabun<br />• Persiapkan alat-alat bersih.<br />• Masukkan MP-ASI ke dalam panci dan tambahkan air matang dengan perbandingan 1:4, contoh untuk bayi 6-11 bulan setiap 30 gr MP-ASI atau kurang lebih 3 sendok makan dicampur dengan 120 ml air (kurang lebih 1/2 gelas).<br />• Aduk hingga rata dan dimasak sampai matang (5 menit).<br />• Setiap hidangan untuk satu kali makan.<br />• Hangat-hangat kuku, berikan segera pada bayi.<br /> <br /> 2. Apabila MP-ASI yang diterima adalah MP-ASI yang siap saji (instan), cara penyiapannya sebagai berikut:<br /> <br />• Cuci tangan terlebih dahulu dengan sabun<br />• Persiapkan alat-alat bersih.<br />• Tuangkan air panas (kurang lebih 100 ml) yang matang dalam mangkuk bersih, lalu campurkan kurang lebih 25-30 gr MP-ASI tersebut atau kurang lebih 3 sendok makan (untuk bayi 6-11 bulan).<br />• Aduk hingga rata. <br />• Setiap hidangan untuk satu kali makan.<br />• Hangat-hangat kuku, berikan segera pada bayi.<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> V. PENANGANAN KASUS YANG MUNGKIN TERJADI<br /> <br /> Beberapa dampak negatif yang terjadi yang diduga akibat mengkonsumsi MP-ASI antara lain diare, muntah-muntah dan alergi.<br /> <br /> Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejadian luar biasa yang disebabkan oleh MP-ASI:<br /> <br /> <br /> Petugas surveilans Kabupaten/Kota dan Puskesmas perlu melakukan surveilans epidemiologi yang ketat, terutama dalam hal Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB) dengan mengacu kepada pedoman yang sudah ada<br /> (Lihat lampiran 4)<br /> <br /> Bila terjadi kasus diare akut dan diare dengan masalah lain lakukan penanggulangan/tata-laksana kasus sesuai dengan prosedur dan pedoman yang sudah ada (bagan tata-laksana diare).<br /> (Lihat lampiran 5)<br /> <br /> <br /> <br /> A. Diare Dengan atau Tanpa Muntah-Muntah<br />• Bila bayi makan MP-ASI dan mengalami diare/mencret sehari lebih dari 3 kali dengan konsistensi cair/encer dengan atau tanpa pendarahan.<br />• Kadang-kadang disertai panas/demam, muntah-muntah dan perut kejang/kram sehingga anak kesakitan, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:<br /> <br /> 1. Di rumah Tangga/Keluarga di Lokasi Pengungsian<br />• Segera stop pemberian makanan MP-ASI.<br />• Teruskan pemberian ASI lebih sering dan lebih lama pada setiap kali pemberian ASI.<br />• Berikan salah satu atau lebih cairan berikut ini: oralit, larutan gula garam, cairan makanan (kuah sayur, air tajin) atau air matang.<br />• Sisa MP-ASI yang dalam kemasan kemudian dibawa/diserahkan ke petugas kesehatan/Puskesmas untuk diperiksa.<br />• Bila bayi diare terus menerus dan atau disertai muntah, malas minum/menyusu, kotoran disertai darah atau kejang maka bayi segera dibawa ke petugas kesehatan/puskesmas. <br /> <br /> 2. Di Tingkat Puskesmas/di Lokasi Pengungsian<br />• Berikan pengobatan sesuai dengan tata-laksana kasus (lihat lampiran/Bagan tata-laksana diare)<br />• Rujuk ke RS bila diperlukan<br />• Pengambilan sampel sisa MP-ASI yang ada dalam kemasan untuk bahan pemeriksaan ke Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten/Kota atau Balai POM. <br />• Lapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.<br />• Melakukan kunjungan lapangan/investigasi untuk penyelidikan epidemiologi.<br /> <br /> B. ALERGI<br /> 1. Tanda-tanda/gejala<br />• Bila dalam waktu beberapa jam sampai dengan 24 jam timbul warna kemerahan/bintik merah terlihat makin lama makin melebar.<br />• Mulanya di tempat-tempat tertentu kemudian menyebar ke seluruh tubuh.<br />• Tubuh menjadi bengkak, kelopak mata dan bibir bengkak, mata berair.<br /> <br /> 2. Penyebab<br /> Anak rentan terhadap makanan tertentu (biasanya protein).<br /> <br /> 3. Tindakan yang dilakukan<br /> a. Di rumah tangga/Keluarga di Lokasi Pengungsian<br />• Hentikan pemberian MP-ASI<br />• Teruskan pemberian ASI<br />• Bawa anak ke petugas kesehatan/Petugas di lokasi pengungsian/Puskesmas/RS<br />• Bawa sisa MP-ASI dalam kemasan ke petugas kesehatan/petugas di lokasi pengungsian/Puskesmas untuk diperiksa.<br /> b. Petugas Puskesmas/Petugas di Lokasi Pengungsian<br />• Berikan obat antihistamin kepada penderita<br />• Rujuk kepada dokter<br />• Bila anak shock lakukan infus dan tata-laksana manajemen shock<br />• Tanyakan kepada ibu riwayat alergi:<br />• Apakah ada alergi makanan tertentu sebelumnya (telur, ayam dll) ?<br />• Apakah MP-ASI ditambah bahan makanan lain, sebutkan ?<br /> <br /> VI. PEMANTAUAN DAN EVALUASI<br /> <br />A. Mekanisme Pemantauan<br /> 1. Di Kabupaten/Kota<br /> a. Penanggung Jawab Gudang Kab/Kota/di Lokasi Pengungsian<br />• Melakukan pemeriksaan kualitas fisik MP-ASI yang ada di gudang.<br />• Memisahkan MP-ASI rusak dan kadaluarsa.<br />• Konfirmasi mutu MP-ASI ke Balai POM Propinsi.<br />• Memeriksa jumlah MP-ASI di gudang dengan menggunakan kartu barang/kartu stok termasuk Surat Bukti Masuk/Keluar Barang.<br /> b. Koordinator Gizi/Satkorlak PBA/PMI<br />• Koordinator gizi Kabupaten/kota melakukan pemantauan ke lapangan dengan menggunakan check list pemantauan seperti tabel lampiran 6.<br />• Membuat laporan dan menindak-lanjuti laporan dari tingkat puskesmas yang berkaitan dengan distribusi dan konsumsi MP-ASI.<br /><br />2. Di Puskesmas dan Bidan di Desa/Petugas di lokasi pengungsian<br /><br />TPG dan Bidan di Desa/petugas di lokasi pengungsian secara periodik memantau unit pelaksana MP-ASI (PPG, ibu asuh, ketua kelompok pengungsi) dengan menggunakan daftar pertanyaan-pertanyaan seperti tabel lampiran 6.<br /> <br />Kepada ibu sasaran penerima MP-ASI, ajukan pertanyaan yang menyangkut hal-hal berikut dan tulis jawabannya secara lengkap dan jelas.<br />1. Apakah ibu sudah mendapat MP-ASI ?<br />2. Apakah ibu mengetahui cara menyiapkan MP-ASI ?<br />3. Apakah MP-ASI dimakan sendiri oleh bayi sasaran atau anggota keluarga lainnya? Jika tidak, mengapa ?<br />4. Apakah setiap pemberian MP-ASI habis dimakan oleh bayi atau tidak ? Jika tidak apa alasannya ?<br />5. Apakah ada keluhan kesehatan bayi setelah diberikan MP-ASI ?<br />B. Indikator Keberhasilan<br />Indikator keberhasilan menyangkut hal-hal berikut:<br />1. Semua bayi (6-11 bulan) dari keluarga miskin memperoleh MP-ASI.<br />2. 80% sasaran penerima MP-ASI naik berat badannya.<br />C. Evaluasi<br />Pada saat pemberian MP-ASI pertama kali, bayi ditimbang berat badannya dan dicatat di KMS sebagai data dasar. Setiap bulan setelah menerima MP-ASI bayi harus ditimbang berat badannya. Lakukan tindak lanjut hasil penimbangan sesuai dengan Buku Pedoman Kader Posyandu yaitu apabila berat badan bayi tetap/tidak naik/turun dan dibawah garis merah. Seharusnya berat badan bayi harus bertambah dengan bertambahnya umur.<br /><br />Setiap bulan dilakukan pengolahan dan analisa untuk mengetahui perkembangan persentase bayi yang naik berat badannya. Hasil evaluasi ini dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk bahan tindak lanjut ke tim koordinasi kabupaten/kota dan tim koordinasi propinsi.<br />Khusus untuk program JPS-BK evaluasi yang lebih dalam akan dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-41336802457066479782010-02-05T19:23:00.003-08:002010-02-05T19:23:54.844-08:00POSYANDU SEBAGAI SARAN PERAN SERTA MASYARAKAT <br />DALAM USAHA PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT<br /><br />Oleh : SUERWIN<br /><br /><br /><br />I. PENDAHULUAN<br /><br />1. Dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai potensi<br />pembangunan bangsa agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri, <br />merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,<br />maka posyandu cukup strategis dalam pengembangan kualitas sumber daya<br />manusia sejak dini perlu ditingkatkan pembinaannya. <br />2. Untuk meningkatkan pembinaan Posyandu sebagai pelayanan KB-Kesehatan<br />yang dikelola untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan pelayanan teknis <br />dari petugas perlu ditumbuh kembangkan perlu serta aktif masyarakat dalam<br />wadah LKMD.<br />3. Meningkatkan mutu pengelolaan Posyandu, perlu dimantapkan koordinasi dan <br />keterpaduan pembinaan disemua tingkatan pemerintah.<br /><br />Ketiga petunjuk diatas adalah merupakan beberapa isi dari Inmendagri No.9 <br />Tahun 1990 dan dapat kita artikan betapa pentingnya keberadaan Posyandu <br />ditengah-tengah masyarakat yang merupakan pusat kegiatan masyarakat, dimana<br />masyarakat sebagai pelaksana sekaligus memperoleh pelayanan kesehatan serta<br />Keluarga Berencana. Disamping itu wahana ini juga dapat dimanfaatkan sebagai<br />sarana untuk tukar menukar informasi, pendapat dan pengalaman serta <br />bermusyawarah untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi baik masalah<br />keluarga ataupun masyarakat itu sendiri. Sebagai dasar terbentuknya Posyandu <br />ialah bertitik tolak dari definisi ilmu Kesehatan Masyarakat menurut Winslow, yang <br />mana disebutkan bahwa diharapkan masyarakat itu berusia untuk dapat<br />menanggulangi kesehatannya sendiri. Seterusnya disebutkan pula bahwa terciptanya <br />kesehatan yang optimal bagi masyarakat ialah dengan adanya peran serta dari<br />masyarakat secara teratur' dan berkesinambungan. Dari penjelasan tersebut diatas <br />terlihat bahwa wadah yang paling tepat untuk peran serta masyarakat tersebut ialah <br />"Posyandu'" <br /><br />II. POSYANDU<br />1. Pengertian Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam<br />pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh<br />masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan<br />teknis dari petugas kesehatan dan keluarga. berencana yang mempunyai nilai<br />strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Yang dimaksud<br />dengan nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini<br />yaitu dalam peningkat mutu manusia masa yang akan datang dan akibat dari <br />proses pertumbuhan dan perkembangan manusia ada 3 intervensi yaitu :<br />1. Pembinaan kelangsungan hidup anak (Child Survival) yang ditujukan untuk<br />menjaga kelangsungan hidup anak sejak janin dalam kandungan ibu sampai<br />usia balita. <br /> <br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />2. Pembinaan perkembangan anak (Child Development) yang ditujukan untuk <br />membina tumbuh/kembang anak secara sempurna, baik fisik maupun mental <br />sehingga siap menjadi tenaga kerja tangguh. <br />3. Pembinaan kemampuan kerja (Employment) yang dimaksud untuk <br />memberikan kesempatan berkarya dan berkreasi dalam pembangunan<br />bangsa dan negara.<br /><br />Intervensi 1 dan 2 dapat dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan sedikit <br />bantuan dan pengarahan dari petugas penyelenggara dan pengembangan Posyandu<br />merupakan strategi yang tepat untuk intervensi ini. Intervensi ke 3 perlu<br />dipersiapkan dengan memperhatikan aspek-aspek Poleksesbud.<br /><br />2. Dasar Pelaksanaan : <br />Surat Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing No.23<br />tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang <br />penyelenggaraan Posyandu yaitu :<br />1. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan<br />Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK. <br />2. Mengembangkan peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi<br />Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program<br />– program pembangunan masyarakat desa<br />3. Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan<br />peranan kader pembangunan.<br />4. Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing-<br />masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk <br />Depkes dan BKKBN. <br />5. Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66 , dana sehat sebagai cara<br />penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara<br />paripurna.<br /><br />3. Tujuan penyelenggara Posyandu.<br />1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu ( ibu<br />Hamil, melahirkan dan nifas)<br />2. Membudayakan NKKBS.<br />3. Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk <br />mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB Berta kegiatan lainnya<br />yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.<br />4. Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, <br />Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga<br />Sejahtera.<br /><br />4. Pengelola Posyandu.<br />a. Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu<br />Posyandu ditingkat desa kelurahan sebagai berikut :<br /> <br />1. Penanggungjawab umum : <br /> <br />Ketua Umum LKMD (Kades/Lurah). <br /> <br />2. Penggungjawab operasional, Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat)<br />3. Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD/Ketua Seksi 10 LKMD ( Ketua<br />Tim Penggerak PKK).<br />4. Sekretaris : Ketua Seksi 7 LKMD<br />5. Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kes.<br />b. Pokjanal Posyandu<br /> <br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pokjanal posyandu yang dibentuk disemua tingkatan pemerintahan terdiri dari <br />unsur Instansi dan Lembaga terkait secara langsung dalam pembinaan Posyandu<br />yaitu :<br /> <br />1. Tingkat Propinsi :<br /><br /><br /><br /><br />2 Tingkat Kab/Kodya :<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />3 Tingkat Kecamatan : <br /> <br />- BKKBN<br />- PMD (Pembinaan Masyar3kat Desa)<br />- Bappeda<br />- Tim Penggerak PKK<br />- d.l.l<br /><br />- Kantor Depkes/Kantor Dinkes<br />- BKKBN<br />- PMD<br />- Bappeda<br />- d.I.I<br /><br /><br />• Tingkat Pembina LKMD Kec ( puskesmas, Pembina <br />petugas Lapangan, KB, Kaur Bang (Kepala Urusan <br />Pembangunan) <br />• KPD (Kader Pembangunan Desa)<br /> <br /><br />4 Pokjanal Posyandu bertugas :<br />• Menyiapkan data dan kelompok sasaran serta cakupan program.<br />• Menyiapkan kader.<br />• Menganalisis masalah dan menetapkan aIternatif pemecahan masalah.<br />• Menyusunan rencana. <br />• Melakukan pemantauan dan bimbingan.<br />• Menginformasikan masalah kepada instansi/lembaga terkait. <br />• Melaporkan kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD.<br /><br />5. Kegiatan Pokok Posyandu :<br />1. KIA<br />2. KB<br />3. lmunisasi.<br />4. Gizi.<br />5. Penggulangan Diare.<br /><br />6. Pembentukan Posyandu.<br /><br />a. Langkah – langkah pembentukan : <br />1) Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.<br />2) Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan <br />teknis unsur kesehatan dan KB .<br />3) Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri, <br />sarana dan prasarana posyandu, biaya posyandu<br />4) Pemilihan kader Posyandu.<br />5) Pelatihan kader Posyandu.<br />6) Pembinaan.<br /><br />b. Kriteria pembentukan Pos syandu. <br />Pembentukan Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar<br />pendekatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai<br />sedangkan satu Posyandu melayani 100 balita. <br /> <br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />c. Kriteria kader Posyandu :<br />1) Dapat membaca dan menulis.<br />2) Berjiwa sosial dan mau bekerja secara relawan.<br />3) Mengetahui adat istiadat serta kebiasaan masyarakat.<br />4) Mempunyai waktu yang cukup. <br />5) Bertempat tinggal di wilayah Posyandu.<br />6) Berpenampilan ramah dan simpatik.<br />7) Diterima masyarakat setempat.<br /><br />7. Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.<br />a. Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh LKMD, Kader, Tim<br />Penggerak PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari KB. Pada hari<br />buka Posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 (lima) meja <br />yaitu :<br />Meja I : Pendaftaran.<br /> <br />Meja II <br />Meja III <br />Meja IV<br />Meja V <br /> <br />: Penimbangan <br />: Pengisian KMS<br />: Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS.<br />: Pelayanan KB Kes : <br /> Imunisasi<br /> Pemberian vitamin A Dosis Tinggi berupa<br />obat <br /> tetes ke mulut tiap Februari dan Agustus.<br /> Pembagian pil atau kondom<br /> Pengobatan ringan.<br /> Kosultasi KB-Kes. <br /> <br />Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V<br />merupakan meja pelayanan paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas <br />KB).<br /><br />b. Sasaran Posyandu :<br />• Bayi/Balita. <br />• Ibu hamil/ibu menyusui.<br />• WUS dan PUS.<br />Peserta Posyandu mendapat pelayanan meliputi :<br />1) Kesehatan ibu dan anak :<br />• Pemberian pil tambah darah (ibu hamil) <br />• Pemberian vitamin A dosis tinggi ( bulan vitamin A pada bulan Februarii<br />dan Agustus)<br />• PMT<br />• lmunisasi.<br />• Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita<br />melalui pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program <br />terlihat melalui grafik pada kartu KMS setiap bulan. <br />2) Keluarga berencana, pembagian Pil KB dan Kondom.<br />3) Pemberian Oralit dan pengobatan.<br />4) Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai<br />permasalahan dilaksanakan oleh kader PKK melalui meja IV dengan <br />materi dasar dari KMS alita dan ibu hamil. Keberhasilan Posyandu <br />tergambar melalui cakupan SKDN <br />S : Semua baita diwilayah kerja Posyandu.<br />K : Semua balita yang memiliki KMS.<br />D : Balita yang ditimbang.<br /> <br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />N : Balita yang naik berat badannya.<br /><br />Keberhasilan Posyandu berdasarkan :<br /><br />1 ) D<br /> --- Baik/kurangnya peran serta masyarakat.<br /> S<br /><br />2) N<br /> ----- Berhasil tidaknyaProgram posyandu <br /> D<br /><br />Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh Kader PKK sedangkan meja<br />V merupakan meja pelayanan para medis (Jurim, Bindes, Perawat clan<br />Petugas KB)<br /><br />c. Dana.<br />Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari swadaya masyarakat melalui<br />gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan hasil potensi desa <br />lainnya serta sumbangan dari donatur yang tidak mengikat yang<br />dihimpunan melalui kegiatan Dana Sehat.<br /><br /><br />III SISTEM INFORMASI POSYANDU (SIP)<br />Sistem informasi Posyandu adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan<br />informasi yang sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna dan tepat waktu bagi<br />pengelola Posyandu. OLeh sebab itu Sistem Informasi Posyandu merupakan bagian <br />penting dari pembinaan Posyandu secara keseluruhan. Konkritnya, pembinaan akan <br />lebih terarah apabila di dasarkan pada informasi yang lengkap, akurat dan aktual. <br />Dengan kata lain pembinaan merupakan jalan keluar dari permasalahan yang<br />dihadapi karena didasarkan pada informasi yang tepat, baik dalam lingkup terbatas<br />maupun lingkup yang lebih luas. <br />Mekanisme Operagional SIP :<br />1) Penggung jawab Sistem Informasi Posyandu adalah Pokjanal Posyandu di<br />Propinsi dan Dati II di tingkat kecamatan adalah Tim Pembina <br />LKMD/Kelurahan berkoordinasi dengan LKMD Seksi 10.<br />2) Pemerintah Desa bertanggung jawab atas tersediannya data dan informasi<br />Posyandu.<br />3) Pengumpul data dan informaosi adalah Tim Penggerak PKK dan LKMD dengan <br />menggunakan instrumen :<br />a. Catatan ibu hamil, kelahiran /kematian dan nifas oleh ketua kelompok <br />Dasa Wisma (kader PKK) .<br />b. Register bayi dalam wilayah kerja Posyandu bulan Januari s/d <br />Desember.<br />c. Register anak balita dalam wilayah kerja Posyandu bulan Januari s/d<br />Desember.<br />d. Register WUS- PUS alam wilayah ketiga Posyandu bulan Januari s/d <br />Desember.<br />e. Register Ibu hamil dalam wilayah kerja Posyandu bulan Januari s/d<br />Desember.<br />f. Data pengunjung petugas Posyandu, kelahiran dan kematian bayi dan<br />kematian ibu hamil melahirkan dan nifas.<br />g. Data hasil kegiatan Posyandu.<br /> <br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Catatan : <br />1. Instrumen/format SIP diatas oleh kader Posyandu dengan bimbingan teknis dari<br />petugas kesehatan/PLKB<br />2. LKMD clan Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan bertanggungjawab dalam hal :<br />• Menghimpun Idata daJl informasi dari seluruh Posyandu yang ada dalam<br />wilayah desa/kelurahan. <br />• Menyimpulkan seluruh data dan informasi. <br />• Menyusun data dan informasi sebagai bahan pertemuan ditingkat kecamatan<br />(Rakorbang).<br />3. Pokjanal Posyandu tingkat kecamatan (Puskesmas, PPLKB, Kaurbang) mengambil <br />data dari desa untuk dianalisis dan kemudian menjadi bahan rakor Posyandu di<br />tingkat kecamatan.<br />4. Hasil analisis digunakan sebagai bahan menyusunan rencana pembinaan. <br />Masalah-masalah yang dapat diatasi oleh Pemerintah Tingkat Kecamatan segera <br />diambil langkah pemecahannya sedangkan yang tidak dapat dipecahkan<br />dilaporkan ke tingkat Kabupaten/Kotamadya sebagai bahan Rakorbang Tingkat ll.<br /><br />IV. JENJANG POSYANDU MENURUT “KONSEP ARRIF” dikelompokkan<br />menjadi 4 :<br /><br />1. Posyandu Pratama (warna merah) :<br />• belum mantap.<br />• kegiatan belum rutin.<br />• kader terbatas.<br /><br />2. Posyandu Madya (warna kuning) :<br />• kegiatan lebih teratur<br />• Jumlah kader 5 orang<br /><br />3. Posyandu Purnama (Warna hijau) :<br />• kegiatan sudah teratur.<br />• cakupan program/kegiatannya baik.<br />• jumlah kader 5 orang<br />• mempunyai program tambahan <br />4. Posyandu Mandiri (warna biru) : <br />• kegiatan secara terahir dan mantap <br />• cakupan program/kegiatan baik.<br />• memiliki Dana Sehat dan JPKM yang mantap.<br /><br />Dari konsep diatas, dapat disimpulkan beberapa indikator sebagai penentu jenjang <br />antar strata Posyandu adalah :<br />1. Jumlah buka Posyandu pertahun.<br />2. Jumlah kader yang bertugas.<br />3. Cakupan kegiatan.<br />4. Program tambahan.<br />5. Dana sehat/JPKM.<br />Posyandu akan mencapai strata Posyandu Mandiri sangat tergantung kepada<br />kemampuan, keterampilan diiringi rasa memiliki serta tanggungjawab kader PKK,<br />LKMD sebagai pengelola dan masyarakat sebagai pemakai dari pendukung<br />Posyandu.<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />KEBUTUHAN SARANA & PRASARANA POSYANDU<br /><br />DASAR<br /> Kesehatan merupakan hak azasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992) dan sekaligus sebagai investasi <br /> Kesehatan, pendidikan dan ekonomi merupakan tiga serangkai yang berpengaruh terhadap kualitas hidup sumberdaya manusia. <br /> Upaya preventif dan promotif, pemberdayaan keluarga & masyarakat, salah satu prioritas dalam RPJM 2004 – 2009 Bidang Kesehatan <br /> Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan <br /><br />MASALAH YANG ADA DI POSYANDU<br /><br /> Peralatan yang tidak memadai.<br /> Tidak memiliki tempat pelayanan yang layak dan pembinaan terhadap Posyandu masih belum merata.<br /> Belum memiliki jumlah kader yang cukup bila dibandingkan dengan jumlah sasaran dan hanya 30% kader yang telah terlatih.<br /> Kader belum mampu mandiri<br /> Penghargaan terhadap kader masih rendah. <br /><br />KEBUTUHAN PENGEMBANGAN POSYANDU<br /><br />1. Kebutuhan untuk mengembangkan kelembagaan <br />2. Kebutuhan untuk pengadaan sarana pelayanan <br />3. Kebutuhan untuk melestarikan tenaga / kader yang memberi pelayanan <br />4. Kebutuhan dana untuk operasional.<br /><br />KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN<br /><br />1. PERDA<br />2. SK Bupati - Camat - Kepala Desa <br />3. SE Bupati - Camat - Kepala Desa <br />4. Pokjanal Kabupaten - Kecamatan - Desa = Pembina<br />5. LPP di desa = Mendukung pendanaan masyarakat <br />6. BPD<br />7. TP - PKK = Desa - Dukuh - RW – RT<br /><br />KEBUTUHAN SARANA <br /><br />1. Sarana pelayanan kesehatan <br />1. Timbangan <br /> - Tripot <br /> - Keranjang timbang <br /> - Timbangan bayi <br />2. KMS<br /> - Buku KIA<br /> - Register penimbangan <br />3. Paket pertolongan gizi <br /> - Vit. A - Fe - Capsul beryodium <br />4. Vaksin<br /><br />2. Sarana pelayanan penyuluhan <br /><br />1. Buku Pegangan Kader<br />2. Lembar balik <br />3. Buku saku kader posyandu <br />4. Leaflet<br />5. Poster<br />6. Tas kader <br />7. Papan flipt chart, kertas, spidol, jepitan <br />8. APE<br />9. Spanduk, umbul-umbul <br />10. Tape, kaset, panggung boneka <br />11. Peralatan makan untuk PMT penyuluhan. <br /><br />2. Sarana administrasi <br />1. Buku cacatan hasil kegiatan <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />2. Visualisasi data hasil kegiatan <br />3. Arsip laporan <br />4. Buku kegiatan kader posyan<br />4. Mebelair<br />1. Meja, kursi, tikar , dll <br />2. Ruangan, papan nama <br />3. MCK, halaman, Toga, pemanfaatan pekarangan lingkungan PHBS<br /> <br />5. Tempat pelayanan <br />6. Sarana pendukung ( lingkungan )<br /><br /><br /><br /> KEBUTUHAN UNTUK MELESTARIKAN TENAGA / KADER YANG MEMBERI PELAYANAN<br /><br /><br />1. Pelatihan dan refresing <br />2. Kontak antar kader <br />3. Pembinan pasca pelayanan oleh : Tim Pokjanal, Bidan di desa <br />4. Penghargaan yang bisa diberikan utk kader <br /> - Bantuan transport<br /> - Piagam penghargan <br /> - Seragam <br /> - Kartu sehat <br /> - Bingkisan hari raya <br /> - Koperasi simpan pinjam <br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />V. PEMBINAAN KFSEJAHfERAAN KELUARGA <br />1. PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan <br />wanita sebagai motor penggerakan untuk membangun keluarga sebagai unit atau <br />kelompok terkecil dalam masyarakat dan bertujuan membantu pemerintah untuk <br />ikut serta memperbaiki dan membina tata kehidupan dan penghidupan keluarga<br />yang dijiwai oleh Pancasila menuju terwujudnya keluarga yang dapat menikmati<br />keselamatan, ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan bathin (keluarga<br />sejahtera).<br />2. Untuk terlaksanya kegiatan PKK, maka sesuai Keputusan Mendagri No. 28 tahun <br />1984 tanggal 4 April, disemua tingkatan pemerintahan dibentuk Tim penggerak<br />PKK dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :<br />• Ketua, Wakil Ketua<br />• Sekretaris, Wakil Sekretaris. <br />• Bendara Wakil Bendahara<br />• Ketua Pokja I dan anggota<br />• Ketua Pokja II dan anggota.<br />• Ketua Pokja III dan anggota.<br />• Ketua Pokja IV dan anggota.<br />Sebagai Ketua disemua tingkatan dijabat secara funsional oleh istri Kepala <br />Pemerintahan Daerah setempat sampai ke tingkat Desa/Kelurahan sedangkan <br />yang menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara clan anggota adalah dari tokoh<br />masyarakat setempat.<br /><br />3. Program P.K.K. <br />Dalam melaksanakan kegiatan Tim Penggerak PKK memiliki 10 program pokok<br />PKK sebagai berikut :<br />1. Penghayatan dan l Pengamanan Pancasila.<br />2. Gotong royong<br />3. Pangan <br />4. Sandang. <br />5. Perumahan dan tatalaksana rumah tangga.<br />6. Pendidikan dan keterampilan <br />7. Kesehatan.<br />8. Pengembangan kehidupan berkoperasi.<br />9. Kelestarian lingkungan hidup. <br />10. Perencanaan sehat.<br />Program tersebut bukan urut-urutan tetapi program yang satu terkait dengan <br />program yang lain dan setiap program dapat berkembang sesuai kemajuan<br />perkembangan pembangunan daerah setempat sehingga 10 program pokok<br />dapat menjadi berbagai kegiatan.<br />4. Sepuluh (10) program pokok PKK tertuang ke dalam 4 (empat) kelompok kerja<br />(Pokja) yaitu :<br />1. Kelompok kerja I (Pokja I) membidangi :<br />• Penghayatan Pengamalan Pancasila <br />• Gotong royong.<br />2. Kelompok Kerja (Pokja II) membidangi<br />• Pendidikan dan keterampilan. <br />• Pengembangan kehidupan berkoperasi.<br />3. Kelompok Kerja (Pokja I) membidangi :<br />• Sandang<br />• Pangan <br />• Perumahan dan tatalaksana rumah tangga.<br />4. Kelompok KerjaIV (Pokja IV) membidangi :<br /> <br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />• Kesehatan.<br />• Kelestarian lingkungan hidup. <br />• Perencanaan sehat.<br /><br />Secara khusus Kelompok Kerja IV (Pokja IV) yang bertanggung jawab dalam<br />pelaksanaan posyandu bersama dengan kader PKK khusus Posyandu serta LKMD<br />seksi7.<br />Damping adanya Tim Penggerak PKK DesaIKelurahan terdapat pula kelompok <br />PKK didusun/lingkungan dan kelompok Dasa Wisma terdiri dari 10 s/d 20 Kepala<br />Keluarga yang ketuanya diangkat dari salah seorang dari 10 atau 20 KK tersebut<br />yang bertugas dalam melaksanakan dan membina kegiatan program Pokok PKK dan<br />pengembangannya dicatat dalam 3 (tiga) buku catatan ketua Kelompok Dasa<br />Wisma yaitu : <br />1. Buku catatan keluarga mencatat data keluarga secara lengkap.<br />2. Buku catatan kegiatan keluarga mencatat kegiatan kehidupan keluarga.<br />3. Buku catatan kelahiran dan kamatian bayi, ibu hamil, ibu meneteki (buteki) dan<br />ibu nifas.<br />Ketiga buku catalan kelompok Dasa Wisma merupakan salah satu format SIP.<br /><br />VI. LKMD <br />LKMD adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang merupakan wadah<br />partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berfungsi membantu <br />Kepdes/Lurah dan memiliki 10 seksi dimana yang berhubungan langsung dengan<br />KB-Kes, Posyandu adalah seksi ke 7 (seksi kesehatan, kependudukan dan <br />Keluarga Berencana), selain itu adalah seksi ke 10 (seksi PKK dengan 10<br />program Pokok PKK, dimana antara lain dari 10 program pokok PKK adalah<br />program 7 yaitu kesehatan yang bertanggung jawab terhadap operasional adalah <br />Ketua I LKMD sedangkan pelaksana (operasional) adalah Ketua II LKMD (Ketua<br />Tim Penggerak PKK). Dengan demikian kegiatan Posyandu berada dalarn lingkup <br />LKMD dan PKK juga merupakan salah satu seksi dalam LKMD yaitu seksi ke 10. <br />Keberhasilan Posyandu merupakan cermin pre stasi LKMD melalui D/S (peran <br />serta masyarakat) sedangkan keberhasilan program tergambar melalui N/D <br />daalm balok SKDN.<br /><br />VII. KESIMPULAN.<br />1. Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu yang mengandung <br />makna: uatu forum komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan <br />masyarakat oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk <br />pengembangan sumber daya manusia sejak dini.<br />2. Tujuan Posyandu untuk menurunkan AKB/AKI, membudayakan NKKBS dan <br />meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan kegiatan KB-Kes <br />serta kegiatan pembangunan lainnya untuk mencapai keluafga sejahtera .<br />3. Kegiatan Pokok Posyandu mencakup Program KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan <br />Penanggulangan Diare.<br />4. SIP (Sistem Informasi Posyandu) adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan <br />informasi yang sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna dan tepat waktu bagi <br />pengelola Posyandu.<br />5. Posyandu mandiri merupakan Posyandu percontohan terbaik dengan ciri sebagai<br />berikut :<br />• Kegiatan secara teratur dan mantap.<br />• Cakupan program/kegiatan baik.<br />• Mempunyai program tambahan.<br />• Memiliki dana sehat dan JPKM yang mantap.<br /> <br /><br /><br /> <br /><br /><br /> <br /> <br /><br /><br /><br />LKMD dan PKK merupakan lembaga masyarakat yang merupakan wadah partisipasi<br />masyarakat dalam pembangunan yang berfungsi Kades/lurah untuk tercapainya<br />masyarakat sehat dan sejahtera<br /><br /><br />KEPUSTAKAAN<br />Anas, Syarial R, Pelaksanan Posyandu di Tingkat II Kotamadya Medan, disajikan<br />pada "Temu Karya LKMD Propinsi Sumatera Utara", Medan, 1998.<br /><br />Departemen Dalam Negeri: Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 0 Tahun 1990.<br />Tentang Peningkatan Pembinaan mutu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), <br />Jakarta, 1990.<br /><br />Eacang, I, Ilmu kesehatan Masyarakat, Bandung, Penerbit Alumni,1986.<br /><br />Kanwil Depkes RI Propinssi Sumatera Utara: Mekanisme Operasional Sistem<br />Informasi Posyandu (SIP), disajikan pada Temu Karya Tim Pembina LKMD,<br />Tingkat Propinsi Sumatera Utara, Dalam Rangka Peningkatan Mutu Posyandu <br />Pada Tanggal 5-6 Desember 1996 di Bina Graha Pemdasu Medan, Medan 1996.<br /><br />Tim Pengerak PKK Pusat dan Direktorat Jendral PMD : Posyandu dan <br />Perkembangan, Jakarta,1993.<br /><br />Tim Penggerak PKK Pusat : Hasil Keputusan Rapat Kerja Nasional IV PKK, 11-14 <br />Februari di Jakarta, Jakarta, 1993.<br /><br />Tim Pengerak PKK Pusat: Hasil Rumusan Lokakarya Nasional Peningkatan Mutu <br />Posyandu di Jakarta, 30 Oktober -1 Nopember 1996, Jakarta, 1996.<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />9FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-69771214098121211282010-02-05T19:23:00.001-08:002010-02-05T19:23:30.120-08:00no Kode Nama Puskesmas Alamat Kecamatan<br />1 6101010101 SELAKAU Jl. Raya Sei Nyirih Selakau<br /> <br />2 6101020101 SEBANGKAU Jl. Moch. Sohor Pemangkat<br /> <br />3 6101020102 PEMANGKAT Jl. Moch. Hambal Pemangkat<br /> <br />4 6101020103 SEMPARUK Desa Semparuk Pemangkat<br /> <br />5 6101030101 T E B A S Desa Tebas Kuasa Tebas<br /> <br />6 6101030102 SEGARAU PARIT Desa Sangarau Parit Tebas<br /> <br />7 6101040101 SAMBAS DALAM KAUM Jl. Istana Sambas 79162 Sambas<br /> <br />8 6101040102 SATAI SP. C Trans SPC Satal 79104 Sambas<br /> <br />9 6101040103 SEMBERANG Desa Sumber Harapan 79162 Sambas<br /> <br />10 6101040104 SEBAWI Desa Sebawi Sambas<br /> <br />11 6101050101 SENTEBANG Jl. Stadiun No. 49 Jawai<br /> <br />12 6101050102 MATANG SURI Jl. M.Bachril Tayeb No. 278 Jawai<br /> <br />13 6101060101 SEKURA Jl. Kesehatan Teluk Keramat<br /> <br />14 6101060102 SIMPANG EMPAT Desa Simpang Empat Teluk Keramat<br /> <br />15 6101060103 GALING Desa galing Teluk Keramat<br /> <br />16 6101070101 SEJANGKUNG Jl. Raya Sejangkung 79163 Sejangkung<br /> <br />17 6101080101 SAJINGAN BESAR Sajingan Besar<br /> <br />18 6101090101 P A L O H Desa Liku Paloh<br /> <br />19 Blm ada no PIMPINAN Jln Pasandha Bhakti Teluk keramat<br /> <br />20 Blm ada no SUNGAI BARU Teluk Keramat<br /> <br />21 Blm ada no SAJAD Sajad<br /> <br />22 Blm ada no SALATIGA Salatiga<br /> <br />23 Blm ada no SELAKAU TIMUR Selakau Timur<br /> <br />24 Blm ada no SUBAH Subah<br /> <br />25 Blm ada no SUNGAI KELAMBU Tebas<br /> <br />26 Blm ada no TEKARANG Tekarang<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />________________________________________<br />Prev 1 2<br />Next<br /><br /><br /> <br /> <br /> <br /> <br /> home <br />Di Propinsi Kalimantan Barat terdata sebanyak 190 Puskesmas<br />________________________________________<br /><br />Kode Nama Puskesmas Alamat Kecamatan<br />6106020101 MANIS MATA Desa Manis Mata Manis Mata<br /> <br />6106030101 MARAU Desa Sukaraja Marau<br /> <br />6106040101 R I A M Desa Periangan Jelai Hulu<br /> <br />6106050101 TUMBANG TITI Desa Tumbang Titi Tumbang Titi<br /> <br />6106060101 TUAN-TUAN Jl. R.A. Hakim No, 114 Matan Hilir Selatan<br /> <br />6106060102 SEI BESAR Jl. Ketapang Sukadana Matan Hilir Selatan<br /> <br />6106060103 PESAGUAN Desa Pesaguan Kanan Matan Hilir Selatan<br /> <br />6106070101 JL. KEDONDONG Jl. Haji Murni Matan Hilir Utara<br /> <br />6106070102 MULIA BARU Jl. P.Bandala No. 05 Matan Hilir Utara<br /> <br />6106070103 SUKA BANGUN Jl. Gajah Mada No. 43 Matan Hilir Utara<br /> <br />6106070104 SEI AWAN KIRI Jl. Ketapang Sukadana Matan Hilir Utara<br /> <br />6106070105 TANJUNGPURA Desa Tanjung Pura Matan Hilit Utara<br /> <br />6106070106 KUALA SATONG Jl. Ketapang Sukadana Matan Hilir Utara<br /> <br />6106080101 SIDUK Jl. Ketapang Sukadana Sukadana<br /> <br />6106080102 SUKADANA Jl. Bhayangkara No. 28 Sukadana<br /> <br />6106090101 NANGA TAYAP Desa Nanga Nayap Nanga Tayap<br /> <br />6106100101 SANDAI Jl. Nusantara No. 4 Sandai<br /> <br />6106110101 SUNGAI LAUR Jl. Trans Kalimantan Sungai Laur<br /> <br />6106120101 SIMPANG DUA Desa Semadand Kiri Simpang Hulu<br /> <br />6106120102 BALAI BERKUAK Jl. Trans Kalimantan Simpang Hulu<br /> <br />6106130101 TELOK MELANO Jl. Kesehatan No. 10 Simpang Hilir<br /> <br />6106140101 TELOK BATANG Jl. Raya Ketapang Tl . Bawang Teluk Batang<br /> <br />6106140102 TELAGA ARUM Desa Telaga Arum Teluk Batang<br /> <br />6106150101 TANJUNG SATAI Desa Tanjung Satai Pulau Maya/Karimata<br /> <br />6107010101 SOKAN Desa Nanga Sokan, 78675 Sokan<br /> <br />6107020101 KOTA BARU Desa Sukamaju, Kota Baru 78674 Tanah Pinoh<br /> <br />6107030101 NANGA SAYAN Desa Na. Sayan 78673 Sayan<br /> <br />6107040101 NANGA ELLA Jl. Demang Muntar, Ella 78681 Ella Hilir<br /> <br />6107050101 MENUKUNG Jl. Olah Raga Menukung Menukung<br /> <br />6107060101 SERAWAI Jl. Asa Jentra 8, Serawai, 78683 Serawai<br /> <br />6107070101 KEMANGAI Desa Kemangai, 78673 Ambalau<br /> <br />6107080101 PEMUAR Jl. P. Kuning, Tebidah 78694 Kayan Hulu<br /> <br />6107080102 PEMUAR Jl. P. Kuning Tebidah 78671 Kayan Hulu<br /> <br />6107100101 PINOH Jl. Pelita Pemuar, 78671 Belimbing<br /> <br />6107100102 NANGA MAU Desa Na. Mau 78671 Belimbing<br /> <br />6107110101 SEPAUK Jl. Dr. Sudarso, Sepauk 78662 Sepauk<br /> <br />6107120101 TEMPUNAK Jl. Parbu Cakra, Tempuak 78652 Tempunak<br /> <br />6107130101 PANDAN JAYA Desa Merarai I, Sintang Sei Tebelian<br /> <br />6107140101 SUNGAI DURIAN Jl. MT Haryono, Sintang Sintang<br /> <br />6107140102 TANJUNG PURI Jl. Diponegoro, 78611 Sintang<br /> <br />6107150101 DEDAI Jl. H. Ali Dedai 78691 Dedai<br /> <br />6107150102 EMPARU Desa Emparu, 78691 Dedai<br /> <br />6107150103 JETAK Jl. Pajajaran Jetak 78691 Dedai<br /> <br />6107160101 TEBIDAH Desa Na Mau 78693 Kayan Hilir<br /> <br />6107170101 LEBANG Kelam Permai<br /> <br />6107180101 MENSIKU Desa Binjai Baru 78651 Binjai Hulu<br /> <br />6107190101 SERANGAS Desa Kenuak , Serangas 78653 Ketungau Hilir<br /> <br />6107200101 MERAKAI Jl. Siliwangi. Merekali 78653 Ketungau Tengah<br /> <br />6107210101 KETUNGAU Jl. Mangga, Ketungau 78652 Ketungau Hulu<br /> <br />6107210102 SENANING Jl. Bayang Senaning, 78654 Ketungau Hulu<br /> <br />6108010101 NANGA SILAT Nanga Silat - 78773 Silat Hilir<br /> <br />6108020101 NANGA DANGKAN Nanga Dangkan - 78774 SIlat Hulu<br /> <br />6108030101 NANGA TEPUAI Nanga Tepuai - 78764 Hulu Gurung<br /> <br />6108040101 NANGA SURUK Nanga Suruk - 78762 Bunut Hulu<br /> <br />6108060101 B I K A Bika - 78753 Mandai<br /> <br />6108070101 NANGA KALIS Nanga Kalis - 78753 Kalis<br /> <br />6108090101 NANGA EMBALOH Nanga Embaloh - 78754 Embaloh Hilir<br /> <br />6108100101 NANGA BUNUT Nanga Bunut - 78761 Bunut Hilir<br /> <br />6108120101 RIAM PANJANG Riam Panjang - 78764 Batu Datu<br /> <br />6108140101 SELIMBAU Selimbau - 78765 Selimbau<br /> <br />6108150101 NANGA SUHAIT Nanga Suhai - 78771 Suhaid<br /> <br />6108150102 JONGKONG Jongkong - 78763 Jongkong<br /> <br />6108160101 SEJIRAM Sejiram 78772 Seberuang<br /> <br />6108170101 SEMITAU Semitau - 78771 Semitau<br /> <br />6108180101 NANGA KANTUK Nanga Kantuk 78768 Empanang<br /> <br />6108190101 SEI ANTU Sei Antu - 78768 Puring Kencana<br /> <br />6108200101 BADAU Badau 78/767 Badau<br /> <br />6108210101 LANJAK Lanjak 78766 Batang Lupar<br /> <br />6108220101 BENUA MARTINUS Benua Martinus - 78755 Embaloh Hulu<br /> <br />6108230101 PUTUSSIBAU Jl. Jembatan Pelita Kedamin Putusibau<br /> <br />6171010101 KP. BANGKA Jl. Imam Bonjol Gg. Busri Pontianak Selatan<br /> <br />6171010102 GANG SEHAT Jl. Tani Makmur Pontianak Selatan<br /> <br />6171010103 PURNAMA Jl. Purnama I Pontianak Selatan<br /> <br />6171020101 KP. DALAM Jl. Tanjung Raya II Pontianak Timur<br /> <br />6171020102 PARIT MAYOR Jl. Merais Pontianak Timur<br /> <br />6171020103 TANJUNG HULU Jl. Ya'sabran Pontianak Timur<br /> <br />6171020104 BANJAR SERASAN Jl. Tanjung Harapan Pontianak Timur<br /> <br />6171030101 PERUMNAS I Jl. M.Yusuf Perumnas I Pontianak Barat<br /> <br />6171030102 JEND. URIP Jl. Jend. Urip Pontianak Barat<br /> <br />6171030103 KOM. YOS SUDARSO Jl. Yos Sudarso/Apel Pontianak Barat<br /> <br />6171030104 PAL. V PONTIANAK Jl. Husen Hamzah Pontianak Barat<br /> <br />6171030105 PAL TIGA Jl. H.J. Rais A. Rahman Pontianak Barat<br /> <br />6171030106 ALI ANYANG Jl. Ali Anyang No. 121 Pontianak Barat<br /> <br />6171030107 KARYA MULIA Jl. Ampera Pontianak Barat<br /> <br />6171030108 PERUMNAS II Komp. Perumnas II Pontianak Barat<br /> <br />6171040101 SIANTAN HULU Jl. Parit Pangean Pontianak Utara<br /> <br />6171040102 SIANTAN TENGAH Jl. Selat Sumba Pontianak Utara<br /> <br />6171040103 SIANTAN HILIR Jl. Khatulistiwa No.46 Pontianak Utara<br /> <br />6171040104 KHATULISTIWA Jl. Khatulistiwa No.485 Pontianak Utara<br /> <br />6171040105 TELAGA BIRU Jl. 28 Oktober 78241 Pontianak Utara<br /> <br />________________________________________FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-58407416160404320442010-02-05T19:22:00.000-08:002010-02-05T19:23:05.967-08:00INTERNET GRATIShttp://www.Peluangusaha.110mb.com 1<br />Akses Internet Gratis dengan<br />Antena Kaleng<br />Author: NOESAPATI<br />Ebook ini dapat anda gandakan dan sebarkan kepada siapapun secara gratis,<br />dengan syarat anda tidak mengubah isi dari ebook ini.<br />hidup gue bergantung banget ama internet.<br />kalo mata gue melek komputer gue mesti hidup dan konek ke internet.<br />di kantor gue di bangkok ini punya koneksi 145Mbps ke backbone.<br />jadi bisa dibayangin betapa kencengnya tuh internet.<br />ada satu sisi buruknya, begitu gue balik ke apartemen berasa lelet banget dialup<br />di tempat sendiri.<br />gue mau langganan adsl, alas... harus term setahun minimal. sedangkan kerjaan<br />gue butuh pindah2 mulu. gue punya 3 lokasi kantor dan jauh satu sama lain.<br />biasanya gue pindah apartemen ke deket kantor mana yg gue butuh waktu<br />banyak kerja disitu.<br />cari punya cari ada satu provider wireless access internet yang punya hotspot di<br />banyak lokasi, salah satu hotspotnya 2 blocks away dari apartemen gue.<br />http://www.Peluangusaha.110mb.com 2<br />tapi masalahnya kalo gue pake "cool laptop" gue sinyalnya kagak sampe kesana.<br />trus gue browse kesana kemari, dan ketemulah satu antena yang simpel dan<br />murah.<br />antenna kaleng!!!!!<br />nyek nyek nyek.. ini antena gak lebih dari guyonan konyol, but the most<br />important thing is... it works.<br />juga ini gue udah lakuin beberapa lama, tapi baru kali ini gue tulis, kali aja ada<br />yang butuh infonya gue bisa dapet pahala karena bagi2 pengalaman... ;) ting....<br />ini card ama kabel (pigtail) yang gue punya berikut si "cool laptop" yang setia<br />ikut kemana daku pergi.<br />http://www.Peluangusaha.110mb.com 3<br />ini barang2 yg gue butuhin dan tools yg digunakan.<br />http://www.Peluangusaha.110mb.com 4<br />bikinnya gampang, cari aja kaleng diameter 10cm panjangnya paling nggak<br />133mm<br />gue nemu kaleng coklat cocoa van houten yang pas diameternya 10cm.<br />gue coba habisin tuh coklat yang pada akhirnya nggak sabar dan akhirnya gue<br />buang isinya. hehehehehe.... males lah nambah berat badan gampang, ngurusin<br />yang susah setengah hidup.<br />gue bikin elemen dari pipa kuningan diameter 4mm, kalo gak punya boleh pake<br />kabel listrik biasa yg agak gede ukuran 2.5 sqmm.<br />solderin aja ke konektor N bulk type.<br />panjang elemen dari ujung ke dasar konektor adalah 1/4 lambda yakni 31mm.<br />trus ni kaleng gue potong panjangnya dari 145mm menjadi 133mm sesuai<br />dengan perhitungan di web ini http://www.saunalahti.fi/elepal/antenna2calc.php.<br />aslinya panjang kaleng ini 145mm, nyari yang pas 133mm gak ada bok..<br />so workaround is the best effort.<br />katanya si website itu kalengnya boleh diameter antara 9-11cm.<br />http://www.Peluangusaha.110mb.com 5<br />jangan lupa ujung yang bekas dipotong diamankan dengan tape isolator atau<br />apa aja. yang penting jangan sampai bikin tangan berdarah2. masa sih demi<br />internet harus sampe berdarah2 kayak perang ngelawan belanda aja.<br />trus bolongin kaleng dengan jarak 44mm dari dasar kaleng, ingat ya bukan<br />ujung kaleng tapi dasar kaleng.<br />karena ujung kaleng ama dasar kaleng beda bbrp mm. lihat aja biasanya kaleng<br />dasarnya agak menjorok ke dalam sedikit.<br />bolongin 4 buah untuk naruh sekrup. biar gampang, lubang yang pertama<br />jangan bikin gede dulu, bikin asal masuk aja pin N connectornya. setelah itu<br />tempelin konektornya, dengan gitu kita bisa tandain lubang sesuai dengan<br />konektor.<br />http://www.Peluangusaha.110mb.com 6<br />terakhir pasang dari luar N bulk konektor di kaleng yg telah dilubangi tadi.<br />nah saat2 mendebarkan tiba, ehhh gue point tuh antenna ke arah hospot<br />beberapa blok jauhnya dari jendela gue.<br />http://www.Peluangusaha.110mb.com 7<br />walhasil dapet sinyal yg cukup, padahal sebelumnya wireless lan card gue nggak<br />bisa ngendus tuh signal.<br />konon antenna ini punya gain antara 9dBi - 11dBi sayangnya gue gak punya<br />instrumen buat ngukur2, lagian udah happy dengan hasil yang ada :D<br />then life continue as usual....<br />gue coba pake netstumbler http://www.netstumbler.com/downloads/<br />ternyata gue bisa ngelihat 7 access point di sekitar apartemen gue.<br />you know what...? 5 dari 7 AP nggak diprotect apapun jadi bisa konek dengan<br />bebas hahahaha...<br />kantor gw yg sekarang ada di lantai 18, bisa kelihatan jelas dari jendela<br />apartemen gue. jaraknya kira2 400meter. sekali gue coba wireless access point<br />gue taruh dekat jendela di kantor, gue pake power output standard 15dBm.<br />antennanya pake buatan trendnet 4dBi indoor omni.<br />dengan antenna kaleng gue bisa konek dengan sinyal full.<br />habis itu gue cabut lagi hehehehe...takut ntar ada yg ngehack ke kantor ntar gue<br />yang disalahin. padahal sejauh ini yang gue tahu belon ada orang thailand yg<br />jadi hacker seorangpun. tapi who knows, shit happened.<br />next gue bikin homebrew antena yang lain di blog lainnya.FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6858771554923937965.post-53435946450206639492010-02-05T19:16:00.000-08:002010-02-05T19:17:15.774-08:00JUKNIS NUTRISIONISKEPUTUSAN MENTERI NEGARA<br />PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA<br />NOMOR : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26<br />TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS<br />DAN ANGKA KREDITNYA<br /><br />MENTERI NEGARA <br />PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA <br />Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perbaikan gizi, diperlukan adanya Pegawai negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai nutrisionis untuk melaksanakan perbaikan gizi masyarakat secara professional.<br /> b. bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme nutrisionis, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional nutrisionis dan angka kreditnya.<br /><br />Mengingat 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999.<br />2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;<br />3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997.<br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil<br />6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan<br />7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom<br />8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;<br />9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil<br />10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil<br />11. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;<br />12. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara<br />13. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.<br /><br />Memperhatikan :<br />1. Usul Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia dengan suratnya Nomor 67a/Menkes-Kesos/II/2001 tanggal 31 Januari 2001.<br />2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-14/V.4-28/28 tanggal 27 Pebruari 2001.<br /><br />Memutuskan :<br />Menetapkan :<br />Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya. <br /> <br /><br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 1<br /><br />Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :<br /><br />1. Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.<br /><br />2. Nutrisionis Terampil adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan prinsip, konsep, dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.<br /><br />3. Nutrisionis Ahli adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu, dan seni untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.<br /><br />4. Pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik adalah rangkaian kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam bidang gizi, makanan dan dietetik yang tepat dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makana dan dietetik.<br /><br />5. Gizi adalah pengetahuan tentang makanan, mekanisme pencernaan makanan di dalam tubuh manusia serta keterkaitan makanan dengan kesehatan.<br /><br />6. Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, yang dimasak, diolah, tanpa dimasak/diolah yang dipergunakan untuk konsumsi manusia.<br /><br />7. Dietetik adalah praktek dan penerapan ilmu dan seni pengaturan macam dan jumlah makanan berdasarkan kondisi kesehatan, kebutuhan gizi dan social ekonomi klien.<br /><br />8. Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis.<br /><br />9. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas menilai prestasi kerja Nutrisionis.<br /><br />BAB II<br />RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK<br /><br />Pasal 2<br /><br />Jabatan Fungsional Nutrisionis termasuk dalam Rumpun Kesehatan.<br /><br />Pasal 3<br /><br />(1) Nutrisionis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial atau instansi di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteran Sosial.<br /><br />(2) Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.<br /><br />Pasal 4<br /><br />Tugas pokok Nutrisionis adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit.<br /><br />BAB III<br />UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN<br /><br />Pasal 5<br /><br />Unsur dan sub unsure kegiatan Nutrisionis yang dinilai angka kreditnya terdiri dari :<br />1. Pendidikan, meliputi :<br />a. Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;<br />b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang gizi atau makanan dan dietetik serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.<br /><br />2. Pelayanan gizi, makanan dan dietetik meliputi :<br />a. Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />b. Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik;<br />c. Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik;<br />d. Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />e. Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />f. Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br /><br />3. Pengembangan profesi, meliputi :<br />a. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait;<br />b. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />c. Memberikan bimbingan teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />d. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />e. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait;<br />f. Merumuskan sistem pelayanan gizi, makanan atau dietetik yang paling tepat dan mutakhir;<br />g. Membuat buku standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik<br /><br />4. Penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik, meliputi :<br />a. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait;<br />b. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait;<br />c. Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait;<br />d. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Nutrisionis;<br />e. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya;<br />f. Mendapat penghargaan / tanda jasa.<br /><br /><br /><br />BAB IV<br />JENJANG JABATAN DAN PANGKAT<br /><br />Pasal 6<br /><br />(1) Jabatan Nutrisionis terdiri dari Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli.<br />(2) Jenjang Jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu :<br />a. Nutrisionis Terampil, terdiri dari :<br />1. Nutrisionis Pelaksana;<br />2. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan;<br />3. Nutisionis Penyetia.<br /> <br />b. Nutrisionis Ahli, terdiri dari :<br />1. Nutrisionis Pertama;<br />2. Nutrisionis Muda;<br />3. Nutrisionis Madya;<br /> <br />(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Nutrisionis Terampil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :<br />a. Nutrisionis Pelaksana :<br />1. Pengatur, golongan ruang II/c.<br />2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.<br /><br />b. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan :<br />1. Penata Muda, golongan ruang III/a<br />2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b<br /><br /><br />c. Nutrisionis Penyelia :<br />1. Penata, golongan ruang III/c<br />2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d<br /><br />(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Nutrisionis Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu :<br />a. Nutrisionis Pertama :<br />1. Penata Muda, golongan ruang III/a<br />2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b<br /><br />b. Nutrisionis Muda :<br />1. Penata, golongan ruang III/c<br />2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d<br /><br />c. Nutrisionis Madya :<br />1. Pembina, golongan ruang IV/a<br />2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b<br />3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c<br /><br />BAB V<br />RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI<br />DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT<br /><br />Pasal 7<br /><br />(1) Rincian kegiatan Nutrisionis Terampil adalah sebagai berikut :<br />a. Nutrisionis Pelaksana :<br />1. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana tahunan;<br />2. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana 3 bulanan;<br /><br />3. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana bulanan;<br /><br />4. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana harian;<br /><br />5. Mengumpulkan data dan literature dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br /><br />6. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;<br /><br />7. Mengumpulkan data dalamrangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;<br /><br />8. Mengumpulkan data untuk pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik secara sekunder;<br /><br />9. Mengumpulkan data anak balita, bumil dan buteki untuk pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan pemulihan pada anak balita dengan status gizi kurang;<br /><br />10. Mengumpulkan data makanan-kelompok sasaran setempat untuk penilaian mutu gizi, makanan dan dietetik;<br /><br />11. Memeriksa dan menerima bahan materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br /><br />12. Menyimpan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br /><br />13. Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan sarana harian;<br /><br />14. Menyalurkan bahan, materi pangan, peralatan, dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara harian/mingguan;<br /><br />15. Memeriksa ruang penyimpanan makanan, secara harian (tiap 10 harian);<br /><br />16. Melakukan pengukuran Tinggi Badan (TB), Berat Badan (BB), umur di unit atau wialyah kerja secara bulanan bagi anak balita;<br /><br />17. Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara 4 bulanan bagi anak sekolah SD;<br /><br />18. Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja sesuai kebutuhan;<br /><br />19. Melakukan pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) di unit atau wilayah kerja;<br /><br />20. Melakukan pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) pada orang dewasa di unit/wilayah kerja sesuai kebutuhan;<br />21. Melakukan anamnese diet klien (food frekwensi dan rata-rata contoh hidangan);<br />22. Melakukan recall makanan 24 jam lewat bagi klien;<br />23. Melakukan perhitungan kandungan gizi makanan klien;<br />24. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran BB, TB, umur;<br />25. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran IMT;<br />26. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran LILA;<br />27. Mencatat dan melaporkan anamnese diet;<br />28. Menyediakan makanan tambahan untuk balita atau penyuluhan gizi;<br />29. Menyediakan makanan biasa tambahan;<br />30. Menyediakan kapsul vitamin A;<br />31. Menyediakan kapsul Yodium;<br />32. Menyediakan preparat besi;<br />33. Menyediakan obat gizi;<br />34. Melakukan pencatatan harian, penyediaan makanan biasa;<br />35. Melakukan pencatatan harian, penyediaan diet sederhana;<br />36. Memantau diet klien selama dirawat;<br />37. Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN (jumlah balita yang ada/terdaftar, jumlah balita yang memiliki Kartu Menuju Sehat, jumlah balita yang ditimbang, jumlah balita yang naik timbangannya) secara bulanan pada posyandu;<br />38. Memantau kegiatan PMT Balita, anak sekolah dan bumil meliputi sasaran, status gizi dan SKDN terhadap macam/jumlah PMT;<br />39. Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di Rumah Sakit (RS) dan masyarakat secara bulanan;<br />40. Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS dan institusi lain secara harian;<br />41. Memantau penggunaan bahan makanan secara harian;<br />42. Memantau penggunaan bahan makanan secara mingguan/sepuluh harian,<br /><br />b. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan:<br />1. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;<br />2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;<br />3. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana tahunan;<br />4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana triwulan;<br />5. Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana bulanan;<br />6. Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;<br />7. Mengolah data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />8. Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi untuk menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;<br />9. Mengolah data menurut standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;<br />10. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, dietetik individu;<br />11. Menyiapkan sasaran pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />12. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />13. Mengumpulkan data untuk melakukan pengamatan primer (per 10 jenis)<br />14. Mengolah data dengan tabulasi untuk melakukan pengamatan masalah keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />15. Menyiapkan bahan materi pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk petugas gizi pada kelompok sasaran tertentu;<br />16. Mengumpulkan data biokimia gizi sesuai kelompok sasaran tertentu;<br />17. Mengumpulkan data dasar calon kader gizi bagi keperluan pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk kader;<br />18. Menyiapkan kegiatan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />19. Menetapkan pelaksanaan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />20. Menyiapkan pertemuan lintas program dan lintas sector + C50;<br />21. Melakukan pelatihan bagi pelaksana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />22. Menyusun kebutuhan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />23. Menyediakan bahan, materi pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />24. Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan secara bulanan;<br />25. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara bulanan;<br />26. Memeriksa ruang penyimpanan secara mingguan;<br />27. Melakukan pengukuran terhadap TB, BB, umur bagi anak sekolah / SLTP di unit atau wilayah kerja secara triwulan;<br />28. Melakukan pengukuran terhadap TB, Anak Baru Sekolah (ABS) secara tahunan;<br />29. Melakukan pengukuran tahunan terhadap IMT;<br />30. Melakukan pengukuran terhadap IMT pada orang dewasa di unit atau wilayah kerja secara tahunan;<br />31. Mengumpulkan data pola konsumsi makanan tiap 20 RT di unit atau wilayah kerja secara tahunan;<br />32. Mencatat dan melaporkan hasil pengukuran palpasi;<br />33. Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data pola konsumsi makanan;<br />34. Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data anemi gizi besi; <br />35. Menyediakan makanan tambahan bagi anak sekolah atau pemulihan gizi;<br />36. Menyediakan makanan tambahan bagi bumil dan buteki;<br />37. Melakukan konsultasi gizi umum karena gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Anemi Gizi Besi (AGB), Kekurangan Energi Protein (KEP), dan Kekurangan Vitamin A (KVA);<br />38. Melakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar;<br />39. Melakukan pencatatan harian, penyediaan Program Makanan Tambahan I (PMT I) bagi balita, anak sekolah, bumil;<br />40. Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan diet khusus;<br />41. Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan makanan cair;<br />42. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan biasa;<br />43. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet sederhana;<br />44. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet sesuai standar;<br />45. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara triwulan bagi SLTP/SLTA;<br />46. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara empat bulanan bagi SD/MI;<br />47. memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran LILA, IMT, palpasi meliputi deteksi Vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, dan standar gizi secara triwulanan;<br />48. Memantau pelaksanaan kegiatan distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium/pil besi/kapsul Vit.A, obat gizi secara triwulanan;<br />49. Memantau pelaksanaan penyuluhan gizi meliputi sasaran, macam dan jumlah penyuluhan sarana secara triwulanan;<br />50. Memantau jumlah kader/pelaksana gizi, makanan dn dietetik secara triwulanan;<br />51. Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di tingkat desa, kecamatan;<br />52. Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di institusi lain secara mingguan/10 harian;<br />53. Memantau bulanan mutu diet dan PMT;<br />54. Mengevaluasi di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik hasil kegiatan pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara deskriptif;<br />55. Mengevaluasi hasil kegiatan di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik terhadap PMT balita.<br /><br />c. Nutrisionis Penyelia :<br />1. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;<br />2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana tahunan;<br />3. Mengolah pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana triwulan;<br />4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana bulanan;<br />5. Menganalisis data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana harian;<br />6. Menyusun rancangan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana harian;<br />7. Mengolah data dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun pedoman gizi, makann dan dietetik;<br />8. Mengolah data dengan menggunakan standar khusus dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;<br />9. Mengolah data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi dan dietetik;<br />10. Mengolah data untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />11. Melaksanakan uji coba untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />12. Mengolah data untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />13. Mengolah data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang;<br />14. Mengumpulkan data kebutuhan pelatihan gizi, makanan dan dietetika meliputi sumberdaya manusia, dana dan teknologi;<br />15. Mengumpulkan data tentang pelaksanaaan posyandu, konsumsi gizi, KMS balita, SKDN, Balok SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengembangan resep makanan PMT, penyuluhan dan pemulihan;<br />16. Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan makanan secara triwulan;<br />17. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara triwulan;<br />18. Memeriksa ruang penyimpanan makanan secara bulanan;<br />19. Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara tiga tahunan;<br />20. Menyediakan diet khusus;<br />21. Menyediakan makanan cair khusus;<br />22. Menyediakan diet standar khusus;<br />23. Melakukan konsultasi gizi khusus : balita, buteki, remaja dan usia;<br />24. Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran TB, BB, umur;<br />25. Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran LILA;<br />26. Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran IMT;<br />27. Melakukan pengawsan pada hasil anamnese diet;<br />28. Melakukan pengawasan pada recall makanan 24 jam yang lalu;<br />29. Melakukan pengawasan pada konsultasi gizi umum;<br />30. Melakukan pengawasan pada konsultasi diet sederhana;<br />31. Melakukan pencatatan harian untuk penyediaan diet standar khusus;<br />32. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan PMT I, Balita, Anak Balita, Bumil;<br />33. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet khusus;<br />34. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan cair;<br />35. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet standar khusus;<br />36. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 1 komplikasi;<br />37. Mengumpulkan data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />38. Memantau pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di Instansi lain secara bulanan;<br />39. Memantau pelayanan penggunaan bahan makanan secara bulanan;<br />40. Memantau konsultasi diet secara sederhana meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;<br />41. Memantau penyuluhan gizi umum meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;<br /><br /> (2) Rincian kegiatan Nutrisionis Ahli adalah sebagai berikut :<br />a. Nutrisionis Pertama :<br />1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;<br />2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana tahunan;<br />3. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana triwulan;<br />4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana bulanan;<br />5. Menganalisis data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />6. Menganalisis data secara deskriptif dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;<br />7. Menganalisis data secara standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;<br />8. Menyusun rancangan standar gizi, makanan dan dietetik pada penyakit tanpa komplikasi;<br />9. Menganalisis data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, makanan dan dietetik individu;<br />10. Menganalisis uji coba studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman /standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />11. Melaksanakan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman /standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />12. Menyusun laporan pelaksanaan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman /standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />13. Menyusun proposal untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />14. Melakukan uji coba instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />15. Menganalisis data pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik secara deskriptif;<br />16. Mengumpulkan data tentang sumberdaya untuk penanggulangan masalah di bidang gizi, amkanan dan dietetik;<br />17. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya untuk melaksanakan koordinasi kegiatan gizi, pemantauan dan penilaian kegiatan gizi, pembinaan kegiatan perbaikan gizi, makanan dan dietetik pada kegiatan kelompok sasaran tertentu, pencatatan dan pelaporan;<br />18. Melakukan pelatihan bagi pengelola institusi pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />19. Melakukan inventarisasi fisik bahan, materi, pangan, peralatan & sarana pelayanan gizi setiap triwulan;<br />20. Melakukan pengukuran palpasi di unit atau wilayah kerja tahunan;<br />21. Mengumpulkan data deteksi dini kekurangan vitamin A di unit atau wilayah kerja tahunan;<br />22. Mengumpulkan data prevalensi anemi gizi besi (AGB) di unit atau wilayah kerja tahunan;<br />23. Melakukan penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi;<br />24. Melakukan penilaian pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium, klinik dll;<br />25. Melakukan konsultasi diet khusus dengan satu komplikasi;<br />26. Melakukan konsultasi diet KEP berat tanpa komplikasi;<br />27. Melakukan penyuluhan gizi/diet kelompok;<br />28. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan biasa;<br />29. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan khusus;<br />30. Melakukan pengawasan harian mutu makanan dan PMT meliputi standar porsi, standar bumbu, standar resep, standar menu, keamanan dan cita rasa;<br />31. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 2 (dua) komplikasi;<br />32. Melakukan penilaian diet klien dalam tim kerja pada kunjungan keliling;<br />33. Mengolah data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />34. Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik terhadap penyakit tanpa komplikasi;<br />35. Melakukan rujukan tenaga dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />36. Memantau kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi Vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, standar gizi di tingkat desa dan kecamatan secara tahunan;<br />37. Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara bulanan;<br />38. Memantau konsultasi diet khusus, standar khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;<br />39. Memantau penyuluhan gizi khusus, individu, kelompok meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;<br />40. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan gzii terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara analitik;<br />41. Mengevaluasi hasil kegiatan PMT di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan pada PMT anak sekolah;<br />42. Mengevaluasi hasil distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium, kapsul Vitamin A, pil besi, obat gizi di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan;<br />43. Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah di akhir kegiatan;<br />44. Melakukan evaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di kecamatan di akhir kegiatan.<br /><br />(b) Nutrisionis Muda :<br />1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;<br />2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana tahunan;<br />3. Menyusun rancangan rencana tahunan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana triwulanan;<br />5. Menyusun rancangan rencana triwulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />6. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana bulanan;<br />7. Menyusun rancangan rencana bulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />8. Menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />9. Menganalisis data secara analitik dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;<br />10. Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik tanpa komplikasi;<br />11. Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;<br />12. Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;<br />13. Menganalisis data dengan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;<br />14. Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;<br />15. Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;<br />16. Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;<br />17. Menyusun rancangan kenutuhan gizi, dietetik individu;<br />18. Menyusun laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />19. Menyajikan laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />20. Menyusun Term of Reference (TOR) pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />21. Menyajikan proposal penyusunan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />22. Menyusun rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />23. Melakukan perbaikan rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />24. Menganalisis data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik; secara analitik;<br />25. Melakukan identifikasi bentuk pelayanan gizi, makanan dan dietetik sesuai dengan kelompok sasaran;<br />26. Menyusun bentuk penanggulangan gizi, berdasarkan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran tertentu;<br />27. Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya;<br />28. Menghimpun sumber daya untuk penanggulangan gizi melalui pertemuan;<br />29. Melakukan pelatihan bagi instansi unti kerja terkait lintas program dan lintas sektor;<br />30. Melakukan penilaian hasil pengukuran BB, TB, umur sesuai standar;<br />31. Melakukan penilaian hasil pengukuran LILA sesuai standar;<br />32. Melakukan penilaian hasil IMT;<br />33. Melakukan penilaian pengumpulan data pola konsumsi sesuai juknis;<br />34. Melakukan penilaian palpasi sesuai standar;<br />35. Melakukan penilaian kekurangan Vitamin A sesuai standar;<br />36. Melakukan konsultasi diet khusus dengan dua komplikasi;<br />37. Melakukan konsulatsi diet KEP berat dengan satu komplikasi;<br />38. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan PMT I, balita, Anak Sekolah dan Bumil;<br />39. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan cair;<br />40. Melakukan pengawsan konsultasi gizi khusus;<br />41. Melakukan pengawasan konsultasi gizi/diet kelompok;<br />42. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan tiga komplikasi ;<br />43. Menganalisa pelaksanaan kegiatan layanan gizi, makanan dan dietetik aspek pengelolaan dan teknologi;<br />44. Menganalisa data hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />45. Menyusun laporan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />46. Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;<br />47. Menyusun laporan rujukan dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />48. Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara triwulan;<br />49. Mengevaluasi hasil kegiatan PMT Ibu hamil (Bumil) di desa, kecamatan di tengah dan akhir kegiatan;<br />50. Mengevaluasi pelatihan pelaksanaan gizi, makanan dan dietetik meliputi macam, jumlah dan institusi di akhir kegiatan di desa dan di kecamatan;<br />51. Mengevaluasi satuan biaya diet terhadap standar pada akhir kegiatan;<br />52. Melakukan evaluasi kegiatan konsultasi diet pada akhir kegiatan;<br /><br />(c) Nutrisionis Madya :<br />1. Menyusun rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />2. Menyajikan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />3. Menyempurnakan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />4. Menyajikan rancangan rencana tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />5. Menyempurnakan rancangan rencana tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />6. Menyajikan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />7. Menyempurnakan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />8. Menyajikan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />9. Menyempurnakan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;<br />10. Menyajikan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />11. Menyempurnakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />12. Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;<br />13. Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;<br />14. Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;<br />15. Menyajikan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;<br />16. Menyempurnakan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;<br />17. Menyajikan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />18. Menyempurnakan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;<br />19. Menyajikan TOR studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />20. Menetapkan pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />21. Menetapkan kelayakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;<br />22. Menetapkan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />23. Menyusun hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />24. Menyajikan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />25. Menyempurnakan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;<br />26. Menetapkan prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran;<br />27. Membuat rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran;<br />28. Menyusun urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />29. Menghimpun dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada;<br />30. Melakukan konsultasi diet khusus dengan tiga komplikasi;<br />31. Melakukan konsultasi diet KEP berat dengan dua komplikasi;<br />32. Melakukan penyuluhan gizi bagi karyawan RS;<br />33. Melakukan pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi dan makanan;<br />34. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan diet standar khusus;<br />35. Melakukan pengawasan pada konsultasi diet standar khusus;<br />36. Menyusun prioritas jenis penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />37. Menyusun proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />38. Menyajikan proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />39. Menyempurnakan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />40. Menyajikan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />41. Menyempurnakan laporan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;<br />42. Mengevaluasi materi/bahan peralatan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di desa, kecamatan pada akhir tahun;<br />43. Mengevaluasi perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi lapangan dan RS pada akhir tahun;<br />44. Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir tahun;<br />45. Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir tahun;<br />46. Menganalisa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS di akhir kegiatan;<br />47. Menyajikan evaluasi kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS;<br />48. Membuat laporan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS;<br /><br /> (3) Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.<br /><br /> (4) Nutrisionis Pertama sampai dengan Nutrisionis Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan diatetik diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.<br /> <br />Pasal 8<br /> Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Nuttrisionis yang sesuai dengan jenjang jabatan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), maka Nutrisionis yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan. <br /><br /> <br />Pasal 9<br /><br />Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut:<br /><br />1 . Nutrisionis yang mclaksanakan tugas pclayanan gizi, makanan dan dietetik di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II Keputusan ini;<br /><br />2. Nutrisionis yang melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dan setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.<br /> <br /> <br /><br />Pasal 10<br /><br />(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalani memberikan angka kredit terdiri dari :<br />a. Unsur utama;<br />b. Unsur penunjang;<br /><br />(2) Unsur utama terdiri dari :<br />a. Pendidikan;<br />b. Pelayanan gizi, makanan dan dietetik;<br />c. Pengembangan profesi.<br /><br />(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4.<br /><br />(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:<br /><br />a. Nutrisionis Terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini;<br /><br />b. Nutnisionis Ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran H Keputusan ini.<br /><br />Pasal 11<br /><br />(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeni Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis Terampil ada!ah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan ini,dan untuk Nutrisionis Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Keputusan ini, dengan ketentuan:<br /><br />a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dan unsur utama; dan<br /><br />b. Sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) angka kredit berasal dan unsur penunjang.<br /><br />(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Nutrisionis Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang¬-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan unsur pengembangan profesi. <br /><br />(3) Nutrisionis yang telah mencapai angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jahatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.<br /><br />(4) Nutrisionis yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh pensen) dan jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dan kegiatan Nutrisionis.<br /><br />(5) Nutrisionis Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III d, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) yang berasal dan kegiatan unsur utama.<br /><br />(6) Nutrisionis Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dan kegiatan unsur utama.<br /><br /><br />Pasal 12<br /><br />(1) Nutrisionis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan dan dietetik, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:<br /><br />a. 60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama;<br /><br />b. 40 % (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.<br /><br />(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya terdiri dan 3 (tiga) orang.<br /> <br /><br /><br />BAB VI<br />PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT<br /><br />Pasal 13<br /><br />1) Penilaian prestasi kerja Nutrisionis oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara Nutrisionis yang bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan /pangkat setingkat lebih tinggi.<br />2) Penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilakukan sekurang¬kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.<br /><br />Pasal 14<br /><br />1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Nutrisionis adalah:<br /><br />a. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat<br />Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi<br />Nutrisionis Madya yang berada di lingkungan<br />Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan<br />Instansi Pusat dan Daerah di luar Departemen Kesehatan<br />dan Kesejahteraan Sosial.<br /><br />b. Direktur Gizi Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial<br /><br />c. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta sampai dengan Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sos ial.<br /><br />d. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai dengan Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.<br /><br />e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.<br /><br />(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh:<br /><br />a. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Pusat bagi Direktur Jenderal Bina Kesehatan masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat<br /><br />b. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Direktorat bagi Direktur Gizi Masyarakat yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk, selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat.<br /><br />c. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis tingkat Instansi bagi Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.<br /><br />d. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.<br /><br />e. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.<br /><br />Pasal 15<br /><br />(1) Kenaggotaan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri dari Pegawai negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut :<br />a. Seorang Ketua merangkap anggota;<br />b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;<br />c. Seorang Sekretaris merangkap anggota;<br />d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.<br /><br />(2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan masing¬masing oleh:<br /><br />a. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk Tim Penilai Pusat.<br /><br />b. Direktur Gizi Masyarakat untuk Tim Penilai Direktorat.<br /><br />c. Pimpinan Instansi yang bersangkutan untuk Tim Penilai Ins tansi.<br /><br />d. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk Tim Penilai Propinsi.<br /><br />e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.<br /><br />(3) Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Nutrisionis dan pejabat lain di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan instansi lain di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota yang menguasai bidang gizi, makanan dan dietetik dengan ketentuan:<br /><br />a. Jabatan/pangkat serendah rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Nutrisionis yang dinilai;<br /><br />b. Memiliki keahlian atau kemampuan untuk menilai prestasi kerja Nutrisionis;<br /><br />c. Dapat aktif melakukan penilaian.<br /> <br /> <br />(4) Masa jabatan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi , Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) tahun.<br /><br />(5) Berdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatan berakhir;<br />(6) Apabila Tim Penilai Direktorat belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat;<br /><br />(7) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat/Dinektorat/ Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;<br /><br />(8) Apabila Tim Penilai Propinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat/Direktorat;<br /><br />(9) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutnisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Propinsi/Direktorat.<br /><br />Pasal 16<br /><br />(1) Pegawai Negeni Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi ,Tim Penilai Propinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut—turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.<br /><br />(2) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ikut dinilai, maka Ketua Tim<br /> <br />Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai.<br /><br />Pasal 17<br /><br />Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai<br />Direktorat, Tim Penilai Instansi , Tim Penilai Propinsi, dan Tim<br />Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan<br />Kesejahteraan Sosial.<br /><br />Pasal 18<br /><br />Usul penetapan angka kredit Nutrisionis diajukan oleh<br /><br />1. Direktur Gizi Masyarakat, Pimpinan Unit Kerja, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk angka kredit Nutrisionis Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Intansi Pusat dan Daerah di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.<br /><br />2. Pimpinan unit kcrja Nutrisionis kepada Direktur Gizi<br />Masyarakat untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai<br />dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai<br />Nutrisionis Muda yang berada di lingkungan Departemen<br />Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.<br /><br />3. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Nutrisionis kepada Pimpinan Unit Kerja masing—niasing setingkat eselon II untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik instansi masing-masing.<br /><br />4. Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada Institusi Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.<br /> <br /> <br />5. Kepala Bagian Kepegawaian/Kepala Sub Bagian<br />Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada Institusi Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.<br /><br />Pasal 19<br /><br />(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku.<br /><br />(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan oleh Nutrisionis yang bersangkutan.<br /><br /><br /><br />BAB VII<br />PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEM BERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN<br /><br /><br />Pasal 20<br /><br />Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dan jabatan Nutrisionis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /> <br />BAB VIII<br />PENYESUAIAN DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT<br /><br />Pasal 21<br /><br />(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan keputusan ini telah melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dan disesuaikan dalam jabatan Nutrisionis dengan ketentuan:<br /><br />a. Untuk Nutrisionis Terampil harus memenuhi syarat:<br /><br />1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi;<br /><br />2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang<br />IIc;dan<br />3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang¬kurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.<br /><br />b. Untuk Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat:<br /><br />1. Benijazah serendah-rendahnya Sarjana (Si)! Diploma IV;<br /><br />2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang 111/a;<br /><br />3. Setiap unsur peni!aian prestasi kerja sekurang-¬kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.<br /><br />(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:<br /><br />a. Untuk Nutrisionis Terampil sebagaimana tersebut pada Lampiran V Keputusan ini;<br /><br />b. Untuk Nutrisionis Ahli sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Keputusan ini. <br /> <br /> <br /> <br />BAB IX<br />SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN<br /><br />Pasal 22<br /><br />:1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan Nutrisionis, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.<br /><br />:2) Di samping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkatan jabatan Nutrisionis didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.<br /><br />Pasal 23<br /><br />(1) Pegawai Negeni Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut<br /><br />a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi;<br /><br />b. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II/c;<br /><br />c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.<br /><br />2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:<br /><br />a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S 1)/Diploma IV Gizi;<br /><br />b. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;<br />c. Setiap unsur penilaian penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.<br /><br /><br /> <br />(3) Untuk menentukan jenjang jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), digunakan angka kredit yang berasal dan pendidikan, pelayanan gizi, makanan dan dietetik, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Nutrisionis setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.<br /><br />Pasal 24<br />/<br />(1) Pengangkatan Pegawai Negeni Sipil dan jabatan lain ke dalam jabatan Nutrisionis dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:<br /><br />a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) atau ayat (2);<br /><br />b. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik sekunang-kurangnya 2 (dua) tahun;<br /><br />c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dan jabatan terakhir yang didudukinya.<br /><br />(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Nutrisionis ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.<br /><br /><br />BABX<br />PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN<br /><br />Pasal 25<br /><br />Nutrisionis dibebaskan sementara dan jabatannya, apabila:<br />1 . Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi : <br /> <br />a. Nutrisionis Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang 11/c sampai dengan Nutrisionis Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c;<br /><br />b. Nutrisionis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Nutrisionis Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; atau<br /><br />2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya:<br /><br />a. 10 (sepuluh) bagi Nutrisionis Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.<br /><br />b. 20 (dua puluh) bagi Nutrisionis Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; atau<br /><br />3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Nutrisionis; atau<br /><br />4. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau<br /><br />5. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeni Sipil dengan<br /><br />tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; atau<br />6. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeni Sipil; atau<br /><br />7. Cuti di luar tanggungan negara<br /><br /><br />Pasal 26<br /><br />(1) Nutrisionis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali pada jabatan semula.<br /><br />(2) Nutrisionis yang telah diangkat kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi baru di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Nutrisionis setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mnenetapkan angka kredit.<br /> <br /> <br />Pasal 27<br /><br />Nutrisionis diberhentikan dan jabatannya apabila<br /><br />1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 1, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau<br /><br />2. Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dan jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 angka 2, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau<br /><br />3. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB XI<br />PERPINDAHAN JABATAN<br /><br />Pasal 28<br /><br />Untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Nutrisionis dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.<br /><br />Pasal 29<br /><br />Nutrisionis Terampil yang memperoleh gelar Sarjana (S1)/ Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Nutrisionis Ahli apabila:<br /><br />1. Ijazah yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi Jabatan Nutrisionis Ahli;<br /><br />2. Telah memperoleh sertifikat penyesuaian dalam jabatan Nutrisionis Ahli.<br /> <br /> <br />BAB XII<br />PENUTUP<br /><br />Pasal 30<br /><br />Petunjuk Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh<br />Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan<br />Kepegawaian Negara.<br /><br />Pasal 31<br /><br />Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini dapat diadakan peninjauan kembali.<br /><br />Pasal 32<br /><br />Keputusan ini mulai benlaku pada tanggal ditetapkan.<br /><br /><br /> <br /><br />Ditetapkan : di Jakarta<br />Pada tanggal : 4 April 2001 <br />MENTERI NEGARA<br />PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA<br />PELAKSANA TUGAS,FORUM GIZIhttp://www.blogger.com/profile/15517473370225402800noreply@blogger.com0